Adu Protes soal Angkutan Batubara di Jambi, Ketegasan Pemerintah Mutlak
Pembatasan muatan 8 ton bagi angkutan batubara dipertegas mulai 7 Desember lewat surat edaran Gubernur Jambi menyikapi kecelakaan berulang yang melibatkan angkutan batubara. Kini pengemudi angkutan batubara balik protes.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kerawanan lalu lintas akibat padatnya angkutan batubara di Provinsi Jambi tak kunjung teratasi. Belakangan, pengguna jalan dan pengendara angkutan batubara saling berbalas unjuk rasa. Butuh ketegasan pemerintah menyelesaikan persoalan ini.
Pada Senin (13/12/2021) pagi, massa yang mengaku para pengemudi dan istri pengemudi angkutan batubara berunjuk rasa di lapangan Kantor Gubernur Jambi di Kota Jambi. Dalam tiga pekan terakhir, rangkaian unjuk rasa juga telah berlangsung di sejumlah tempat. Isinya menuntut pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara.
Dalam unjuk rasa di lapangan kantor gubernur, Senin pagi hingga siang ini, massa menuntut agar pembatasan itu dicabut. Massa juga menuntut agar pungutan liar bagi pengemudi angkutan batubara dihapus.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkutan Batubara Jambi tersebut berkumpul di lapangan kantor gubernur dengan membawa serta truk. ”Kami menuntut agar aturan pembatasan tonase angkutan batubara direvisi dari maksimal 8 ton menjadi 12 ton,” kata Ardi, salah seorang pengunjuk rasa.
Dalam unjuk rasa itu, sejumlah tuntutan lain disuarakan. Isinya, agar berlaku moratorium penambahan jumlah angkutan batubara, evaluasi pemberlakuan jam operasional angkutan batubara, dan perlunya penambahan kantong parkir untuk mengurai kemacetan di jalan raya.
Penegakan hukum atas aturan pembatasan tonase 8 ton bagi angkutan batubara telah diperkuat mulai 7 Desember lalu lewat surat edaran Gubernur Jambi. Surat itu menyikapi kecelakaan berulang yang melibatkan angkutan batubara.
Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan, Surat Edaran Nomor 1448 Tahun 2021 berlaku mulai 7 Desember. Isinya mengatur jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan dua sumbu hanya dapat membawa muatan 8 ton. Adapun rute lintasan angkutan batubara menuju Pelabuhan Talang Duku adalah melalui Jalan Muaro Bulian-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Ia pun mendorong agar balai terkait mengaktifkan pemanfaatan jembatan timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan batubara.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan, penegakan hukum diperkuat menyusul rentetan musibah kecelakaan melibatkan angkutan batubara. Awal November, seorang mahasiswa Universitas Jambi tewas ditabrak angkutan batubara yang tengah melintas.
Sepekan kemudian, kejadian serupa berulang merenggut nyawa mahasiswa lainnya dari Universitas Islam Negeri Jambi. Rentetan musibah itu menimbulkan gelombang protes kampus yang lokasinya dilintasi angkutan-angkutan batubara untuk menuju pelabuhan.
Dari situlah, kata Rachmad, pihaknya mengupayakan penegakan hukum. ”Sesuai dengan aturan angkutan jalan, kelas jalan di Provinsi Jambi hanya boleh dilewati angkutan bertonase maksimal 8 ton,” katanya.
Namun, pada praktiknya, sebagian besar pengemudi membawa muatan batubara dengan tonase berlebih. ”Beratnya kendaraan yang melebihi beban mengakibatkan sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan normal,” lanjutnya.