Protokol Kesehatan Transportasi Umum Masuk Bandung Semakin Ketat
Pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk Kota Bandung melalui transportasi umum diperketat. Semua dilakukan sebagai konsekuensi penerapan PPKM level 3.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pengawasan protokol kesehatan di semua akses transportasi umum masuk Kota Bandung ditingkatkan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Penerapannya diharapkan bisa mencegah persebaran Covid-19 di tengah pandemi.
Peningkatan pengawasan ini dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kereta Api Bandung, dan Bandara Husein Sastranegara. Semua penumpang masuk ke Kota Bandung diminta memindai aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa riwayat vaksinasinya.
Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Cik Asmoro di Bandung, Senin (14/2/2022), memaparkan, pemeriksaan penumpang mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku. Kebijakan ini antara lain Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No 96/2021.
Dalam dua aturan tersebut, penumpang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 perlu melampirkan hasil negatif dari pemeriksaan antigen selama 1x24 jam. Sementara itu, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 perlu menyertakan syarat PCR dalam 3x24 jam.
”Berkaitan dengan protokol kesehatan, kami jaga dengan intens dan syarat penerbangan untuk domestik masuk mengacu pada dua SE tersebut. Rute penerbangan sementara ini masih berjalan normal dengan load factor 96 persen untuk kedatangan dan keberangkatan di tiap maskapai,” ujarnya.
Menurut Cik, kesiapan bandara ini bisa dilihat dari ketersediaan alat pemindai dan kursi yang berjarak hingga 1,5 meter. Bandara juga membuka layanan tes cepat dan PCR untuk Covid-19.
”Sebelum melakukan perjalanan melalui udara, pastikan kesiapan persyaratan seperti vaksinasi dan hasil negatif. Persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara masih kami implementasikan untuk pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Selain bandara, alat pemindai suhu tubuh dan aplikasi Peduli Lindungi juga disiapkan di stasiun kereta api. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II Kuswardoyo menyatakan, peningkatan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, diperketat. Adapun cairan pembersih tangan diletakkan di area stasiun hingga ke dalam kereta api.
Pengurangan kontak fisik antara petugas dan pengguna jasa juga menjadi prioritas. Kuswardoyo berujar, pihaknya mengutamakan pembelian tiket secara daring melalui aplikasi KAI Access. Di stasiun, kata dia, juga diterapkan sistem boarding mandiri. Jika ada pengguna jasa yang kedapatan suhu tubuhnya lebih 37,3 derajat tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
”Kami memastikan penumpang kereta api jarak jauh telah melakukan tes rapid. Semua sudah sesuai regulasi pemerintah dan untuk mengurangi persebaran Covid-19,” ujarnya.
Di Terminal Leuwipanjang, calon penumpang juga harus menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi. Menurut Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang Asep Hidayat, hal itu dilakukan untuk memastikan status vaksinasi.
Masyarakat yang belum vaksin kedua tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Karena itu, dia meminta masyarakat yang belum divaksin untuk menyertakan surat keterangan agar bisa melanjutkan perjalanan.
”Vaksinasi itu syarat utama. Penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan. Kami memastikan calon penumpang menggunakan masker. Tegur sopir dan kondektur kalau tidak pakai masker,” ujarnya.