logo Kompas.id
MetropolitanPelaku Ekshibisionis di...
Iklan

Pelaku Ekshibisionis di Kawasan Stasiun Sudirman Terancam 5 Tahun Penjara

Pada saat kejadian, korban sedang berjalan di trotoar menuju Stasiun Sudirman dari tempat kerjanya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AbYB8Lu2snV9ZEbvxI5N_cXqGo4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fbc97fb5f-c621-4ad2-99e6-46bbcb356dfd_jpg.jpg
Erika Kurnia

Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan konferensi pers kasus ekshibisionisme di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku tindakan pamer bagian tubuh atau ekshibisionisme di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial diredam polisi. Polisi memproses hukum pemuda yang melakukan tindakan asusila tersebut dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

Tindakan itu mengemuka dari temuan rekaman kamera pemantau (CCTV) di Stasiun Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, yang viral di media sosial. Rekaman pada 15 Oktober, sekitar pukul 19.00, menunjukkan seorang pria memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pejalan kaki perempuan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000