Delapan Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Distop Sementara
Sanksi penghentian dari segala kegiatan bagi delapan pemegang IUP batubara di Jambi diharapkan memberi efek jera dan agar patuh pada ketentuan yang berlaku.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Delapan perusahaan tambang batubara di Jambi akhirnya menghentikan sementara seluruh kegiatannya hingga 60 hari ke depan. Sanksi penghentian sementara itu diterapkan menyusul temuan angkutan batubara mereka yang kelebihan muatan dan masih melanggar jam operasional di jalan umum.
”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Selain delapan perusahaan tersebut, pihaknya tengah memproses penerapan sanksi bagi sejumlah perusahaan lainnya yang juga melanggar.
Surat penerapan sanksi bagi delapan perusahaan pemegang IUP ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, 12 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, ditemukan angkutan batubara milik perusahaan dan/atau yang mengangkut batubara milik pemegang IUP tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.
Atas dasar itulah, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, surat itu sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi yang mendapati pelanggaran berulang di jalan umum oleh ratusan angkutan batubara. Pelanggaran itu yakni melintas di jalan umum sebelum pukul 18.00, bermuatan melebihi aturan, dan tidak memiliki kelengkapan surat.
Penerapan sanksi, kata Harry, sebagai sikap tegas pemerintah atas pelanggaran berulang dalam praktik pengangkutan hasil tambang batubara menuju pelabuhan.
Kalau dalam tingkatannya, sanksi awal berupa peringatan. Namun, kata Harry, seluruh perusahaan ini langsung dikenakan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran yang dilakukan dianggap telah sangat meresahkan masyarakat.
Sanksi itu berlaku hingga 60 hari ke depan. ”Namun, jika mereka (perusahaan) membuat pernyataan kesediaan mematuhi aturan dan tidak lagi melanggar, mereka dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengapresiasi tindakan tegas dari pemerintah pusat. Penerapan sanksi diharapkan memberi efek jera dan berdampak positif bagi kepatuhan pemegang atas ketentuan yang berlaku.
Larangan beroperasi di jalan umum sebelum pukul 18.00 telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi. Namun, hingga hari ini, pelanggaran masih kerap terjadi.
Sejak 8 hingga 12 Juni, Polda Jambi memantau ada 568 truk batubara melanggar aturan tersebut. Meskipun telah dilarang, mereka tetap melintas di pada siang hari. Ada pula yang masih beroperasi dengan muatan berlebih. Seluruh pelanggaran itu, katanya, merugikan masyarakat umum karena memperparah kemacetan dan meningkatkan kecelakaan lalu lintas.