Gubernur Jambi Berkukuh Ingin Bangun Jalan Khusus Batubara
Sejumlah perusahaan hanya menyampaikan minat untuk membangun jalan khusus batubara, tetapi hingga kini belum ada yang bergerak memulai.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Gubernur Jambi Al Haris berkukuh ingin membangun jalan khusus batubara sepanjang 32 kilometer. Dia beralasan belum ada perusahaan tambang yang berinisiatif melakukannya meski tahu pembangunan jalan khusus itu merupakan kewajiban swasta.
Menurut Al Haris, sejumlah perusahaan menyampaikan minat untuk membangun jalan khusus batubara, tetapi hingga kini belum ada yang mulai bergerak. ”Sampai hari ini belum ada pengusaha yang action untuk membuka jalan batubara,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Dengan alasan tak ingin menunggu lebih lama, ia berencana membangunkan jalan khusus itu. Namun, sumber dananya dari APBD Provinsi Jambi. Padahal, sesuai aturan, jalan khusus batubara wajib dibangun konsorsium IUP batubara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus menyebut jalan khusus dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Al Haris membenarkan soal aturan itu. Namun, ia tetap beralasan belum ada perusahaan yang memulai pembangunannya. ”Iya, memang wajib (jalan khusus dibangun oleh pemegang IUP), tetapi belum ada yang memulai. Enggak apa-apa,” ujarnya.
Ia pun beranggapan membangun jalan khusus dengan menggunakan uang rakyat dalam APBD tidak akan menjadi beban. ”Nanti kami akan buatkan pergubnya dulu,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mengatakan, perusahaan tambang dituntut bertanggung jawab atas usaha yang dijalankannya. Pembangunan jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang ke pelabuhan harusnya dilakukan para pemegang IUP.
”Perusahaan harus tanggung jawab, tidak bisa pakai dana rakyat,” katanya.
Hingga Selasa, jalan-jalan umum di Jambi masih dilintasi angkutan batubara pada pagi dan siang hari untuk menuju pelabuhan. Padahal, sesuai surat edaran dari Kementerian ESDM ataupun Gubernur Jambi, angkutan batubara dilarang keluar dari mulut tambang atau melintas di jalan umum sebelum pukul 18.00.
Sejumlah pemegang izin usaha pertambangan batubara di Jambi juga kedapatan berulang kali melanggar aturan terkait pengangkutan hasil tambang. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral diminta tegas menindak para investor yang bandel.
Diretur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, ada 10 perusahaan yang sempat terkena sanksi penghentian sementara dari segala aktivitas. Namun, sanksi itu dicabut kembali oleh Kementerian ESDM. Setelah kembali beroperasi, empat perusahaan kedapatan kembali melakukan pelanggaran.
Selama Operasi Patuh 2022 yang berlangsung 13-19 Juni, pihaknya mendapati 2.548 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 747 di antaranya merupakan pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara.
”Temuan ini langsung kami laporkan kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.