Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan
Terdakwa kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42), didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pimpinan pesantren ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42), didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa yang menjabat sebagai salah satu pimpinan pesantren ini pun terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Subchi dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati. Materi dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).
Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam, yakni mulai pukul 09.40 hingga pukul 10.30 waktu setempat itu, terdakwa Subchi tidak dihadirkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari tempatnya ditahan, yakni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo.
”Tugas kami JPU melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi dan tendensi apa pun, kami hanya ingin menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Agendanya hari ini hanya penyampaian materi dakwaan,” ujar Mia Amiati seusai sidang.
Mia mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 289 juncto 65 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum mendakwa Subchi telah melanggar Pasal 294 Ayat 2
junto
Pasal 65 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tugas kami, JPU, melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi dan tendensi apa pun, kami hanya ingin menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan ingin mengajukan materi eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir atau tidak memiliki dasar yang jelas.
Salah satunya terkait dengan jumlah santri yang menjadi korban kliennya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan korban pelapor hanya satu orang. Selain itu, korban tidak termasuk kategori anak-anak karena usianya diperkirakan 20 tahun.
Pengamanan
Sementara itu, ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya disiagakan selama proses persidangan berlangsung untuk mengantisipasi kedatangan massa simpatisan terdakwa. Mereka berjaga di ruas jalan utama menuju Pengadilan Negeri Surabaya, di area pengadilan, dan di dalam Ruang Cakra yang menjadi lokasi persidangan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Kasmiri mengatakan, pihaknya mengerahkan 405 personel.
Adapun pola pengamanannya dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pola pengamanan terbuka dilakukan secara berlapis, mulai dari ring satu, ring dua, hingga ring tiga.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Jombang menetapkan Subchi sebagai tersangka dan memanggilnya untuk diperiksa dalam upaya mengumpulkan alat bukti perkara.
Namun, Subchi tidak pernah memenuhi panggilan dan menggugat balik penetapannya sebagai tersangka kekerasan seksual di pengadilan sebanyak dua kali. Semua gugatan tersangka itu ditolak oleh pengadilan sehingga penyidikan terhadap perkara kekerasan seksual tersebut terus berlanjut.
Kasus diambil alih oleh Polda Jatim pada 2020. Namun, tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik. Pada 2022, berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka Subchi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berkenaan dengan pelimpahan kasus, Polda Jatim punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun, tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, upaya persuasif kepada keluarga pelaku juga sudah ditempuh.
Dalam prosesnya terjadi beberapa kali kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menepati waktu yang telah disepakati bersama. Dari Februari, Maret, hingga April telah diterbitkan surat panggilan pertama dan kedua, tetapi yang bersangkutan lagi-lagi tidak hadir.
Polda Jatim kemudian menerbitkan surat perintah membawa Subchi. Namun, dia juga menolak. Sejak Minggu (3/7/2022) tim Polda Jatim turun untuk menangkap pelaku.
Tim dari Polda Jatim sempat mengejar pelaku yang tengah dalam perjalanan dengan kendaraan roda empat. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pengikutnya yang nekat menghadang kendaraan polisi.
Polda Jatim akhirnya mengerahkan ratusan personelnya untuk menggepung dan menggeledah Ponpes Shiddoqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 pagi itu baru membuahkan hasil menjelang dini hari saat tersangka menyerahkan diri pada pukul 23.00.
Dalam proses penangkapan terhadap Subchi, polisi mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan dan santri. Sebanyak 323 simpatisan akhirnya ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Jombang. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir menghalangi upaya penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Lima tersangka ini ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yakni melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual berupa merintangi proses penyidikan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan saat ini diproses hukum di Polres Jombang.