Ratusan Truk Batubara di Jambi Langgar Jam Operasional dan Kelebihan Muatan
Hanya dalam tiga hari, ratusan truk batubara terjaring karena melanggar jam operasional dan kelebihan muatan. Pusat diminta tegas memberi sanksi kepada pemegang izinnya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 208 angkutan batubara melanggar jam operasional dan kelebihan muatan di Jambi dalam tiga hari terakhir. Temuan yang langsung dilaporkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral itu diharapkan segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
Data Polda Jambi menyebutkan, pada Kamis (9/6/2022) ada 103 unit kendaraan terjaring razia. Sebanyak 74 unit kendaraan melanggar jam operasional, 17 unit kelebihan muatan, dan 12 unit lainnya tidak memiliki kelengkapan yang diwajibkan. Dalam dua hari sebelumnya, Selasa dan Rabu, tim menjaring 21 unit dan 84 unit kendaraan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, larangan bagi angkutan batubara beroperasi di jalan umum sebelum pukul 18.00 berlaku sejak Mei lalu. Angkutan juga dilarang kelebihan muatan serta wajib terdaftar dan berafiliasi pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP) batubara. Sesuai aturan, pemegang izin yang melanggar akan terkena sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin.
”Seluruh temuan ini langsung kami laporkan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM,” ujar Dhafi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kepada para pemegang izin untuk menaati aturan terkait jam operasional, kebijakan afiliasi, dan larangan membeli bahan bakar minyak bersubsidi bagi angkutan batubara.
”Pemegang izin yang melanggar akan dikenai sanksi penghentian operasionalisasi sementara waktu hingga pencabutan izin,” katanya.
Aturan yang dimaksud adalah setiap armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki IUP operasi produksi, IUJP, dan izin pengangkutan dan penjualan (IPP). Selain itu, agar semua pemegang IUP OP, IUJP, IPP, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tidak mengoperasikan kendaraan angkutannya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00.
Terkait itu, Arifin meminta dukungan aparat di Jambi mengawal penegakan di lapangan. Aturan itu juga telah diturunkan lewat Surat Edaran Gubernur Jambi yang mengatur hal sama.
Aturan tersebut, kata Kepala Biro Ekonomi Provinsi Jambi Johansyah, sudah dilengkapi satuan tugas untuk mengawasi, mengendalikan, dan menegakkan hukum bagi angkutan batubara di Provinsi Jambi.