Angin Perubahan Bernama Pembangunan IKN
Angin perubahan terus bertiup dari Kalimantan. Rencana ibu kota negara yang baru sudah digelar. Payung hukum tengah ditetapkan. Kini tinggal langkah selanjutnya sosialisasi, penguatan rencana, dan pelaksanaan IKN.
Tahap demi tahap menuju ibu kota negara atau IKN baru terus digencarkan. Rencana pembangunan IKN ini pun membawa harapan terhadap angin perubahan baru di bumi Kalimantan dan juga Indonesia. Tokoh masyarakat dan pemimpin adat di Kalimantan Timur menyodorkan impian agar IKN nantinya akan melibatkan masyarakat lokal, mengukuhi adat istiadat kearifan lokal, dan melestarikan alam.
Di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022), Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan adat Kaltim. Kepala Adat Dayak Kenya Ajang Tedung menegaskan bahwa seluruh tokoh adat, seperti Sultan Kutai Kartanegara Muhammad Arifin, Sultan Paser Muhammad Jarnawi, dan Syarifuddin HR selaku Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar, mendukung IKN.
Ajang menyebut, pihaknya menerima rencana pembangunan IKN dengan senang hati. ”Kita sampaikan aspirasi masyarakat. Pertama dengan adanya IKN ini tolong di dalam Badan Otorita untuk masyarakat adat bisa diakomodasi. Yang kedua, dalam pembangunan fisik masyarakat adat sebagai mitra kerja. Yang ketiga, tolong perhatikan kearifan lokal, adat istiadat, dan budaya,” ujar Ajang dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/2/2022).
Sultan Paser Muhammad Jarnawi pun mengatakan bahwa Kesultanan Paser menyambut antusias pembangunan IKN. Ia juga mengaku sangat bangga bisa bertemu dan berdialog dengan Presiden Jokowi. ”Kami memohon segera dibangun ibu kota negara baru ini. Karena kami yakin dengan perpindahan ibu kota baru, mudah-mudahan membawa wajah baru dan martabat di dunia,” ujarnya.
Kami memohon segera dibangun ibu kota negara baru ini. Karena kami yakin dengan perpindahan ibu kota baru, mudah-mudahan membawa wajah baru dan martabat di dunia.
Kesultanan Paser juga meminta agar nantinya pemerintah membangun Istana Kesultanan Paser dan Kesultanan Kutai Kartanegara di dekat IKN. Kehadiran istana tersebut bisa serupa miniatur Indonesia yang saat ini telah hadir di Taman Mini Indonesia Indah. ”Kami berharap juga ada hutan adat yang masih asli tetap dibangun sebagai peradaban kami manakala anak cucu kami nanti bertanya tentang hutan di mana, yang insya Allah, hutan yang asli itu masih utuh di tempatnya,” katanya.
Dukungan terhadap pembangunan IKN turut disampaikan oleh Sultan Kutai Kartanegara Muhammad Arifin. Pihaknya menyambut baik dibangunnya IKN di Kaltim. ”Kami atas nama Sultan Kutai Kartanegara mendukung penuh 100 persen diadakannya pembangunan IKN saat ini,” ujarnya.
Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Syarifuddin HR meminta agar masyarakat adat setempat lebih diperhatikan, terutama menyangkut kualitas sumber daya manusianya. ”Kepada Bapak Presiden, kami hanya meminta karena IKN ini jangka panjang, artinya 5-15 tahun belum tentu selesai, kami hanya minta tolong diperhatikan sumber daya manusia kami supaya kami tidak kalah dengan saudara-saudara kami pendatang dari luar nantinya, supaya saudara-saudara kami generasi kami nanti bisa bersaing,” katanya.
Syarifuddin menegaskan bahwa penduduk Kalimantan adalah penduduk yang terbuka bagi pendatang dan selalu bisa menghargai satu sama lain. Wakil Ketua 2 Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan, Andi Singkeru, menambahkan bahwa sebagai masyarakat pendatang, pihaknya sudah berbaur dan hidup berdampingan dengan masyarakat asli Kalimantan. Andi menyebut bahwa masyarakat apapun yang mengisi IKN nantinya adalah masyarakat Indonesia.
Pentingnya sosialisasi
Usai pertemuan antara Presiden Jokowi dan tokoh adat masyarakat Kaltim, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi menekankan tokoh masyarakat adat Kaltim sangat antusias dan mendukung penuh pembangunan IKN. Pemerintah pun berjanji akan memperhatikan masukan-masukan yang diberikan oleh para tokoh adat masyarakat.
”Tentu ada masukan-masukan yang sangat berharga, mulai dari pentingnya memperhatikan kearifan lokal, penguatan SDM, dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah aspek budaya yang ini terus akan diperhatikan dan ditingkatkan di dalam pengembangan IKN mendatang,” ujar Taufik.
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Negara Mesti Dilandasi Basis Rasional, Partisipatif, dan Transparan
Bersama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat sama-sama hadir di Balikpapan untuk menghadiri Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 dan Peringatan Hari Lahir Ke-96 NU pada Senin (31/1/2022). Namun, Wapres Amin sama sekali tak mengagendakan acara terkait rencana pembangunan IKN di Kaltim ini. Wapres Amin dan rombongan langsung bertolak untuk kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan. Presiden Jokowi pun akhirnya tak jadi meninjau titik nol bakal calon IKN baru karena alasan tertentu.
Tentang rencana pemindahan IKN ini, Wapres Amin memang tak banyak berkomentar tiap kali wartawan bertanya tentang perkembangan IKN. Ketika memberikan keterangan pers di Istana Wapres, Sabtu (22/1/2022), misalnya, Wapres Amin hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan tentang IKN.
Tunggu sajalah seperti apa nanti. Sudah ada di kantongnya Presiden. Siapanya sudah ada di kantongnya Presiden. Tinggal tunggu pada saatnya.
Ketika ditanya terkait Kepala Otorita Nusantara sebagai pengelola IKN baru, Wapres Amin menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah mengantongi sosok dari Kepala Otorita Nusantara ini. ”Tunggu sajalah seperti apa nanti. Sudah ada di kantongnya Presiden. Siapanya sudah ada di kantongnya Presiden. Tinggal tunggu pada saatnya,” ujar Wapres Amin.
Wapres pun tak banyak menjelaskan saat ditanya tentang kriteria Kepala Otorita IKN. Wapres menegaskan bahwa kriterianya sudah ditetapkan oleh Presiden. ”Saya tidak usah mengulang lagi yang sudah dibilang (Presiden),” tambahnya.
Sebelumnya, jawaban singkat juga terlontar dari Wapres ketika ditanya tentang IKN di sela-sela kunjungan kerjanya di Pandeglang, Banten, Kamis (20/1/2022). ”(Pemindahan ibu kota negara), kan, sudah dipastikan DPR. Sudah disetujui namanya, tinggal dilaksanakan,” ujar Wapres. Sejurus kemudian Wapres meminta keputusan ini didukung semua pihak. ”Didoain saja supaya segera selesai,” ujarnya.
Pembagian tugas dengan Presiden Jokowi memang sudah ada sehingga Wapres Amin tetap fokus pada tugasnya yang sudah ada seperti soal percepatan pembangunan Papua, reformasi birokrasi, stunting, dan percepatan penaggulangan kemiskinan. Sementara Presiden Jokowi di antaranya menangani masalah IKN baru di Kalimantan.
Sebelumnya, ketika bertemu dengan Wapres Amin di Istana Wapres, Selasa (18/1/2022), Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto bersama empat anggota Wantimpres sempat menekankan tentang pentingnya sosialisasi IKN. Landasan hukum perpindahan IKN yang saat ini sedang dipersiapkan diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai aspek dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Wantimpres Singgung Perlunya Sosialisasi Perpindahan Ibu Kota Negara
Hal ini guna menghindari adanya respons negatif di waktu yang akan datang. ”Mungkin perlu sosialisasi sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang maupun pasca-persidangan,” kata anggota Wantimpres, Agung Laksono, yang juga mantan anggota DPR.
Mungkin perlu sosialisasi sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang maupun pasca-persidangan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, Kamis (27/1/2022).
Menurut Wandy, sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN. Penyusunan aturan turunan UU IKN ini ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022.
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
”Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” papar Wandy dalam keterangan pers tertulis, Senin (31/1/2020).
Kesepakatan bersama
Ahli planologi yang juga penggagas Komite Judicial Review UU IKN, Jilal Mardhani dalam diskusi daring kebijakan publik Narasi Institute bertajuk ”Ibukota Baru untuk Siapa?” yang digelar Jumat (28/1/2022) petang, sempat melontarkan ilustrasi menarik tentang IKN. Gambaran ini untuk melukiskan kesepakatan bersama sebuah alasan, seburuk apa pun, sebelum mengambil keputusan.
Tersebutlah ada sebuah keluarga terdiri suami, istri, dan anak. Si suami bilang mereka sekeluarga harus pindah rumah. Istrinya lalu protes dengan sentimental atau menyentuh perasaan, ”Janganlah, Pak. Rumah ini kan bersejarah. Kita sejak menikah ada di sini.” Anaknya pun kontan bilang, ”Janganlah, Pak. Nanti kalau pindah, sekolah saya jadi susah.”
Terus bapaknya bilang, ”Begini, kalau kita tidak pindah, Bapak tidak bisa jual rumah ini. Bapak enggak bisa bayar utang dan Bapak akan masuk penjara. Bagaimana kalian?” Mendengar hal tersebut, istri dan anak pun menyatakan setuju. Daripada suami atau ayahnya masuk penjara, istri dan anak pun akhirnya setuju pindah rumah meskipun merasa berat.
Setelah itu mereka membikin kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, suami bilang, ”Oke Bu, supaya kamu tidak terlalu merasa sedih, kita pindahin pohon asem di pojok halaman itu yang kita tanam waktu kita kawin.” Demikian pula kepada si anak, si Bapak bilang, ”Ya udah, kamu kos dulu di sini sampai lulus dan baru pindah ke tempat Bapak.”
Bukan itu sebetulnya (yang harus dibahas). Perlu apa enggak (pindah IKN)? Justru yang lebih kami khawatirkan adalah ongkos yang harus ditanggung negara, melalui APBN, jadi berlipat-lipat lebih besar untuk mengatasi persoalan.
Terkait rencana pemindahan IKN, isu yang sekarang lebih banyak dibahas adalah soal apa yang terjadi nanti atau bagaimana Kaltim. ”Bukan itu sebetulnya (yang harus dibahas). Perlu apa enggak (pindah IKN)? Justru yang lebih kami khawatirkan adalah ongkos yang harus ditanggung negara, melalui APBN, jadi berlipat-lipat lebih besar untuk mengatasi persoalan,” kata Jilal.
Dari sudut pandang planologi, menurut Jilal, pertanyaan mendasar yang belum clear (jelas) adalah mengapa ibu kota harus pindah. Urusan pemindahan ibu kota adalah urusan seluruh Indonesia, urusan publik. Artinya, semua orang harus bisa memahami dan mengerti. Soal setuju atau tidak setuju, itu bisa urusan demokrasi.
Minimal, orang mengerti dulu kenapa harus pindah. Kalau sudah ada penjelasannya, baru kita bisa menggali lebih jauh tentang penjelasan mengapa kita harus pindah. Narasi yang selama ini terangkat adalah masalah kemampuan optimal dari ibu kota Jakarta dalam hal pelayanan publik. Ada lagi narasi bahwa ini terkait sistem warisan kolonial tentang sentralisasi yang ada di ibu kota Jakarta.
”Kalau kita telisik lebih jauh, tahun 1998, waktu reformasi, kita semua juga menyadari bahwa urusan sentralisasi ini persoalan besar bagi bangsa Indonesia. Dari situ keluarlah kesepakatan bersama–selain memberantas korupsi, tidak ada ada dwifungsi ABRI, dan sebagainya–menyangkut soal otonomi daerah,” ujar Jilal.
Hal yang diurusi serius otonomi daerah adalah urusan bagi-bagi kekuasaan politik. Otonomi daerah belum sampai atau kurang serius dalam hal otonomi fiskal. Otonomi fiskal ini tecermin dari perimbangan keuangan pusat dan daerah. Persoalan sentralisasi itu sebetulnya masih carried over (terbawa) oleh pemerintah sampai hari ini, terutama dalam urusan fiskal. Sebuah kondisi yang, menurut Jilal, tidak terlepas juga dari sentralisasi partai politik.
Menurut Jilal, perlu pula dipisahkan antara ibu kota sebagai fungsi atau peranan dan ibu kota sebagai ruang kota. Patut ditanyakan apakah yang bermasalah itu fungsi pemerintahan pusat itu sendiri atau ruang kota tempat pemerintahan pusat itu berada? Apabila sentralisasi yang menjadi problem, maka menjadi pertanyaan mengapa justru letak ibu kota yang dipindahkan dan bukan persoalan sentralisasi yang diperbaiki.
(Pemindahan ibu kota) Ini bukan untuk lari dari masalah Jakarta. Ini adalah untuk memudahkan menata Jakarta. Begitu tekanannya dikurangi, maka Jakarta akan lebih mudah ditata, kemudian Indonesia terbangun. Itulah antara lain isi argumentasi-argumentasi untuk memindahkan ibu kota yang sudah dilihat berdasarkan kajian, termasuk melihat dan me-review proses pemindahan ibu kota di 30 negara.
Pada diskusi daring sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2014-2015 Andrinof Chaniago menuturkan, kebijakan publik yang besar biasanya berawal dari wacana publik yang selalu muncul secara musiman. Aspirasi dan gagasan pindah ibu kota pun muncul setiap tahun sejak 2005, seperti ketika terjadi persoalan arus mudik dan arus balik atau banjir di Jakarta. Pembuat kebijakan atau pemegang pemerintahan harus merespons wacana seperti ini dengan kajian.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik
”(Pemindahan ibu kota) Ini bukan untuk lari dari masalah Jakarta. Ini adalah untuk memudahkan menata Jakarta. Begitu tekanannya dikurangi, maka Jakarta akan lebih mudah ditata, kemudian Indonesia terbangun. Itulah antara lain isi argumentasi-argumentasi untuk memindahkan ibukota yang sudah dilihat berdasarkan kajian, termasuk melihat dan me-review proses pemindahan ibu kota di 30 negara,” kata Andrinof.
Terkait sosialisasi, Andrinof mengatakan bahwa proses ini belum selesai. Setelah UU IKN disahkan, rencana detail baru akan dimulai, bahkan termasuk soal tata ruang atau zonasi juga baru akan dimulai walaupun konsepnya sudah disiapkan. ”Konsep yang datang dari pemerintah itu adalah konsep gagasan awal. Itulah yang harus kita perbincangkan, kita berikan masukan bersama-sama,” kata Andrinof.
Rencana IKN baru sudah digelar. Payung hukum tengah ditetapkan. Kini tinggal langkah selanjutnya sosialisasi dan penguatan rencana dan gagasan serta pelaksanaan IKN. Tentu angin perubahan kini tengah bertiup dari Kalimantan untuk Indonesia dan dunia.