Pelaku ”Klitih” di Sleman Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
Polres Sleman menangkap enam pelaku ”klitih” atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Kasus lama yang terus berulang.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kasus ini viral di media sosial hingga membuat warganet ramai-ramai memopulerkan sejumlah tagar terkait klitih di Twitter.
Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Rabu (29/12/2021), menjelaskan, penganiayaan terjadi di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Adapun pengendara sepeda motor korban penganiayaan adalah DHP (16), warga Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Wachyu menuturkan, kasus itu berawal saat korban dan empat temannya pergi mengendarai sepeda motor ke sebuah warung makan di Kecamatan Ngaglik pada Minggu (26/2/2021) pukul 24.00. Selesai makan, Senin dini hari pukul 01.30, mereka berniat pulang ke rumah.
Terhadap pelaku-pelaku akan kami maksimalkan (penegakan hukum) sebagai efek jera kepada mereka. (Slamet Santoso)
Namun, dalam perjalanan pulang, tanpa tahu sebabnya, korban dan teman-temannya diserang sejumlah pelaku yang juga naik sepeda motor. ”Korban tiba-tiba dilempar botol dan ditendang sekelompok pengendara sepeda motor. Korban jatuh dan dianiaya dengan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Wachyu.
Akibat penganiayaan itu, Wachyu menyebut, DHP mengalami luka robek di telapak tangan dan jari telunjuknya nyaris putus. Dua gigi depan DHP juga patah dan punggungnya luka-luka. Selain itu, satu teman DHP juga bengkak di bagian tangan. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Kepolisian Sektor Ngaglik.
Senin malam, polisi menangkap enam pelaku penganiayaan itu. Mereka adalah RM (18), WW (18), AN (19), HAPD (19), MF (18), dan MBRK (17). Sebagian pelaku berstatus pelajar.
Menurut Wachyu, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut. RM membacok korban dua kali, WW memukul korban dengan helm berkali-kali, AN memukul dan menendang korban, HAPD memukul korban, MF memukul dengan besi, dan MBRK memukul korban dengan botol bir.
Para pelaku dan korban tidak saling kenal. Keterangan korban, penyerangan itu juga terjadi tiba-tiba, tidak didahului insiden. ”Kami masih coba mendalami. Namun, kami sudah memeriksa keterangan korban dan dia mengaku tiba-tiba diserang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 celurit, 1 senjata tajam berbentuk gergaji, 3 sepeda motor, dan pecahan botol minuman keras. Para pelaku itu dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara 5-12 tahun. Wachyu memastikan Polres Sleman akan memproses hukum para pelaku secara tegas. ”Kami akan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sleman,” katanya.
Viral
Kasus klitih di Jalan Kaliurang Km 9 itu salah satu kasus viral di media sosial beberapa hari lalu. Setelah sejumlah kasus klitih yang viral, fenomena kejahatan jalanan di DIY kembali mendapat sorotan. Bahkan, sejak Selasa (28/12/2021), warganet ramai-ramai memopulerkan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlithih.
Selama bertahun-tahun, fenomena klitih memang terus terjadi di DIY dan memakan banyak korban. Bahkan, sebagian korban akhirnya meninggal dunia. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku juga kerap dilakukan, tetapi klitih berulang, seperti beregenerasi.
Data Polda DIY, pada 2021 terdapat 58 laporan kejahatan jalanan atau klitih dengan jumlah pelaku 102 orang. Jumlah itu naik dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 52 laporan dengan pelaku 91 orang.
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Slamet Santoso menyatakan, untuk mencegah berulangnya klitih, Polda DIY akan menggelar patroli skala besar di sejumlah wilayah. ”Kami akan menggelar setiap hari patroli dalam skala besar, baik di tingkat polda, polres, maupun polsek. Itu yang akan kami lakukan,” katanya.
Slamet menambahkan, Polda DIY juga akan melakukan upaya lain mencegah keberulangan klitih. Salah satu upaya itu penegakan hukum tegas terhadap para pelaku. ”Terhadap pelaku-pelaku akan kami maksimalkan (penegakan hukum) sebagai efek jera kepada mereka,” ujarnya.
Selain itu, Polda DIY juga akan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk mencegah keberulangan klitih. ”Klitih ini harus kita selesaikan secara komprehensif, enggak bisa hanya dengan penegakan hukum,” kata Slamet.
Koordinasi, antara lain,, akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY. Hal ini karena sebagian besar pelaku ternyata masih berstatus pelajar. Berdasarkan data Polda DIY, dari 102 pelaku klitih yang ditangkap tahun 2021, sebanyak 80 orang di antaranya merupakan pelajar.