logo Kompas.id
NusantaraPungli Sertifikat Tanah,...
Iklan

Pungli Sertifikat Tanah, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis Setahun Penjara

Kades Klantingsari Wawan Setyo dihukum setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti memungut biaya hingga jutaan rupiah kepada pemohon dalam program sertifikat tanah gratis.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
Suasana sidang dengan terdakwa Kepala Desa Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/4/2022).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Suasana sidang dengan terdakwa Kepala Desa Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/4/2022).

SIDOARJO, KOMPAS — Kepala Desa Klantingsari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Wawan Setyo Budi Utomo dihukum penjara setahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena memungut biaya hingga jutaan rupiah kepada pemohon yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah gratis di desanya.

Selain Wawan, dua perangkat Desa Klantingsari, yakni staf Bagian Pemerintahan Ayu Indah Lestari dan Kepala Urusan Pemerintahan Supratono, juga dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama setahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Ayu dan Supratono diproses dalam perkara yang terpisah.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000