Sultan HB X Sampaikan Visi dan Misi 2022-2027, Reformasi ”Kalurahan” Jadi Prioritas
Gubernur DIY Sultan HB X menyampaikan visi-misi kepemimpinannya untuk periode 2022-2027. Salah satu yang menjadi prioritas dalam visi-misi itu adalah reformasi ”kalurahan” atau desa.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan visi-misi kepemimpinannya untuk periode 2022-2027. Salah satu yang menjadi prioritas dalam visi-misi itu adalah reformasi kalurahan atau desa sehingga bisa menjadi ujung tombak bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan warga.
Visi-misi tersebut disampaikan Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY, Senin (8/8/2022), di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta. Penyampaian visi-misi itu merupakan salah satu tahapan sebelum Sultan HB X dan Paku Alam X ditetapkan lagi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Seperti diketahui, berbeda dengan provinsi lainnya, Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur DIY harus dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Pakualaman.
Jabatan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY juga tidak dibatasi maksimal dua periode. Meski begitu, masa jabatan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY tetap lima tahun. Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta harus ditetapkan sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Penetapan itu dilakukan oleh DPRD DIY.
Dalam pidatonya, Sultan menyampaikan sebuah visi yang diberi nama Pancamulia. Sesuai namanya, Pancamulia terdiri atas lima poin. Poin pertama adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya lokal atau keunikan teritori ekonomi untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Ketiga, terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama, baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi, atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan. Keempat, terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Kelima, terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mendukung visi tersebut, Sultan memaparkan, ada tiga hal yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah DIY selama lima tahun ke depan. Salah satu hal yang menjadi prioritas itu adalah reformasi kalurahan. Di DIY, istilah kalurahan merupakan nomenklatur pengganti untuk desa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, nomenklatur atau nama desa di DIY telah diubah menjadi kalurahan. Sementara itu, nomenklatur kepala desa juga diganti dengan lurah.
Oleh karena itu, reformasi kalurahan yang dimaksud Sultan itu adalah reformasi desa. ”Reformasi kalurahan diletakkan sebagai konsep sekaligus strategi bagi pembangunan dan perubahan-perubahan yang akan dituju oleh Yogyakarta dalam lima tahun ke depan,” kata Sultan.
Sultan memaparkan, sebagai ujung hierarki dari sistem tatanan kelembagaan di DIY, lembaga kalurahan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga kalurahan akan menjadi ujung tombak bagi upaya-upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan warga.
”Untuk itu, lembaga kalurahan harus memiliki kewenangan, kapasitas, dan keluwesan yang luas dalam membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada di atasnya, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, lembaga-lembaga swasta, dan lembaga-lembaga pendidikan,” ungkap Sultan.
Salah satu yang menjadi prioritas dalam visi misi itu adalah reformasi kalurahan atau desa sehingga bisa menjadi ujung tombak bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan warga.
Kawasan selatan
Selain reformasi kalurahan, Sultan menyebut, dua hal lain yang menjadi prioritas Pemda DIY pada 2022-2027 adalah pemberdayaan kawasan selatan DIY serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kawasan selatan DIY, yang mencakup Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul, menjadi salah satu prioritas karena tingginya angka kemiskinan di wilayah itu. Menurut Sultan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin di Kulon Progo sebesar 18,38 persen, Bantul 14,04 persen, dan Gunungkidul 17,69 persen.
Sementara itu, di dua kabupaten/kota yang tak termasuk kawasan selatan DIY, yakni Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta, persentase penduduk miskinnya lebih rendah. Di Sleman, persentase penduduk miskin sebesar 8,64 persen, sementara di Kota Yogyakarta sebesar 7,69 persen.
Selain itu, kawasan selatan DIY juga memiliki kekhususan teritorial yang tecermin dari segi bentang alam, budaya, mata pencarian warga, serta keunikan, kearifan, dan kecerdasan lokal. ”Kekhususan teritorial ini nanti juga akan dikembangkan sebagai modal sekaligus model pembangunan kawasan-kawasan lain DIY, termasuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman,” tutur Sultan.
Sultan menambahkan, pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi prioritas karena hal itu bisa mempercepat proses reformasi kalurahan dan pemberdayaan kawasan selatan.
Dalam konteks reformasi kalurahan, teknologi informasi akan dimanfaatkan untuk sejumlah hal, misalnya pengembangan sistem informasi kalurahan, sistem tata kelola dan pengolahan lahan, serta sistem deteksi dini permasalahan-permasalahan alam dan sosial yang dihadapi warga.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dengan adanya proses reformasi kalurahan, birokrasi di kalurahan-kalurahan di DIY diharapkan bisa menjadi lebih modern. Namun, sebelum melakukan reformasi tersebut, Pemda DIY akan melakukan pemetaan kondisi dan permasalahan di setiap kalurahan.
Dari hasil pemetaan tersebut, akan dilakukan proses perbaikan terhadap aspek-aspek yang dinilai masih kurang. ”Pasti yang akan dilakukan adalah pemetaan dulu. Di sebuah kalurahan itu yang kurang apanya. Kalau yang perlu dibenahi adalah pengelolaan birokrasi kalurahan, ya itu yang dibenahi,” ujar Kadarmanta.