Masyarakat Jambi Desak Pengawasan di Mulut Tambang Diperkuat
Masyarakat resah karena masih ada aktivitas di sejumlah mulut tambang maupun di ”stockpile” perusahaan yang terkena sanksi penghentian dari segala kegiatan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
MUARO JAMBI, KOMPAS — Masyarakat mendesak satuan tugas pengawas batubara yang telah dibentuk agar memperkuat pengawasan pada mulut-mulut tambang batubara di Jambi. Pasalnya, meskipun pemerintah telah menerapkan sanksi penghentian sementara bagi delapan perusahaan tambang batubara, masih ada aktivitas, baik di mulut tambang maupun di lokasi penimbunan (stockpile).
Warga di Muara Tembesi, Batanghari, Rahman, mengatakan, masyarakat masih resah karena masih ada aktivitas di sejumlah mulut tambang maupun di stockpile perusahaan yang terkena sanksi penghentian dari segala kegiatan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Truk-truknya masih saja nekat keluar dari mulut tambang untuk membawa batubara,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, M Baki, menambahkan, masyarakat tak berdaya untuk menyetop karena angkutan-angkutan batubara biasanya berkonvoi. Jika distop, bakal menimbulkan kemacetan semakin panjang. ”Situasi ini dilema untuk kami. Jadi, mohon kepada pemerintah serius menertibkannya. Kalau memang sudah kena sanksi dihentikan, seharusnya benar-benar diawasi,” ujarnya.
Namun, Sekretaris Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, pengawasan sudah langsung dilakukan walaupun tidak terus-menerus. ”Kan tidak mungkin kami awasi terus 24 jam,” katanya.
Satu hari setelah dikirimkannya surat sanksi bagi delapan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara oleh pemerintah pusat, lanjut Johansyah, tim satgas langsung meninjau ke sejumlah mulut tambang. Pihaknya memastikan pada saat dicek, tidak ada aktivitas di lapangan.
Masyarakat yang memperoleh temuan perihal aktivitas di mulut tambang dan stockpile dapat melapor ke posko yang telah dibangun di Muara Bulian dan Sarolangun. ”Silakan, laporkan kepada tim untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, surat penetapan sanksi pemberhentian sementara bagi delapan perusahaan IUP batubara di Jambi ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, 12 Juni 2022. Surat itu ditujukan kepada PT Batu Hitam Sukses, Surya Global Makmur, Batu Bara Makmur Abadi, Dinar Kalimantan Coal, Sarolangun Prima Coal, Kurnia Alam Investama, Jambi Prima Coal, dan Asia Multi Investama.
Penerapan sanksi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi yang menemukan pelanggaran berulang di jalan umum oleh ratusan angkutan batubara. Pelanggaran itu, melintas di jalan umum sebelum pukul 18.00, bermuatan melebihi aturan, dan tidak memiliki kelengkapan surat.
Atas dasar itulah, Polda Jambi merekomendasikan Kementerian ESDM memberi peringatan ataupun sanksi bagi perusahaan yang menaungi angkutan batubara terkait. Atas rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM langsung menerapkan sanksi berupa penghentian sementara bagi delapan pemegang IUP batubara dari seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender.
Jalan umum
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan Gubernur Jambi, angkutan batubara hanya boleh beroperasi atau keluar dari mulut tambang hingga pelabuhan mulai pukul 18.00 hingga 06.00. Kenyataannya, di jalan-jalan umum masih didapati banyak angkutan batubara melintas.
Angkutan batubara hanya boleh beroperasi atau keluar dari mulut tambang hingga pelabuhan mulai pukul 18.00 hingga 06.00.
Pantauan Kompas sejak pukul 07.00 hingga 10.00, angkutan batubara bermuatan penuh maupun yang kosong berseliweran mulai dari kawasan Talang Bakung, Jalan Baru, Jalan Lingkar Timur, hingga Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak. Pada sejumlah titik, iring-iringan truk menimbulkan kepadatan dan macet di jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Muaro Jambi Ajun Komisaris Angga Luvyanto mengatakan, ada tiga titik rawan penumpukan batubara di luar jam operasional yang diperbolehkan, yakni di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Pijoan, dan Tempino. Di jalur-jalur inilah pihaknya meningkatkan pengawasan.
Pihaknya menerapkan tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan. Berkas pesanan antar (DO) batubara juga dicatatkan. “Agar bisa kami ketahui dengan perusahaan mana angkutan ini berafiliasi. Nama perusahaannya yang akan kami laporkan ke Polda Jambi,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, ada 8.000 angkutan batubara di Jambi. Namun, hingga saat ini, baru 20 persen yang teregistrasi. Ia meminta Dinas Perhubungan bertindak cepat mengurus ribuan angkutan lain yang belum terdaftar. ”Kalau yang mengajukan untuk registrasi sudah 40 persen, tetapi prosesnya di Dishub lambat,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Asnawi, pihak asosiasi telah menegaskan kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sudah ada sosialisasi perihal larangan beroperasi sebelum pukul 18.00. Juga sudah dibuat ketentuan muatan total 8,5 ton per truk. Namun, diakuinya masih ada yang melanggar.