Polda Kepri Tangkap Sindikat Penyelundup Pekerja Migran di Bengkulu
Polisi menangkap satu anggota penyelundup pekerja migran di Bengkulu. Total sudah lima orang yang ditangkap karena terlibat memberangkatkan 64 pekerja migran yang menjadi korban insiden perahu tenggelam di Malaysia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menangkap satu anggota sindikat penyelundup pekerja migran di Bengkulu, Sabtu (8/1/2022). Hingga kini, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat memberangkatkan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam insiden perahu tenggelam di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Selasa (11/1/2022), mengatakan, perempuan berinisial ES itu ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Sebelumnya, tersangka bermukim di Tanjung Pinang, Kepri.
”Ia berperan mengurus dan memfasilitasi calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri lewat pelabuhan tidak resmi di Bintan,Polda Kepri Tangkap Sindikat Penyelundup Pekerja Migran di Bengkulu kata Harry.
Ia mengatakan, polisi akan serius mengejar semua pelaku yang terlibat sindikat penyelundup pekerja migran tanpa dokumen itu. ”Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Kepri) akan mengungkap (kasus ini) sampai ke akarnya,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, ES sudah lama terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Perempuan itu diketahui menggantikan peran suaminya yang saat ini mendekam dipenjara karena kasus serupa.
Ia berperan mengurus dan memfasilitasi calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri lewat pelabuhan tidak resmi di Bintan.
Jefri memastikan ES akan dihukum berat atas perannya dalam sindikat penyelundup pekerja migran itu. ES dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tenggelamnya perahu pengangkut 64 pekerja migran tanpa dokumen itu terjadi di perairan Johor pada 15 Desember 2021. Sebanyak 13 pekerja migran selamat, 22 orang meninggal, dan 29 lainnya hilang.
Pekerja migran tanpa dokumen itu diberangkatkan dari pelabuhan tidak resmi Sei Gentong di Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri. Sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan 64 pekerja migran itu memiliki jaringan di sejumlah provinsi.
Selain ES, polisi juga telah menangkap empat tersangka lain. Pada 24 Desember lalu, polisi menangkap Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48) yang berperan sebagai penampung pekerja migran tanpa dokumen di Batam.
Kemudian pada 1 Januari, polisi menangkap Susanto alias Acing di Bintan. Ia merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menyeberangkan pekerja migran tanpa dokumen dari Pulau Bintan ke Johor. Ia juga diketahui merupakan penguasa pelabuhan tidak resmi dan pemilik lokasi penampungan pekerja migran tanpa dokumen di Bintan.
Yang terakhir pada 3 Januari, polisi menangkap Mulia alias Long di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ia berperan sebagai perekrut dan penyalur pekerja migran dari NTB ke Kepri.