Polisi Tangkap Pemain Lama Penyelundupan Manusia di Kepri
Polisi menangkap Susanto alias Acing yang merupakan pemain lama bisnis perdagangan orang di Kepulauan Riau. Sebelumnya, Acing tak pernah tersentuh hukum karena dibekingi aparat di daerah.
Oleh
PANDU WIYOGA/EDNA C PATTISINA
·3 menit baca
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Polisi menghadirkan Susanto alias Acing (tengah) dalam rilis pers di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (3/1/2022). Tersangka Acing terlibat memberangkatkan 64 pekerja migran Indonesia ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021.
BATAM, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap pemain lama bisnis perdagangan orang di Pulau Bintan, Minggu (2/1/2022). Tersangka Susanto alias Acing ini sebelumnya tak pernah tersentuh hukum karena dibekingi aparat di daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Senin (3/1/2022), mengatakan, Acing adalah pemilik kapal pengangkut 64 pekerja migran Indonesia ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021. Laki-laki paruh baya itu juga diketahui merupakan penguasa pelabuhan tidak resmi yang digunakan untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia dan pemilik lokasi penampungan pekerja ilegal.
Menurut Harry, penyidik akan menjerat Acing dengan pasal berlapis untuk memberikan hukuman terberat. Ia dikenai Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 dan Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt menunjukkan foto barang bukti speedboat dan kapal kayu yang digunakan oleh sindikat perdagangan orang untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia ke Malaysia dari perairan Kepri, Senin (27/12/2021).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, Acing bukan dalang utama sindikat perdagangan orang dalam kasus tenggelamnya perahu PMI di Johor. Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga mengendalikan sindikat tersebut.
”Orang itulah yang sebenarnya otak (sindikat) yang mengumpulkan pekerja migran ilegal dari beberapa daerah di Batam dan dia menggunakan kapal milik Acing untuk mengangkut pekerja ilegal dari Bintan ke Malaysia. Orang itu dan Acing sudah berhubungan sejak 2019,” kata Jefri.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga mengendalikan sindikat tersebut.
Selain Acing, polisi juga menangkap dua anggota sindikat di Batam pada 24 Desember 2021. Dua tersangka itu ialah Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Mereka berperan sebagai penampung pekerja migran Indonesia ilegal di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan.
Tenggelamnya perahu pekerja ilegal di perairan Johor menewaskan 21 orang. Sebanyak 13 orang selamat dan 30 orang hilang. Sebanyak 11 jenazah telah dipulangkan ke daerah asal pada 23 Desember 2021. Adapun 10 jenazah lainnya belum dapat dipulangkan karena menunggu identifikasi.
Polisi dan petugas medis di posko post mortem Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau menerima kepulangan jenazah pekerja migran Indonesia dari Malaysia, Kamis (23/12/2021).
Keterlibatan aparat
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (28/12/2021), mengatakan, sindikat Acing melakukan pengiriman pekerja ilegal dengan sangat terorganisasi. Anggota sindikat tersebar di daerah asal pekerja migran sampai ke daerah tujuan di Malaysia. Selain itu, sindikat itu juga memiliki sejumlah anggota yang mengamankan lalu lintas pekerja migran Indonesia di bandara dan pelabuhan.
”Acing tidak pernah tersentuh hukum karena diduga kuat mendapat perlindungan dan beking dari aparat di daerah. Kegiatan itu sebetulnya sudah (berlangsung) lama dan diketahui banyak pihak,” ujar Benny.
Tim investigasi yang dibentuk BP2MI menduga ada keterlibatan anggota TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara dalam membantu upaya penyelundupan pekerja migran ilegal di Kepri. Benny berharap, pimpinan kesatuan aparat di daerah mengawasi anggotanya agar tidak bermain membekingi sindikat dan mafia pengiriman pekerja migran ilegal.
Secara tertulis, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menyatakan, Polisi Militer AU telah menahan satu prajurit Sersan Kepala dengan inisial S pada Jumat (31/12/2021). Sersan Kepala S diduga terlibat membantu pengiriman pekerja migran ilegal dengan menyediakan jasa transportasi darat di Batam.