Polisi Periksa Saksi dan Pelapor Kasus Tewasnya Herman di Balikpapan
Setidaknya empat anggota keluarga Herman (39) sudah dimintai keterangan oleh Polda Kaltim. Herman adalah tahanan yang meninggal setelah dijemput paksa orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mulai memeriksa pelapor dan saksi kasus kematian Herman (39), tahanan yang meninggal setelah dibawa orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan, ruang interogasi polisi dilengkapi kamera pengawas atau CCTV untuk mencegah ada kekerasan oleh penyidik.
Pada 2 Desember 2020, Herman, warga Balikpapan Utara, dijemput paksa tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan. Dua hari berselang, Herman dipulangkan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka. Dini (33), adik Herman, melaporkan kematian kakaknya itu ke Polda Kaltim pada Kamis (4/2/2021) untuk mendapatkan kejelasan sebab tewasnya Herman.
”Sudah ada empat orang yang dimintai keterangan oleh polisi. Sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (11/2/2021), Dini diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Ada 36 pertanyaan yang diajukan kepadanya,” ujar kuasa hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, kliennya itu diperiksa hingga pukul 21.00 Wita dengan jeda shalat dan istirahat sekitar satu jam. Pada hari yang sama, polisi juga meminta keterangan kepada sepupu Herman, Ani (bukan nama sebenarnya), sebagai saksi. Perempuan 23 tahun itu ikut diperiksa lantaran melihat langsung tiga orang yang menjemput paksa Herman. Ani dimintai keterangan sekitar lima jam.
Pada Selasa (16/2/2021), dua paman Herman juga diperiksa sebagai saksi oleh polisi. Keduanya dimintai keterangan karena melihat langsung luka-luka di tubuh jasad Herman. Keduanya juga memandikan jenazah Herman sebelum dimakamkan.
”Proses pemeriksaan berjalan normal. Kami menunggu dan memantau proses selanjutnya yang dijalankan kepolisian,” ujar Fathul.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya dan menyebabkan kematian Herman. Tim dipimpin kepala unit atas nama Iptu RH. Pascakejadian, keenam orang itu dimutasi ke pelayanan masyarakat Polda Kaltim pada 4 Desember lalu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, proses pengusutan kasus ini terus berlangsung. Enam anggota polisi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Dia menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak menoleransi pelanggaran disiplin kode etik ataupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri. ”Untuk unsur pidana umum akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim,” ujar Ade.
Di ruang tahanan juga harus dilengkapi CCTV dan diperiksa langsung setiap jam oleh petugas jaga. Itu untuk menghindari potensi kekerasan oleh sesama tahanan.
Adapun anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, kekerasan berlebihan adalah tindakan polisi yang sering dikeluhkan masyarakat. Kompolnas menilai, ini merupakan kurang dilaksanakannya reformasi kultural Polri secara baik. Padahal, kata Poengky, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas Polri.
Sebagai upaya pencegahan berlebihan, Poengky mengingatkan, proses penangkapan dan penahanan harus dilengkapi surat perintah. Dalam kasus tewasnya Herman, Poengky berharap ada otopsi. Jika ada dugaan kekerasan sebagai penyebab kematian, dia mengatakan, siapa pun pelaku kekerasan tersebut harus diproses pidana.
”Lebih lanjut, di ruang interogasi diharapkan dilengkapi dengan CCTV, kamera, atau alat perekam lain untuk memonitor jangan sampai ada kekerasan berlebihan oleh penyidik. Di ruang tahanan juga harus dilengkapi CCTV dan diperiksa langsung setiap jam oleh petugas jaga. Itu untuk menghindari potensi kekerasan oleh sesama tahanan,” kata Poengky.