Pemda DIY Resmi Melarang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Malioboro
Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penggunaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta. Mulai Kamis (31/3/2022), Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.
Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Surat edaran itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis ini.
”Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” kata Sultan HB X dalam surat edaran itu.
Surat edaran tersebut juga menyatakan, kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik itu meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Kendaraan-kendaraan tersebut diperbolehkan digunakan untuk pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.
Mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671, pelarangan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik itu juga merupakan bagian dari penataan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Sumbu Filosofi merupakan garis lurus yang membentang dari tiga bangunan penting di Yogyakarta, yakni Tugu Golong Gilig atau Tugu Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak.
Sumbu Filosofi melambangkan perjalanan manusia sejak lahir hingga meninggal atau kembali kepada Tuhan. Kawasan Sumbu Filosofi itu mencakup juga Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Jalan Margo Utomo merupakan jalan yang berada di sisi utara Jalan Malioboro, sementara Jalan Margo Mulya berada di selatan Jalan Malioboro.
Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya merupakan bagian dari kawasan wisata Malioboro sehingga kerap dikunjungi wisatawan. Sementara Jalan Margo Utomo berdekatan dengan Tugu Yogyakarta dan sering didatangi wisatawan. Selama beberapa bulan terakhir, di tiga jalan itu marak penggunaan skuter listrik, termasuk oleh wisatawan.
Penggunaan skuter listrik itu marak setelah munculnya jasa penyewaan skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Banyak wisatawan yang menyewa skuter listrik lalu berkeliling ke wilayah Malioboro dan area di dekatnya menggunakan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai respons atas maraknya penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. ”Gubernur menyampaikan, Malioboro semestinya bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur,” katanya.
Made menyatakan, setelah resmi ditandatangani pada Kamis ini, Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 bisa langsung diterapkan. Dia berharap, semua pihak bisa mendukung implementasi surat edaran tersebut.
Dengan begitu, ke depan, diharapkan tidak ada lagi penggunaan skuter listrik dan kendaraan-kendaraan lain yang telah disebut dalam surat edaran itu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
”Harapan kami, surat edaran ini diketahui semua pihak. Tanggung jawab untuk menjaga ketertiban di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemda, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat,” tutur Made.
Sosialisasi dan operasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan, mulai Kamis ini hingga Senin (4/4/2022), pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671. Sosialisasi itu terutama ditujukan untuk para pelaku usaha yang menyewakan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya.
Setelah masa sosialisasi itu selesai, kata Noviar, Satpol PP DIY dan pihak-pihak terkait akan melakukan operasi pengawasan terkait larangan tersebut. ”Kami harapkan pelaku usaha yang mengoperasikan kendaraan dengan penggerak listrik segera memindahkan usahanya dari kawasan Sumbu Filosofi,” ujar Noviar.
Apabila ada pihak-pihak yang melanggar aturan itu, Noviar menyebut, Satpol PP DIY akan melakukan penindakan dengan mengambil skuter listrik dan membawanya ke kantor Satpol PP DIY. Pemilik skuter listrik itu kemudian diminta datang ke kantor Satpol PP DIY untuk dilakukan pembinaan dan mengambil kendaraan miliknya.
”Tindakan kami dengan melakukan pengamanan kendaraan yang masih digunakan dan kita bawa ke kantor Satpol PP. Nanti silakan pemiliknya datang untuk dilakukan pembinaan dan mengambil barangnya,” ungkap Noviar.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengimbau para wisatawan mematuhi larangan penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Singgih menyebut, dengan adanya larangan itu, para wisatawan diharapkan bisa lebih nyaman saat berjalan kaki menikmati kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
”Ini akan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk semakin lebih detail dalam mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari kawasan Sumbu Filosofi. Harapan kami, para wisatawan akan semakin nyaman untuk berjalan kaki menyusuri jalan-jalan tersebut,” tutur Singgih.
Ini akan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk semakin lebih detail dalam mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari kawasan Sumbu Filosofi. (Singgih Raharjo)
Pemilik Skuter Jogja Tour, Oscar, menyayangkan larangan penggunaan skuter listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Skuter Jogja Tour merupakan salah satu usaha penyewaan skuter di dekat Tugu Yogyakarta yang biasanya beroperasi pukul 17.00-pukul 24.00. Usaha tersebut memiliki sekitar 40 skuter listrik dengan biaya sewa Rp 35.000 per jam.
”Sangat disayangkan karena ini (skuter listrik) kan berkaitan dengan pariwisata untuk anak milenial. Tapi kalau Sultan bilang tidak boleh, ya, sudah,” kata Oscar saat dihubungi, Kamis sore.
Oscar menuturkan, Skuter Jogja Tour mulai beroperasi sejak September 2021 dan merupakan usaha penyewaan skuter listrik pertama di Yogyakarta. Dia menyebut, Skuter Jogja Tour sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
”Harusnya ada penyortiran terhadap pengguna skuter yang tidak tertib. Kalau yang tertib dan sudah berizin, harusnya ada solusi,” ujar Oscar.