Instruksi Mendagri Direvisi, ASN Tetap Tidak Boleh Cuti
Walaupun PPKM level III dibatalkan, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti Natal dan Tahun Baru. Pelarangan cuti tetap diberlakukan sesuai Surat Edaran Menpan dan RB No 13/2021 dan Surat Edaran Menpan dan RB No 26/2021.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi aturan mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, larangan cuti tetap berlaku. Beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun diatur lebih detail.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun dan Tahun Baru. Dalam aturan itu, Tito melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), serta karyawan swasta untuk periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri No 62/2021 dibatalkan, lalu diganti menjadi Instruksi Mendagri No 66/2021. Larangan cuti kini tidak dicantumkan lagi.
Namun, setelah pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia, Mendagri langsung menerbitkan aturan baru pada Kamis (9/12/2021). Instruksi Mendagri No 62/2021 dibatalkan, lalu diganti menjadi Instruksi Mendagri No 66/2021. Larangan cuti kini tidak dicantumkan lagi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/12/2021), mengatakan, larangan cuti tetap berlaku. Namun, larangan tersebut kini diatur oleh pimpinan instansi dan kementerian masing-masing.
”Diatur oleh Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk ASN, dan TNI/Polri oleh pimpinannya. Untuk pegawai BUMN dan karyawan swasta, (aturan larangan cuti) akan dikeluarkan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan Kementerian BUMN,” ujar Safrizal.
Dihubungi secara terpisah, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, walaupun PPKM level III dibatalkan, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti Natal dan Tahun Baru. Pelarangan cuti tetap diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 26 Tahun 2021.
”Jadi, Menpan RB tidak perlu membuat surat edaran baru. Beribadah sesuai dengan protokol kesehatan dan berlibur saja di rumah,” ujar Tjahjo.
Dalam Instruksi Mendagri No 66/2021, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia itu, Mendagri meminta agar arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru, diperketat.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan harus diperketat, terutama di tempat-tempat yang berpotensi muncul kerumunan, seperti gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik pun perlu dioptimalkan.
Selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kepala daerah harus membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.
Selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kepala daerah harus membatasi sejumlah kegiatan masyarakat. Pertama, tidak boleh ada penonton dalam kegiatan seni budaya dan olahraga. Kedua, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Secara khusus pada pergantian tahun, 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, semua alun-alun ditutup. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian harus tetap menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Mendagri juga meminta kepada para kepala daerah agar melarang ada pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal harus ditiadakan, kecuali pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pun diperpanjang, yang semula pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Namun, untuk mencegah kerumunan, pembatasan jumlah pengunjung perlu dilakukan, yakni tidak melebihi 75 persen dari jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dan mal.
“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Untuk pengaturan tempat wisata, Mendagri meminta agar kewaspadaan di obyek wisata, khususnya di destinasi-destinasi favorit, harus ditingkatkan. Misalnya, di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan. Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota harus menerapkan protokol kesehatan yang baik.