Jalur Khusus Batubara Tak Kunjung Dibangun di Jambi, Warga dan Negara Dirugikan
Banyaknya muatan angkutan batubara melebihi kapasitas di Jambi membuat jalan negara cepat rusak. Keuangan daerah dan pusat terbebani untuk memperbaiki jalan, sedangkan kepentingan publik terganggu akibat jalan buruk.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Jalur khusus angkutan batubara di Jambi tidak kunjung diwujudkan meskipun pembangunannya terus didesak banyak kalangan. Akibatnya, negara dan masyarakat dirugikan berlipat-lipat akibat jalan umum cepat rusak dan kecelakaan beruntun.
Pengamat ekonomi dari Universitas Batanghari, Pantun Bukit, mengatakan, rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun jalur khusus angkutan batubara telah muncul sejak 2015. Menurut rencana, jalur itu akan melintasi darat dan sungai. Namun, setelah tujuh tahun berlalu, pembangunan tak kunjung terwujud.
”Kondisi ini sudah sangat mencederai rasa keadilan. Kepentingan umum terganggu karena jalan cepat rusak akibat kepentingan investor batubara. Padahal, masyarakat juga butuh jalan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Pantun, Selasa (15/3/2022).
Tujuh tahun lalu, menurut Pantun, para pemangku kepentingan terkait melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Kalimantan untuk menilai urgensi pembangunan jalan khusus batubara. Dari hasil kunjungan, disepakati bahwa jalur tersebut sangat dibutuhkan. Selama ini, angkutan batubara menjadi penyebab jalan negara cepat rusak. Pasalnya, muatan angkutan yang melintas kebanyakan melebihi batas toleransi jalan negara seberat 8 ton.
”Banyaknya muatan angkutan berlebih itu menyebabkan jalan cepat rusak. Keuangan daerah dan pusat terbebani untuk memperbaiki jalan,” tambahnya.
Belum lagi, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat akibat padatnya angkutan batubara di jalan umum. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, Februari lalu, terjadi delapan kali kecelakaan yang menelan korban jiwa dalam dua pekan. Semua kecelakaan melibatkan angkutan batubara yang kelebihan muatan dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Dari hasil studi banding di Kalimantan, disimpulkan pula perlunya mengeruk Sungai Batanghari sebagai jalur khusus batubara. Di wilayah Kalimantan, 70 persen hasil batubara diangkut lewat sungai, sisanya lewat darat. Dengan demikian, jalan darat dapat dilalui masyarakat dengan lebih aman dan nyaman.
Pada Februari lalu terjadi delapan kali kecelakaan yang menelan korban jiwa dalam dua pekan. Seluruh kecelakaan melibatkan angkutan batubara yang kelebihan muatan dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Aktivitas pertambangan batubara, lanjut Pantun, bisa disebut tak menciptakan efek ganda bagi perekonomian masyarakat. Jalan cepat rusak, angka kecelakaan lalu lintas tinggi, dan kepentingan masyarakat mengakses jalan memadai tak terpenuhi.
Di sisi lain, pemasukan daerah tak memadai. Pantun menyebut, pada 2015, sumbangan sektor batubara untuk pemerintah daerah sekitar Rp 35 miliar, tetapi ongkos negara memperbaiki jalan rusak akibat angkutan batubara sekitar Rp 50 miliar.
Penasihat Ikatan Sarjana Ekonomi Jambi, Usman Ermulan, mengatakan, jika jalur khusus batubara dibangun, pemerintah daerah bisa menarik retribusi untuk sumber pendapatan daerah. Ketiadaan jalur khusus selama bertahun-tahun menyebabkan begitu besar potensi kehilangan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, menurut Usman, pembangunan jalur khusus batubara tidak boleh lagi ditunda. ”Harus segera dibangun. Karena itu, pemda harus cepat mencari investor untuk membangunnya,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan membuka jalur sungai untuk distribusi batubara, perairan sungai akan lebih hidup. Ekonomi masyarakat yang tinggal di tepian sungai juga akan terdongkrak.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, penindakan tilang terhadap angkutan batubara yang kelebihan muatan dan mengebut akan terus dilakukan. Pihaknya menggencarkan operasi, khususnya di malam hari. Ia mencontohkan, Kamis lalu, operasi menjaring sejumlah angkutan barang yang kelebihan muatan dan melaju melebihi batas kecepatan. ”Ada delapan pengemudi angkutan yang telah kami tilang,” katanya.
Pihaknya pun terus mendorong pengemudi angkutan batubara beroperasi sesuai aturan. Menurut Peraturan Daerah Jambi Nomor 13 Tahun 2012, pengangkutan batubara di Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Khusus untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Muaro melalui jalur sungai yang terdapat di wilayah bersangkutan menuju pelabuhan terminal batubara untuk selanjutnya diangkut ke luar Jambi. Aturan itu dilengkapi Surat Edaran Gubernur Jambi Tahun 2021 yang berisi angkutan batubara bisa lewat jalur darat dengan tonasi maksimal 8 ton.