logo Kompas.id
Tajuk RencanaKembali ke PPKM Level 3
Iklan

Kembali ke PPKM Level 3

Pemerintah mengembalikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ke Level 3 di sejumlah daerah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Calon penumpang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat jam pulang kantor, Rabu (10/2/2022). Seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kapasitas angkutan umum Ibu Kota kini dibatasi hanya 70 persen.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon penumpang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat jam pulang kantor, Rabu (10/2/2022). Seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kapasitas angkutan umum Ibu Kota kini dibatasi hanya 70 persen.

Ini berarti seluruh kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan kembali diperketat. Kenaikan kasus positif Covid-19 yang eksponensial memang memerlukan rem darurat agar dampaknya tidak menjadi beban dan menyengsarakan masyarakat secara keseluruhan.

Laporan penambahan terakhir yaitu 46.843 kasus positif secara nasional, per 9 Februari 2022. Angka ini sudah hampir dua kali lipat laporan dua hari sebelumnya, Senin (7/2/2022), dengan 26.121 kasus positif. Yang mengkhawatirkan, angka terakhir tersebut sudah mendekati puncak tertinggi gelombang kedua, yakni 56.757 kasus positif pada 15 Juli 2021. Padahal, menurut prakiraan para ahli, peningkatan kasus pada gelombang ketiga ini belum mencapai puncaknya.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000