logo Kompas.id
HukumPungli Sertifikat Gratis,...
Iklan

Pungli Sertifikat Gratis, Kades Klantingsari Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala Desa Klantingsari, Sidoarjo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas tindakannya memungut biaya hingga jutaan rupiah pada pemohon sertifikat gratis.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Sidang tuntutan Kades Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/4/2022)
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang tuntutan Kades Klantingsari Wawan Setyo Budi Utomo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/4/2022)

SIDOARJO,KOMPAS — Kepala Desa Klantingsari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Wawan Setyo Budi dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan itu diajukan atas korupsi pungutan pengajuan sertifikat gratis di desanya hingga jutaan rupiah.

Selain Wawan, dua perangkat Desa Klantingsari, yakni anggota staf Bagian Pemerintahan, Ayu Indah Lestari; dan Kepala Urusan Pemerintahan Supratono juga dituntut masing-masing dengan pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Ayu dan Supratono diproses dalam berkas perkara terpisah.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000