Polisi Tetapkan 5 Tersangka Keributan Suporter di Sleman, Satu Korban Kritis
Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait rangkaian keributan yang melibatkan suporter klub sepak bola di Sleman. Kondisi seorang korban kini kritis karena dianiaya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait rangkaian keributan yang melibatkan suporter klub sepak bola di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/7/2022). Kondisi satu korban kini kritis akibat dianiaya sekelompok orang.
”Kemarin sampai dini hari kami mengamankan 36 orang akibat insiden ini. Lima orang di antaranya tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Rony Prasadana dalam konferensi pers di Sleman, Selasa (26/7/2022).
Sehari sebelumnya, keributan terjadi di sejumlah wilayah DIY yang melibatkan suporter klub sepak bola Persis Solo asal Kota Surakarta, Jawa Tengah. Mereka hendak pergi ke Magelang untuk mendukung tim kesayangan mereka.
Akan tetapi, perjalanan itu tidak mulus. Saat melintasi DIY, mereka terlibat keributan dengan sekelompok orang. Bahkan, ada beberapa kelompok orang itu yang berkonvoi untuk mencari para suporter Persis Solo.
Polisi lantas menangkap lima orang di antaranya di empat lokasi berbeda di Sleman. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan pemukul.
Tersangka pertama adalah GAM (21) yang ditangkap di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati. Dari GAM, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 30 sentimeter dan sebilah belati bergagang hitam.
Tersangka kedua dan ketiga masing-masing adalah MAL (22) dan TH (22). Mereka ditangkap di Kecamatan Kalasan. Polisi menyita tongkat bisbol berwarna perak serta tongkat knock hitam.
Tersangka keempat adalah AM (20) yang ditangkap di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, karena kedapatan membawa tongkat pemukul. Sementara itu, tersangka kelima adalah MAN (21) yang ditangkap di Jalan Laksda Adisucipto, Kecamatan Depok. Dia membawa sebilah kerambit.
Rony menyatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang seseorang membawa senjata tajam atau pemukul. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini, apakah para tersangka itu merupakan suporter klub sepak bola tertentu atau tidak.
Selain penyidikan terhadap lima tersangka itu, Polres Sleman juga menyelidiki kasus penganiayaan yang masih berkait dengan keributan suporter tersebut. Penganiayaan yang terjadi di Babarsari, Kecamatan Depok, Senin malam, itu mengakibatkan satu orang terluka.
”Kondisi korban sekarang kritis karena luka di kepala bagian belakang. Secara kasat mata, kepala belakang korban retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala akibat serangan benda tumpul,” ungkap Rony.
Akibat penganiayaan pada Senin malam tersebut, korban harus dirawat di rumah sakit. Selasa ini, korban dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Hardjolukito di Kabupaten Bantul, DIY.
Menurut Rony, korban adalah tukang parkir di sebuah toko di Babarsari. Ironisnya, dia tidak terkait dengan rangkaian keributan yang melibatkan suporter klub sepak bola tersebut.
”Korban ini tidak salah apa-apa. Dia tukang parkir yang sedang bekerja malam itu. Yang bersangkutan juga orang Yogyakarta dan bukan suporter klub,” tutur Rony.
Rony menambahkan, dalam kasus penganiayaan ini, polisi menangkap 10 orang. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ”Kami sudah mengerucutkan pada calon tersangka,” katanya.
Rony memastikan, Polres Sleman akan mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. ”Jangan sampai ada perbuatan-perbuatan melawan hukum akibat insiden itu, kasihan yang tidak bersalah,” tuturnya.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengatakan, insiden keributan yang melibatkan suporter sepak bola itu sangat disesalkan. Peristiwa tersebut dinilai merugikan banyak pihak sehingga seharusnya tidak boleh terjadi.
Baharuddin juga mempertanyakan alasan rombongan suporter Persis Solo bisa masuk ke wilayah DIY, termasuk ke kawasan Tugu Yogyakarta. Dia menilai, perlu evaluasi pengamanan atau pengawalan rombongan suporter sepak bola dari luar kota agar insiden serupa tidak terulang.
”Kenapa suporter Persis Solo dengan jumlah besar itu bisa masuk ke titik-titik wilayah Kota Yogyakarta, termasuk kawasan Tugu Yogyakarta yang merupakan simbol masyarakat Yogyakarta? Hal ini harus dievaluasi secara total dan tuntas agar insiden serupa tidak kembali terjadi,” ujar Baharuddin.