Badan Otorita Pegang Kendali Penuh Tata Ruang di IKN Nusantara
Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang kewenangan Badan Otorita IKN Nusantara. Penyelenggara pemerintahan khusus di ibu kota negara baru itu akan diberi kewenangan luas.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara sebagai lembaga khusus yang akan membangun, memindahkan, serta menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota negara baru diberi kewenangan luas. Tak hanya menentukan tata ruang secara lengkap, Badan Otorita IKN Nusantara juga diberi kewenangan memberikan izin investasi serta membuat kerja sama sendiri tanpa campur tangan kementerian sektoral.
Perihal luasnya kewenangan Badan Otorita IKN Nusantara ini terungkap dalam dialog Beranda Nusantara bertajuk ”Menuju Ibu Kota Negara Baru” yang digelar secara hibrida dari Galeri Tri Prasetya RRI, di Jakarta, Rabu (23/2/2022). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan badan ini sedang disusun Kemendagri.
”Untuk mendukung percepatan, akan diberi otorita otonom sebanyak mungkin, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi, sangat luas kewenangannya,” ujarnya.
Benny menyebutkan beberapa kewenangan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Pertama, semua kewenangan kabupaten/kota dalam IKN akan menjadi kewenangan badan otorita. Kedua, kewenangan untuk memberi status penduduk IKN. Ketiga, kewenangan menyelesaikan konflik penyelenggara IKN.
Secara umum, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kewenangan badan otorita bisa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, kegiatan persiapan dan pembangunan IKN. Kedua, pemindahan ibu kota negara. Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
Untuk mendukung percepatan, akan diberi otorita otonom sebanyak mungkin, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi, sangat luas kewenangannya.
Namun, dalam Pasal 12 UU No 3/2022 disebutkan pula kewenangan pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pengembangan IKN dan daerah mitra.
Oleh karena itu, kata Benny, kewenangan untuk memberikan izin, baik kepada investor asing maupun domestik, akan diatur sedemikian rupa di dalam PP. Harapannya, semua adaptif dengan kebutuhan pasar dan investor. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dan kepala-kepala daerah sekitar untuk memberikan kemudahan investasi di daerah sekitar IKN Nusantara. Hal ini, selain akan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), juga akan mendukung kawasan IKN Nusantara.
Sebulan susun RPP
Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, memberi waktu sebulan kepada tim Kemendagri untuk menyusun RPP ini. Karena itu, Kemendagri bersama kementerian lain terus memproses penyiapan RPP tersebut dengan mengkaji substansi demi substansi serta kewenangan demi kewenangan yang akan diberikan.
Selain mengkaji kewenangan badan otorita, Kemendagri bersama kementerian dan lembaga lain, termasuk dengan pemerintah daerah, juga sedang memastikan batas-batas daerah ibu kota baru. Terakhir, Kemendagri saat ini juga fokus membina, mengawasi, serta mengevaluasi rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten sekitar kawasan ibu kota baru.
”Untuk menyikapi itu, minggu yang lalu, Bapak Menteri PUPR juga ikut bersama-sama, kami melakukan kunjungan ke kawasan ibu kota baru, sebagian juga di Provinsi Kalimantan Timur. Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, terutama daerah-daerah yang terkait dengan kawasan ibu kota yang baru,” tutur Benny.
Dari daerah, banyak masukan dan pertanyaan disampaikan. Ada yang menanyakan peluang yang dapat ditangkap daerah sekitar dengan adanya pembangunan kawasan baru. Pertanyaan lainnya menyangkut lahan suku, lahan kesultanan, aparatur sipil negara, dan pejabat yang ada di daerah, serta beberapa dampak lain yang timbul di daerah.
Selain itu, badan otorita IKN juga akan bisa mengendalikan secara penuh tata ruang wilayahnya. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menjawab pertanyaan menyangkut konsistensi aturan 70 persen kawasan hijau di IKN yang muncul di sesi tanya jawab. Basuki menuturkan bahwa nantinya badan otorita tugasnya bukan hanya membangun.
”Dia adalah kepala daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Pada tahap sekarang ini, pembangunan, termasuk nanti tata kelola pemerintahan, dia (semacam) kepala provinsi baru, tetapi setingkat menteri, makanya ditunjuk oleh Presiden,” ujar Basuki.
Tugas badan otorita, lanjut Basuki, nantinya juga dalam hal regulasi tata ruang. ”(Persoalan) Yang terjadi di kota-kota sekarang ini karena tata ruangnya tidak dipegang penuh. Tapi nanti, itu harus. Dan inilah, karena baru, mudah-mudahan badan otoritanya bisa mengendalikan. Hanya satu itu, badan otorita, makanya diberi kewenangan tidak hanya untuk membangun fisik, tetapi juga tata kelola pemerintahannya nanti,” paparnya.
Oleh karenanya, badan otorita harus mampu menuangkan visi Presiden Joko Widodo, termasuk terkait aspek lingkungan di IKN, dalam regulasi badan otorita. ”Saya tambahkan, tadi yang (terkait) tugas khusus BOT, badan otorita, beliau (kepala otorita) itu akan diberi mandat. Misalnya, untuk KPBU, kerja sama pemerintah dan badan usaha,” tutur Basuki.
Basuki mencontohkan pembuatan SPAM (sistem penyediaan air minum) atau IPAL (instalasi pengolah air limbah) yang biasanya harus lewat Kementerian PUPR, nantinya, ketika sudah ada badan otorita, tidak perlu lagi ke Kementerian PUPR. Keputusan terkait hal tersebut langsung oleh badan otorita.
”Jadi, kemudahannya, beliau punya kewenangan untuk memutuskan langsung. Jadi, semua harus ke sana, termasuk yang dari pemda, dari kabupaten, harus bisa legawa, untuk kecepatan dan koordinasi di IKN. Termasuk kawan-kawan di kementerian (juga harus bisa legawa). Kami juga, seperti tadi, kalau ada KPBU (di IKN), ya, sudah langsung ke badan otorita, enggak perlu ke (Kementerian) PU lagi,” papar Basuki.
Dalam UU No 3/2022, ditegaskan pula penataan tata ruang IKN mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana tata ruang kawasan khusus nasional IKN Nusantara, dan rencana detail tata ruang IKN Nusantara.
Dalam aturan tersebut, rencana tata ruang kawasan khusus nasional IKN Nusantara ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Adapun rencana detail tata ruang IKN Nusantara akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Petisi
CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat berpendapat bahwa sebaiknya Presiden Jokowi menunda pembangunan IKN untuk menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana pembangunan IKN tersebut sedang digugat oleh para inisiator petisi berjudul ”Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara” yang saat ini telah ditandatangani 33.000 lebih orang dan masyarakat lain.
”Presiden mengatakan bahwa UU IKN sudah final secara hukum politik. Namun, sebenarnya, belum final secara judicial review ke MK. MK akan mengadili apakah UU IKN melanggar konstitusi NKRI atau tidak. Apabila melanggar, UU IKN akan bernasib seperti omnibus law Cipta Tenaga Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” kata Achmad Nur Hidayat melalui rilis tertulis, Rabu (23/2).
Achmad Nur Hidayat mengajak membayangkan, apabila dana APBN di pos PUPR sekitar Rp 45 triliun untuk infrastruktur dasar IKN tahun 2022 kemudian dinyatakan inkonstitusional, akan ada opportunity cost yang dibebankan kepada pembayar pajak.
Menurut dia, kini harapan satu-satunya untuk mengingatkan Presiden tentang UU IKN adalah melalui judicial review ke MK. ”Saran terbaik adalah Presiden tidak buru-buru memulai pembangunan IKN sampai MK mengeluarkan keputusannya bahwa UU IKN sejalan dengan konstitusi negara,” kata Achmad Nur Hidayat.