logo Kompas.id
NusantaraInstruksi Mendagri Direvisi,...
Iklan

Instruksi Mendagri Direvisi, ASN Tetap Tidak Boleh Cuti

Walaupun PPKM level III dibatalkan, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti Natal dan Tahun Baru. Pelarangan cuti tetap diberlakukan sesuai Surat Edaran Menpan dan RB No 13/2021 dan Surat Edaran Menpan dan RB No 26/2021.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vJWHNLPwv6x9zhit8Qdb5iw4VmA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F270435f5-e637-4563-9450-d4e580dc3be0_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah pegawai negeri sipil antre mengikuti uji cepat antigen di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021). Uji cepat tersebut mereka jalani secara berkala untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi aturan mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, larangan cuti tetap berlaku. Beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun diatur lebih detail.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun dan Tahun Baru. Dalam aturan itu, Tito melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), serta karyawan swasta untuk periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000