Pensiunan PTPN II Tolak Kosongkan Rumah, Manajemen Sebut Lahan Itu HGU Aktif
Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II menolak mengosongkan rumah dinas di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyebut, lahan itu merupakan bekas hak guna usaha PTPN II yang sudah diatur pengalihan haknya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara II berunjuk rasa menolak pengosongan rumah dinas yang sudah 30 tahun mereka tempati di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (15/11/2021).
MEDAN, KOMPAS — Sebanyak empat keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara II menolak mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati lebih dari 30 tahun di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menyebut, lahan itu merupakan bekas hak guna usaha PTPN II yang sudah diatur pengalihan haknya kepada pensiunan.
Sementara itu, menurut manajemen PTPN II, lahan tersebut masih HGU aktif sehingga bukan bagian dari bekas HGU. Kawasan itu akan dikembangkan menjadi perumahan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN di kawasan yang berbatasan dengan Kota Medan itu.
Penolakan itu dilakukan dengan berunjuk rasa di depan jalan masuk menuju lahan pengembangan proyek. Warga berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Melati. Rumah dinas yang mereka tempati tampak berada di sisi lahan pengembangan proyek yang lahannya sudah dibersihkan. Beberapa bangunan tua milik PTPN II yang sebelumnya berdiri di kawasan itu sudah dirubuhkan.
”Ini adalah lahan eks HGU PTPN II yang salah satu peruntukannya untuk dilepaskan kepada pensiunan karyawan. Kami hanya inginkan hak kami,” kata Masidi (62), pensiunan karyawan PTPN II.
Hamparan lahan yang akan dikembangkan PT Perkebunan Nusantara II untuk menjadi perumahan dalam proyek Kota Deli Megapolitan, di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (15/11/2021).
Masidi mengatakan, dirinya sudah didatangi manajemen PTPN II dan pengacara PTPN II yang didampingi aparat kepolisian dan TNI. Mereka juga diminta mengosongkan rumahnya, Senin (15/11/2021). Untuk itu, manajemen PTPN II menawarkan santunan hari tua dan uang tali asih Rp 100 juta.
”Kami menolak karena ingin hak untuk bisa memiliki lahan di bekas HGU ini,” kata Masidi.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, konflik lahan bekas HGU PTPN II terjadi sejak berakhirnya sebagian HGU PTPN II tahun 2000. Sebanyak 5.873,06 hektar di antaranya tidak diperpanjang dan diserahkan penggunaan peruntukannya kepada Gubernur Sumut.
Lahan bekas HGU PTPN II berada di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Kota Binjai. ”Ini adalah salah satu bagian dari konflik bekas HGU meskipun PTPN II tidak mengakui ini adalah bekas HGU,” kata Alinafiah.
Alinafiah mengatakan, proses peruntukan bekas HGU PTPN II hingga kini masih banyak masalah, salah satunya rumah dinas yang seharusnya bisa diberikan hak kepemilikan kepada pensiunan yang menempati. ”Lahan ini adalah bekas HGU dan sudah diatur mekanisme pelepasannya agar bisa dimiliki masyarakat,” katanya.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara II berunjuk rasa menolak pengosongan rumah dinas yang sudah 30 tahun mereka tempati di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (15/11/2021).
Masih aktif
Kepala Subbagian Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan mengatakan, rumah dinas yang ditempati pensiunan itu merupakan bagian dari HGU aktif PTPN II, bukan bekas HGU yang sudah berakhir tahun 2000. Rumah dinas karyawan itu terdaftar dalam HGU Nomor 111/Helvetia.
”Karena itu, tidak bisa mekanisme pelepasan lahan dilakukan dengan cara pelepasan bekas HGU,” kata Sutan.
Sutan mengatakan, lahan itu akan digunakan untuk pengembangan bisnis PTPN II dengan membangun kawasan perumahan yang merupakan bagian dari proyek Kota Deli Megapolitan. Awalnya, ada 24 rumah dinas yang ditempati di lahan itu. Sebanyak 20 di antaranya sudah setuju untuk mengosongkan rumah dengan menerima santunan hari tua dan tali asih.
Proyek Kota Deli Megapolitan dikembangkan di sejumlah kebun PTPN II di Deli Serdang yang dekat dengan Kota Medan. Lahan yang akan dikembangkan seluas 8.077,76 hektar berada di Kebun Helvetia, Sampali-Saentis, Bandar Klippa, Penara, dan Kualanamu. Selain perumahan, proyek itu juga akan membangun kawasan industri, komersial, penunjang kawasan atau utilitas, hingga kawasan hijau.