Program Sertifikat Gratis Dipungut Jutaan Rupiah, Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka
Seorang kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena memungut uang jutaan rupiah kepada pemohon program sertifikat gratis.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama
SIDOARJO, KOMPAS — Seorang kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena memungut uang jutaan rupiah pada pemohon program sertifikat gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ini merupakan kasus kedua yang diproses hukum di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah diminta segera turun tangan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, pelaku pungutan liar dalam program sertifikat gratis ini bernama RHY. Dia menjabat sebagai Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Januari lalu dan pada Senin (24/1/2022) dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
”Namun, tersangka tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas. Ketidakhadiran tersangka itu disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Aditya.
Aditya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap RHY pada Senin (31/1/2022). Namun, apabila tersangka kembali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, penyidik akan melakukan penjemputan paksa. Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Aditya, kasus pungli ini bemula dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo tahun 2021. Desa Suko menerima kuota pengurusan sertifikat gratis ini sebanyak 1.300 bidang tanah. Untuk mengurus program ini, telah dibentuk panitia PTSL Desa Suko.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Ribuan warga di Batam, Kepulauan Riau, berkumpul di Aula Universitas Batam untuk menerima penyerahan sertifikat hak milik, Jumat (20/12/2019). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, biaya pengurusan PTSL ditetapkan Rp 150.000 per pemohon. Syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi kartu identitas atau kartu keluarga, perolehan hak atas tanah, materai 10 lembar, dan biaya sebesar Rp 150.000.
Untuk mendapat perolehan hak atas tanah, pemohon sertifikat memerlukan sejumlah surat dari pemerintah desa. Misalnya, surat keterangan kepemilikan tanah, seperti petok D. Selain itu, surat keterangan sebagai ahli waris dari pemilik tanah, surat keterangan hibah, dan surat jual beli tanah.
Untuk mendapatkan surat tersebut, pemohon diminta membayar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bidang tanah. Nilai yang dibayar itu bergantung pada tingkat kesulitan pengurusan surat-suratnya. Surat-surat yang terkait dengan perolehan hak atas tanah itu memerlukan pengesahan dari kepala desa.
Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh perangkat desa dan panitia PTSL Desa Suko. (Aditya Rakatama)
”Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh perangkat desa dan panitia PTSL Desa Suko. Oleh karena itulah ada peluang jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah,” kata Aditya.
Penambahan jumlah tersangka akan diungkap seiring dengan proses pengembangan penanganan perkara. Untuk sementara itu, penyidik Kejari Sidoarjo baru menetapkan RHY sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita saat ini berupa uang tunai Rp 169 juta.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima sertifikat di GOR Sahabudin, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019). Sertifikat diserahkan kepada warga di Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah.
Uang itu diambil dari ruang kerja tersangka. Hingga saat ini, tersangka tidak bisa menjelaskan peruntukan dari uang tersebut sehingga patut diduga merupakan hasil dari pungutan program PTSL. Uang Rp 169 juta itu diyakini baru sebagian kecil dari total nilai yang sudah dipungut.
Aditya menambahkan, atas perbuatannya tersebut, RHY disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman lima tahun dan 20 tahun penjara.
Ditemui terpisah, kuasa hukum tersangka, yakni Muhammad Sholeh, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya juga menerima pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin. Namun, kliennya tidak bisa datang karena kondisinya yang masih terguncang akibat penetapan status tersebut.
”Klien kami butuh waktu untuk menyiapkan diri dan menghadiri pemanggilan pemeriksaan dalam kasus ini,” ujar Sholeh.
Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, kasus dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Suko bukan satu-satunya. Sebelum ini, pihaknya menerima pelimpahan kasus dari penyidik Polresta Sidoarjo yang menangani dugaan pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik.
KOMPAS/ADI SUCIPTO K
Sebanyak 3.200 sertifikat tanah, Kamis (20/6/2019), diserahkan kepada warga Gresik, Jawa Timur. Penyerahan itu dilakukan simbolis oleh Presiden Joko Widodo
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Kades Klantingsari WS dan dua perangkat desa, yakni SPT dan AI. Kasus ini terungkap melalui kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Saat ini, perkaranya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berkaca pada dua kasus pungli program PTSL tersebut, Arief menilai Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus turun tangan. Tujuannya mencegah kasus serupa tidak terjadi di desa lain karena program PTSL ini sedang bergulir. Seiring berjalannya program tersebut, potensi penyimpangan memang cukup terbuka.
”Untuk mencegah penyimpangan, idealnya pemohon program sertifikat tanah gratis ini bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi atau secara daring. Hal itu untuk meminimalkan interaksi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Arief.