Penularan Meluas, 2.757 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di DIY
Penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK di Daerah Istimewa Yogyakarta terus meluas. Hingga Senin (13/6/2022), tercatat ada 2.757 kasus PMK yang ditemukan di DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK di Daerah Istimewa Yogyakarta terus meluas. Hingga Senin (13/6/2022), tercatat 2.757 kasus PMK ditemukan di DIY. Untuk mencegah penularan kian meluas, pemerintah setempat mewajibkan hewan ternak yang masuk dari daerah lain disertai surat keterangan kesehatan hewan.
Berdasarkan data di situs siagapmk.id yang dikelola Kementerian Pertanian, sampai Senin siang, terdapat 2.757 ekor hewan ternak di DIY yang dinyatakan sakit karena diduga tertular PMK. Dari jumlah tersebut, 74 ekor telah sembuh, 7 ekor dipotong bersyarat, 11 ekor mati, dan 2.665 ekor belum sembuh.
Sebelumnya, pada Jumat (10/6/2022), jumlah hewan ternak di DIY yang dinyatakan sakit 2.406 ekor. Oleh karena itu, tiga hari terakhir, jumlah hewan ternak yang dinyatakan sakit bertambah 351 ekor.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Sugeng Purwanto mengakui, jumlah kasus PMK di provinsi itu bertambah ratusan ekor dalam tiga hari terakhir. Dia menyebut, penambahan cukup banyak karena seluruh ternak dalam satu kandang akan dianggap terkena PMK apabila ada satu hewan di kandang yang sama diketahui terinfeksi PMK.
”Misalnya di satu kandang ada 20 ekor. Begitu kena satu, otomatis yang kita anggap kena kan 20 ekor,” ujar Sugeng saat dihubungi, Senin siang, di Yogyakarta.
Selain pemberian obat dan vitamin ke hewan ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY juga memberikan bantuan disinfektan kepada peternak untuk mencegah meluasnya penularan PMK. Peternak juga diberikan sosialisasi bagaimana cara mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
Misalnya di satu kandang ada 20 ekor. Begitu kena satu, otomatis yang kita anggap kena kan 20 ekor. (Sugeng Purwanto)
Sugeng menambahkan, upaya lain mencegah meluasnya penularan PMK adalah mewajibkan hewan ternak dari luar daerah yang akan masuk ke DIY harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ketentuan itu untuk memastikan hewan ternak tersebut dalam kondisi sehat sehingga tidak menularkan PMK di wilayah DIY.
”Beberapa waktu ini, kan, ada beberapa permintaan izin untuk memasukkan hewan. Kami tidak masalah, yang penting ada persyaratan SKKH dari daerah asal dan masuknya ke kabupaten/kota mana. Nanti dari kabupaten/kota itu setelah mengecek ulang juga mengeluarkan SKKH,” ungkap Sugeng.
Idul Adha
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, hewan kurban yang akan disembelih saat hari raya Idul Adha juga harus disertai dengan SKKH. Surat tersebut penting untuk memastikan kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih. ”SKKH itu wajib,” katanya.
Suyana juga menyarankan masyarakat membeli hewan kurban dari peternak. Hal ini karena hewan dari peternak memiliki risiko lebih kecil untuk tertular PMK. ”Mulai sekarang disarankan sudah membeli hewan kurban. Usahakan membeli hewan kurban dari peternak karena kemungkinan sakit lebih kecil,” ujarnya.
Suyana menambahkan, menjelang Idul Adha, petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan terhadap hewan-hewan ternak di Yogyakarta. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan PMK.
”Setiap hari, teman-teman ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Peternak juga sudah diberi tahu bagaimana cara menangani PMK, misalnya dengan membersihkan kandang dan menyemprotkan disinfektan ke kandang,” ujar Suyana.
Menurut Suyana, berdasarkan pendataan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, terdapat 103 ekor sapi dan sekitar 500 ekor kambing di Kota Yogyakarta. Dia menyebut, hingga Senin ini, belum ada hewan ternak di Kota Yogyakarta yang tertular PMK.