Tiga Tahun Penjara bagi Polisi di Balikpapan Penyebab Herman Tewas
Majelis hakim PN Balikpapan memvonis 3 tahun untuk lima terdakwa dan 1 tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Keluarga menilai tak sepadan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis tiga tahun untuk lima terdakwa dan satu tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Adik Herman merasa hukuman itu tidak sepadan dengan kematian anggota keluarganya.
Persidangan digelar pada Kamis (9/12/2021) secara daring sekaligus bisa disaksikan langsung di ruang sidang. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.
Perwakilan anggota keluarga korban hadir di ruang sidang, yakni Dini (33), adik almarhum Herman, dan tiga anggota keluarga lain. Adapun para terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Seorang terdakwa, Rondy Hermawan, menjabat Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Balikpapan saat kejadian pada Desember 2020. Adapun terdakwa lain merupakan anggota polisi yang saat kejadian sedang tugas malam, yakni Agung Siswoko, Asri, Rion Antonius Simanjuntak, Kiki Armando Rico, dan Gusti Romansyah.
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim memvonis Rondy, Gusti, Agung, Rion, dan Asri dengan pidana penjara selama 3 tahun, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di persidangan, mereka terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal.
Gusti terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat melakukan interogasi. Adapun Agung, Rion, Rondy, dan Asri bergantian menyiksa almarhum Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan, yang menyebabkan tahanan itu tewas.
”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana ’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibakan mati,” kata Pujiono di dalam persidangan.
Adapun Kiki divonis satu tahun penjara karena dalam fakta persidangan tidak terbukti turut menyiksa Herman. Ia hanya bertindak sebagai orang yang mengantar tim untuk menjemput Herman. Meski demikian, majelis hakim menilai Kiki turut serta dalam tindakan yang menyebabkan Herman tewas.
Atas putusan hakim tersebut, para kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Para terdakwa dan kuasa hukumnya punya waktu untuk melakukan proses hukum selanjutnya atau menerima putusan dalam tujuh hari ke depan, terhitung mulai Jumat (9/12/2021). Kepala Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono menjelaskan, saat ini keenam pelaku ditahan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Tak sepadan
Di luar persidangan, Dini menyatakan akan berunding dengan anggota keluarga lain untuk menentukan langkah apa yang perlu keluarganya lakukan. Ia menilai, hukuman tiga tahun penjara tak sepadan dengan akibat yang ditimbulkan, yakni membuat nyawa kakaknya melayang.
Di dalam proses, fakta persidangan, hingga vonis hakim, ia tak menemukan jawaban kenapa para anggota polisi itu menyiksa kakaknya sampai meninggal. ”Apa sih motif mereka (menyiksa kakak saya) sampai mati itu apa? Itu belum terjawab sampai sekarang,” kata Dini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Desember 2020, Herman, warga Balikpapan Utara, dijemput paksa tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan. Herman diduga mencuri gawai dengan dua alat bukti. Dua hari berselang, Herman dipulangkan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka, telinga berdarah, dan dada terlihat naik ke atas.
Dini melaporkan kematian kakaknya itu ke Kepolisian Daerah Kaltim pada 4 Februari 2021 karena tak kunjung mendapat kejelasan penyebab kakaknya tewas. Setelah adanya laporan tersebut, Polda Kaltim mengumumkan ada enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya dan menyebabkan kematian Herman. Tim itu dipimpin Rondy Hermawan.
Pascakejadian, keenam orang itu dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat Polda Kaltim pada 4 Desember lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi, termasuk keluarga korban. Pada 4 Maret 2021, Polda Kaltim dan tim forensik Markas Besar Polri menggali makam Herman dan melakukan otopsi.
Rekonstruksi perkara dilakukan pada 16 Maret 2021 di Polresta Balikpapan. Dari rekonstruksi tersebut, terdapat empat barang bukti yang digunakan untuk menyiksa Herman, yakni selang, ekor ikan pari, tongkat, dan staples.