logo Kompas.id
NusantaraDirjen Otda: Jabatan Pokok...
Iklan

Dirjen Otda: Jabatan Pokok Penjabat Kepala Daerah Tetap Melekat

Jabatan pokok bagi pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah akan tetap melekat. Adapun tugas-tugasnya di jabatan pokok, menurut Dirjen Otda Akmal Malik, akan dilaksanakan oleh pelaksana harian.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Penjabat kepala daerah diminta fokus bekerja dan bertugas di daerah masing-masing. Meskipun demikian, jabatan mereka di instansi asal akan tetap melekat. Adapun tugasnya di instansi asal, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Jumat (13/5/2022), untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh pelaksana harian atau plh.

Aturan ini, kata Akmal, berlaku tidak hanya untuk penjabat gubernur, tetapi juga penjabat bupati dan wali kota. ”(Mereka) Yang ditunjuk itu pasti orang yang kapasitasnya luar biasa. Artinya, mereka yang dianggap bisa melakukan tugas secara paralel bersama-sama,” katanya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000