logo Kompas.id
NusantaraBadan Otorita Pegang Kendali...
Iklan

Badan Otorita Pegang Kendali Penuh Tata Ruang di IKN Nusantara

Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang kewenangan Badan Otorita IKN Nusantara. Penyelenggara pemerintahan khusus di ibu kota negara baru itu akan diberi kewenangan luas.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
· 6 menit baca
Balon udara penanda lokasi titik nol IKN Nusantara terlihat di kawasan PT ITCI Hutani Manunggal, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
SUCIPTO

Balon udara penanda lokasi titik nol IKN Nusantara terlihat di kawasan PT ITCI Hutani Manunggal, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara sebagai lembaga khusus yang akan membangun, memindahkan, serta menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota negara baru diberi kewenangan luas. Tak hanya menentukan tata ruang secara lengkap, Badan Otorita IKN Nusantara juga diberi kewenangan memberikan izin investasi serta membuat kerja sama sendiri tanpa campur tangan kementerian sektoral.

Perihal luasnya kewenangan Badan Otorita IKN Nusantara ini terungkap dalam dialog Beranda Nusantara bertajuk ”Menuju Ibu Kota Negara Baru” yang digelar secara hibrida dari Galeri Tri Prasetya RRI, di Jakarta, Rabu (23/2/2022). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan badan ini sedang disusun Kemendagri.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000