logo Kompas.id
NusantaraPemda DIY Resmi Melarang...
Iklan

Pemda DIY Resmi Melarang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Malioboro

Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
Wisatawan mengendarai skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). Selama beberapa bulan terakhir, penggunaan skuter listrik marak di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Wisatawan mengendarai skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). Selama beberapa bulan terakhir, penggunaan skuter listrik marak di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penggunaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta. Mulai Kamis (31/3/2022), Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.

Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Surat edaran itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis ini.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000