Pembuat Video Porno di Bandara Yogyakarta Ditangkap, Pendapatan Miliaran Rupiah
Polda DIY menangkap pelaku pembuat video pornografi di Bandara Internasional Yogyakarta yang viral di media sosial. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial FCN (23) atau dikenal dengan julukan Siskaeee di dunia maya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pelaku pembuat video pornografi di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, DIY, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Berdasar hasil penyidikan, pelaku memperoleh pendapatan miliaran rupiah dari hasil produksi dan distribusi video pornografi dirinya sendiri melalui internet.
Pelaku pembuatan video pornografi itu adalah seorang perempuan berinisial FCN (23) atau dikenal dengan julukan Siskaeee di dunia maya. ”Pelaku melakukan itu secara sadar pada 18 Juli 2021 di Yogyakarta International Airport,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021), di Kabupaten Sleman, DIY.
Kasus ini berawal dari beredarnya video yang berisi rekaman seorang perempuan sedang menunjukkan payudara dan alat kelaminnya di suatu tempat. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh sebuah akun media sosial Twitter pada 23 November 2021. Dalam video tersebut, sang perempuan memakai kacamata dan masker sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa video tersebut dibuat di parkiran mobil Bandara Internasional Yogyakarta. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi perempuan yang ada di dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengetahui bahwa perempuan yang ada dalam video tersebut adalah FCN.
Roberto memaparkan, pada Jumat (3/12/2021), tim Polda DIY mendapatkan informasi bahwa FCN sedang berada di Jakarta. Oleh karena itu, tim Polda DIY kemudian bergerak menuju Ibu Kota. Tim kemudian membuntuti FCN yang naik kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Bandung, Jawa Barat. Petugas kemudian menangkap FCN saat turun di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021).
Setelah ditangkap di Bandung, FCN kemudian dibawa ke Markas Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, FCN mengakui bahwa dirinya merupakan perempuan di dalam video yang viral tersebut. Menurut FCN, video tersebut direkam dirinya sendiri menggunakan handphone pada 18 Juli 2021.
Roberto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FCN memang sering membuat video pornografi dirinya sendiri sejak tahun 2017. Video-video tersebut kemudian diunggah melalui sejumlah situs berbayar untuk mendapatkan uang.
”Pelaku meng-upload ke situs-situs berbayar yang semua server dan basisnya ada di luar negeri, tidak di Indonesia. Salah satu situs yang bisa kami sebut adalah Onlyfans.com. Dari sini, pelaku mendapatkan sejumlah uang dari videonya tersebut,” ujar Roberto.
Menurut Roberto, pendapatan FCN dari video yang diunggah di situs-situs tersebut sekitar Rp 20 juta per bulan. Sementara itu, sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, FCN memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp 2,1 miliar. Adapun pendapatan bersih yang diperolehnya selama kurun waktu itu sekitar Rp 1,7 miliar.
Dari FCN, polisi menyita sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto dengan ukuran 150 gigabyte (GB) yang tersimpan di handphone. Selain itu, polisi juga menyita file video dan foto dengan ukuran sekitar 600 GB dari hardisk milik FCN.
Atas perbuatannya itu, FCN dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana untuk FCN adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Roberto menambahkan, tim Polda DIY juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail apa peran pelaku lain tersebut. ”Pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh aparat gabungan dari Polres Kulon Progo dan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY,” katanya.
Ekshibisionisme
Selain motif ekonomi, Roberto menyebut, FCN juga diduga mengidap ekshibisionisme, yakni kelainan atau ketidakwajaran yang ditandai dengan kecenderungan memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh, misalnya alat kelamin, kepada orang lain untuk memuaskan diri sendiri. Dari hasil penyidikan kepolisian, FCN sering merekam foto dan video porno di tiga wilayah berbeda, yakni Yogyakarta, Bali, dan Jakarta.
Proses pengambilan foto dan video itu terkadang dilakukan di tempat umum, misalnya pusat perbelanjaan, tempat parkir, rest area atau tempat istirahat di jalan tol, toko buku, swalayan, dan sebagainya. Selain itu, FCN juga terkadang merekam video dan foto di tempat tertutup, misalnya kamar kos, hotel, tempat fitness, bahkan kamar mandi pesawat terbang.
Roberto memaparkan, dari hasil pemeriksaan oleh psikolog, FCN memiliki trauma masa lalu yang menyebabkan dia mengidap ekshibisionisme. Namun, Roberto enggan merinci trauma apa yang dialami FCN di masa lalu itu. ”Trauma masa lalu ini hanya bisa kami buka di persidangan, tidak bisa dilakukan di konferensi pers ini,” ujarnya.
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Slamet Santoso mengatakan, Polda DIY akan melakukan trauma healing atau penyembuhan trauma kepada FCN. Trauma healing itu dilakukan agar FCN bisa menghilangkan trauma masa lalu yang dimiliknya sehingga dia tidak mengulangi perbuatannya. Proses trauma healing akan dilakukan oleh anggota polisi wanita di Polda DIY yang juga merupakan seorang psikolog.
”Dalam pengungkapan kasus ini, Polda DIY dan jajaran selalu mengedepankan harkat dan martabat kaum perempuan. Pelaku adalah seorang perempuan yang tidak semata-semata melakukan karena keinginannya sendiri, tetapi ada pengalaman-pengalaman masa lalu yang menjadi trauma,” ungkap Slamet.
Sementara itu, psikolog Jatu Anggraeni menjelaskan, ekshibisionisme bisa disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya faktor biologis, yakni hasrat seksual yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Faktor lainnya adalah faktor psikologis berupa gangguan kepribadian. ”Gangguan kepribadian ini bisa berupa gangguan kepribadian antisosial, gangguan relasi sosial, frustrasi seksualitas, serta kekerasan seksual dan emosional,” ujarnya.
Jatu menambahkan, ekshibisionisme juga bisa terjadi karena faktor sosial, yakni terkait pola asuh saat kecil. ”Penyimpangan seksual ini (ekshibisionisme) biasanya disertai dengan adanya depresi, gangguan bipolar, dan gangguan kecemasan,” kata psikolog di Surya Anggraeni Psychology Center, Yogyakarta, tersebut.