Hanya 4 Hari, Sanksi Penghentian Tambang Batubara di Jambi Dicabut Lagi
Publik meminta ketegasan pemerintah mengatur aktivitas tambang dan angkutan batubara di Jambi. Keberpihakan yang terlalu besar pada investor akan semakin menyengsarakan rakyat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi hanya berjalan empat hari. Sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, sebagian pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dikenakan sanksi penghentian sementara hingga 60 hari karena melanggar aturan jam operasional pengangkutan hasil tambang batubara. Sanksi disebut berlaku mulai 12 Juni 2022 bagi 8 pemegang IUP, mulai 13 Juni 2022 bagi 2 pemegang IUP, dan mulai 15 Juni 2022 untuk 14 pemegang IUP.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu disebutkan sanksi dicabut setelah pemegangIUP menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Mereka bersedia diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan pelanggaran.
Pencabutan sanksi diberikan kepada tujuh pemegang IUP Batubara di Jambi. Perusahaan itu ialah Surya Global Makmur, Sinar Jaya Abadi, Jambi Prima Coal, Kurnia Alam Investama, Dinar Kalimantan, Batu Hitam Sukses, dan Winner Prima Sekata. Dari jumlah itu, enam perusahaan tambang bisa beroperasi kembali setelah empat hari kena sanksi. Bahkan, satu perusahaan lain hanya kena sanksi tiga hari.
Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, sanksi langsung dicabut setelah para pemegang IUP batubara terkait menyampaikan komitmen kepatuhan. ”(pencabutan izin berlaku bagi) Yang sudah menyampaikan perbaikan-perbaikan tata kelola pengangkutannya,” ujar Lana.
Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jambi Redo menilai, para pemegang IUP cukup responsif mematuhi aturan. ”Perubahan ke arah positif terjadi di lapangan,” katanya. Semua perusahaan yang diberi sanksi itu, lanjutnya, sudah beritikad baik dengan menjalin komunikasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi menyesalkan pencabutan sanksi tanpa mengacu pada kondisi di lapangan. Padahal, hingga Rabu (15/6/2022) masih ditemukan truk-truk melanggar jam operasional, mengangkut batubara milik perusahaan yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan kepada Kementerian ESDM.
Pihaknya mencatat ada PT SGM, PT KAI, PT WPS, dan PT BHS masih melanggar aturan selama berlakunya sanksi. Angkutan yang membawa batubara perusahaan-perusahaan itu terpantau melanggar jam operasional pengangkutan di jalan umum pada 14-15 Juni 2022.
”Masih terpantau melanggar jam operasional, mengapa sudah dicabut sanksinya?” ujarnya.
Terkait temuan itu, Dhafi mengusulkan agar pemerintah mengecek terlebih dahulu kondisi di lapangan, bukan langsung mencabut sanksi hanya karena perusahaan telah mengirim surat balasan. Ia pun mendorong supaya inspektur tambang yang bertugas di Jambi betul-betul menjalankan fungsi pengawasan, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengangkutan hasil tambang.
Guru di salah satu sekolah di Kabupaten Batanghari, Titien Suprihatien, mendesak pemerintah benar-benar serius dan tegas dalam membuat kebijakan. Ia menilai pemerintah terlalu berpihak kepada investor dan mengesampingkan kepentingan rakyat. Persoalan batubara yang terjadi bertahun-tahun lamanya terus berlarut hingga kini.
”Setiap pagi guru dan siswa sering terlambat ke sekolah karena kemacetan yang parah di jalan. Kendaraan kami tidak bisa melintas karena terhalang antrean angkutan batubara yang sangat panjang,” katanya.
Ia pun menyesalkan sikap pemerintah yang tidak tegas kepada investor. ”Kalau memang serius memberi sanksi, mengapa langsung dicabut sebelum ada pembenahan,” ucapnya.
Turino, Lurah Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, meminta pemerintah betul-betul serius mengatur para pelaku usaha batubara. Jangan sampai aktivitas mereka terus-terusan menyengsarakan rakyat. ”Sudah terlalu besar korban jiwa dan beban yang dirasakan masyarakat akibat masalah angkutan batubara ini,” katanya.
Merujuk pada data Polda Jambi, periode 1 Januari-9 Juni 2022 terjadi 176 kali kecelakaan di jalan umum di Jambi yang melibatkan angkutan batubara. Rangkaian peristiwa itu menyebabkan 41 warga tewas.