Kasus PMK di Aceh belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Data per 2 Juli 2022, sebanyak 34.000 ekor ternak, didominasi sapi, positif PMK. Sebanyak 22.000 ekor telah sembuh dan sebanyak 11.800 ekor masih dalam perawatan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pelaksanaan kurban dan meugang di Aceh akan diawasi dengan ketat. Semua ternak yang akan disembelih harus memiliki surat keterangan sehat dari pusat kesehatan hewan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh Zalsufran, Minggu (3/7/2022), mengatakan, semua ternak yang akan dipotong untuk kurban dan meugang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari pusat kesehatan hewan (puskeswan).
Tenaga medis di puskeswan ditugaskan untuk memeriksa hewan ternak milik warga yang akan dijadikan kurban dan kebutuhan meugang.
”Saat hendak dipotong harus ada surat keterangan sehat. Ini penting agar ada jaminan bebas dari penyakit PMK,” ujar Zalsufran.
Namun, potensi lolosnya hewan ternak tanpa surat keterangan sehat sangat mungkin terjadi karena pemotongan hewan kurban dan meugang juga dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah. Sementara hewan ternak yang dipotong di RPH akan mudah diperiksa.
”Melalui penyuluh, kami terus sosialisasi ke desa-desa agar panitia kurban memastikan hewan yang disembelih dilengkapi surat keterangan sehat,” ujar Zalsufran.
Kebutuhan hewan kurban diperkirakan 69.000 ekor lebih dan kebutuhan meugang diperkirakan lebih dari 28.000 ekor. Hewan yang dipotong untuk kurban dan meugang adalahsapi, kerbau, dan kambing.
Meugang merupakan tradisi menyantap masakan daging sehari sebelum Lebaran. Meugang dirayakan tiga kali dalam setahun. Kebutuhan daging dan harga melonjak pada saat hari meugang.
Zalsufran mengatakan, meski masih dalam masa darurat PMK, perayaan meugang dan kurban tidak boleh kehilangan semarak. Untuk menjaga kekhidmatan dua momen penting bagi umat Muslim di Aceh, pemerintah harus memastikan ketersediaan dan kesehatan.
Zalsufran menuturkan, secara keseluruhan stok kurban dan meugang tercukupi. Namun, beberapa kabupaten yang selama ini bergantung pada pasokan dari daerah tetangga akan terkendala karena hewan ternak dari zona merah tidak boleh dibawa ke luar.
Salah satu daerah yang terancam kekurangan stok adalah Kota Sabang. Sebagai kota kepulauan, kebutuhan daging Sabang dipasok dari Aceh Besar. Namun, kini Aceh Besar statusnya zona merah PMK.
”Kami masih mendiskusikan persoalan Sabang. Mungkin saja dipasok dari Aceh Besar, tetapi dengan pemeriksaan yang sangat ketat. Kami masih punya waktu seminggu,” kata Zalsufran.
Kasus PMK di Aceh belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Berdasarkan data per 2 Juli 2022, sebanyak 34.000 ternak, didominasi sapi, positif PMK. Sebanyak 22.000 ekor telah sembuh dan sebanyak 11.800 ekor masih dalam perawatan.
Meski dalam masa darurat PMK, pasar hewan kurban tidak sepi. Para pedagang hewan kurban musiman optimistis hewan ternaknya akan tetap laku.
Salah seorang pedagang hewan kurban di Desa Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barone Jaya, Aceh Besar, Rafli (51), mengatakan, dari 36 kambing, sebanyak 10 ekor telah terjual. Dia optimistis hingga dua hari menjelang Lebaran semuanya akan habis terjual.
”Sekarang mulai laku mungkin karena orang-orang baru gajian, ujar Rafli.
Terkait dengan adanya imbauan agar setiap hewan kurban harus dilengkapi surat keterangan, dia menyambut positif. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pengurusan surat itu kepada para pembeli.
”Sejauh ini belum ada pemeriksaan oleh petugas ke sini,” ujar Rafli.
Sebelumnya Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Teuku Reza Ferasyi mengatakan, pengawasan pemotongan hewan kurban dan meugang harus benar-benar ketat supaya tidak ada hewan yang terpapar PMK tanpa sengaja dipotong. Jika satu ekor saja lolos, dia khawatir akan membuat penyebaran semakin luas dan upaya menahan laju semakin payah.