Pelaku Ekshibisionis di Kawasan Stasiun Sudirman Terancam 5 Tahun Penjara
Pada saat kejadian, korban sedang berjalan di trotoar menuju Stasiun Sudirman dari tempat kerjanya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku tindakan pamer bagian tubuh atau ekshibisionisme di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial diredam polisi. Polisi memproses hukum pemuda yang melakukan tindakan asusila tersebut dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
Tindakan itu mengemuka dari temuan rekaman kamera pemantau (CCTV) di Stasiun Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, yang viral di media sosial. Rekaman pada 15 Oktober, sekitar pukul 19.00, menunjukkan seorang pria memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pejalan kaki perempuan.
”Dengan berita yang meresahkan ini, anggota unit Polsek Tanah Abang dibantu Satreskrim Metro Jakarta Pusat telah mengamankan saudara WYS,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Menurut Setyo, WYS (27) sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Sementara korban adalah MS, karyawati salah satu perusahan badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di kawasan Sudirman.
Pada saat kejadian, MS sedang berjalan di trotoar menuju stasiun dari tempat kerjanya. Jalur yang diambil sudah sering dilalui karena pulang dengan naik kereta telah menjadi rutinitasnya.
Sialnya, pada hari Jumat itu, ia melihat pemuda 27 tahun itu yang berdiri di sudut pagar sisi kirinya. WYS berdiri sambil menunjukkan kelamin ke arah MS. Melihat hal ini, korban segera berlari ke depan. Demikian juga dengan WYS yang berlari ke arah berlawanan.
Dari video rekaman yang viral dan laporan korban, pelaku lantas diburu petugas Polsek Metro Tanah Abang, dibantu Satpol PP dan Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) setempat. WYS ditemukan di sekitar lokasi kejadian pada 23 Oktober dalam kegiatan penyisiran warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Begitu diketahui sebagai pelaku aksi viral itu, WYS segera dibawa ke kantor polisi untuk diselidiki.
Saat ini, polisi menetapkan WYS sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 36 juncto 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi, hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Untuk sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," kata Setyo.
Meniru teman
Alasan WYS melakukan aksi ekshibisionisme, menurut keterangan polisi, didasarkan pada keisengan semata. Hal ini disampaikan Kapolsek Tanah Abang Komisaris Singgih Hermawan. ”Tersangka mengaku tidak pernah melakukan aksi ini sebelum yang kemarin. Tapi, dia melihat kawannya di tempat lain (melakukan hal sama),” katanya pada kesempatan sama.
Meski demikian, polisi masih akan mendalami lebih lanjut penyebab tersangka melakukan tindakan asusila tersebut. Polisi pun akan memeriksa kejiwaan tersangka.
Setyo pun mengapresiasi korban yang mau melaporkan tindakan meresahkan itu. Terhadap potensi gangguan keamanan serupa, ia meminta bantuan seluruh pihak untuk terlibat.