Pelajar SMP di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Kenalannya di Media Sosial
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang berakhir pembunuhan terjadi di Lampung. Korbannya adalah seorang remaja putri yang mengenal pelaku dari media sosial. Pelalu merupakan buruh bangunan berusia 34 tahun.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
KALIANDA, KOMPAS — Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban MPA (15), remaja perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah rumah kosong pada Minggu (5/12/2021). Pelaku pembunuhan itu adalah MT (34), seorang buruh bangunan yang berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Edwin mengatakan, warga Kota Bandar Lampung itu dibekuk di rumahnya pada Senin (13/12/2021) dini hari oleh tim gabungan dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Kepolisian Daerah Lampung.
”Tersangka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di rumah kosong tersebut,” kata Edwin saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung. Hasil otopsi menunjukkan ada cekikan di leher dan benturan di kepala.
Kepada polisi, pelaku mengaku berkenalan dengan korban dari media sosial MiChat. Dari situ, pelaku lalu berkomunikasi dengan korban melalui telepon dan Whatsapp secara intens. Pelaku juga beberapa kali mengirimkan hadiah kosmetik dan pakaian untuk korban.
Pada Selasa (30/11/2021), pelaku mengajak korban bertemu dan mengajaknya pergi jalan-jalan. Saat itulah, pelaku membawa korban ke rumah kosong, memerkosa, dan membunuhnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu terungkap saat seorang warga menemukan sesosok mayat yang telah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pekan lalu. Tubuh remaja perempuan itu ditemukan tergeletak di lantai tanpa baju.
Polisi melakukan otopsi jenazah dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain keluarga dan teman korban. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut, pelaku pembunuhan mengarah pada pelaku MT.
Tersangka terancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Menurut Edwin, ada saksi yang melihat MT menjemput MPA di rumahnya sebelum remaja putri itu hilang sejak Selasa (30/11/2021). Sejumlah saksi yang merupakan teman korban juga sempat membututi MPA bersama pelaku hingga ke wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Namun, para saksi itu mengaku kehilangan jejak korban dan pelaku. Mereka juga tidak berani melapor ke polisi hingga akhirnya korban ditemukan meninggal.
Edwin menambahkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus pembunuhan itu. Pasalnya, menurut pengakuan MT, tersangka mengaku melakukan pembunuhan tersebut atas suruhan seseorang berinisial S yang juga teman korban.
Namun, hingga kini, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Hingga saat ini, S masih berstatus sebagai saksi,” ujar Edwin.
Secara terpisah, Kepala Polsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Faria Arista menuturkan, MT dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subside Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling ringan 20 tahun dan paling berat hukuman mati.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Y Partiwi menuturkan, selama ini, pelaku kekerasan seksual tidak lain adalah orang dekat dan orang yang dikenal dengan korban. Sebagian besar pelaku melakukan kekerasan seksual dengan menakut-nakuti hingga mengancam korbannya.