Timbulkan Rentetan Kecelakaan, Angkutan Batubara di Jambi Diawasi Ketat
Angkutan batubara melaju dengan kecepatan tinggi jadi penyebab rentetan kecelakaan yang menelan korban tewas delapan orang. Karena itu, opsi membangun jalan khusus angkutan batubara kian mendesak.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS – Direktorat Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi memperketat pengawasan pada sejumlah titik strategis jalan umum yang dilalui angkutan batubara. Pengawasan itu menyusul rentetan kecelakaan lalu lintas sepekan terakhir yang menelan korban jiwa delapan orang melibatkan angkutan batubara.
Direktur Ditlantas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, evaluasi atas kecalakaan yang melibatkan angkutan batubara menunjukkan kendaraan melaju melampaui batas maksimal kecepatan 40 kilometer per jam. ”Akan kami tindak angkutan yang melebihi kecepatan. Ini khususnya angkutan yang dari arah Pelabuhan Talang Dukuh, Jambi,” katanya, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, pengawasan diperketat sebagai tindak lanjut atas rentetan kecelakaan lalu lintas dalam sepekan terakhir. ”Semuanya disebabkan angkutan batubara melaju dengan kecepatan tinggi sampai menyebabkan delapan orang meninggal,” ucapnya.
Alat deteksi kecepatan (speed gun) dipasang di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Barat, dan Pal V Kota Jambi. Selain itu, akan dipasang pula di Jalan Lintas Jambi-Palembang serta di Jalan Jambi-Muara Bulian.
Adapun angkutan kendaraan yang membawa batubara, baik dari arah lokasi tambang maupun lokasi penumpukan (stockpile), ataupun dari pelabuhan akan turut diukur kecepatannya. ”Kami tempatkan petugas untuk memantau terus. Jika terjadi pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan itu, akan ditindak,” tambahnya.
Penindakan menyesuaikan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Hukumannya berupa tilang dam penyitaan kendaaan.
Semuanya disebabkan angkutan batubara melaju dengan kecepatan tinggi sampai menyebabkan delapan orang meninggal.
Sebagaimana diketahui, Minggu (23/1/2022), terjadi dua kecelakaan di Kabupaten Batanghari. Enam orang tewas dalam peristiwa ini. Pada kecelakaan pertama, sekitar pukul 13.30 WIB, truk pengangkut batubara menabrak sebuah kendaraan yang tengah melintas di Jalan Lintas Muara Tembesi-Sarolangun, tepatnya di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV. Dalam peristiwa itu, empat orang tewas. Pengemudi truk batubara berupaya melarikan diri, tetapi langsung dikejar warga setempat.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi lagi kecelakaan yang juga melibatkan angkutan batubara. Kali ini truk menabrak pengendara motor di Jalan Lintas Muara Bulian-Muara Tembesi. Dua orang yang berboncengan di motor itu langsung tewas di tempat.
Sebelumnya, Dhafi menegur sopir-sopir yang memarkir kendaraannya di sepanjang tepi Jalan Lingkar Selatan Jambi. Ia menegur mereka karena beroperasi di luar ketentuan operasional sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2012. Dhafi juga menegur karena para pengemudi kerap memarkir angkutannya di tempat-tempat strategis, seperti di sekitar stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dan warung-warung makan, sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
Dalam perda itu telah disebutkan larangan bagi kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat. Pemerintah Provinsi Jambi juga sudah sejak lama menyiapkan rencana soal jalan khusus bagi angkutan batubara. Namun, hingga kini belum ada realisasinya.
Dua pekan lalu, PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA), investor asal Jawa Barat, menyatakan keinginannya kepada Pemprov Jambi untuk membangun jalan khusus angkutan batubara. Jalur khusus itu akan melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun. ”Kalau sudah ada jalan khusus, nantinya angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum,” ujar Rizki, Direktur Operasi PT LMA.
Menanggapi rencana itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan masih akan mengkaji ulang tawaran investor untuk membangun jalan khusus tersebut.