logo Kompas.id
NusantaraPelaku ”Klitih” di Sleman...
Iklan

Pelaku ”Klitih” di Sleman Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Polres Sleman menangkap enam pelaku ”klitih” atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Kasus lama yang terus berulang.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aKrdKxpVDIt5Iyo38tURo-6i6A4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F2ce47252-1bc6-4c5d-89dc-3a1b45efc14a_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sejumlah pelaku klitih atau kejahatan jalanan dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).

SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kasus ini viral di media sosial hingga membuat warganet ramai-ramai memopulerkan sejumlah tagar terkait klitih di Twitter.

Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Rabu (29/12/2021), menjelaskan, penganiayaan terjadi di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Adapun pengendara sepeda motor korban penganiayaan adalah DHP (16), warga Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.

Editor:
Gesit Ariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000