PPKM di DIY Turun ke Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Dikaji
PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta turun dari level 4 ke level 3 mulai Selasa (7/9/2021). Dengan penurunan level PPKM itu, Pemerintah DIY akan mengkaji pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta turun dari level 4 ke level 3 mulai Selasa (7/9/2021). Dengan penurunan level PPKM itu, pemerintah setempat akan mengkaji pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, belum bisa dipastikan pembelajaran tatap muka itu akan dimulai.
Penurunan level PPKM di DIY itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi yang berlaku pada 7-13 September itu, PPKM level 3 diberlakukan di lima kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, penurunan level PPKM itu sudah sesuai dengan kondisi di DIY. Selama beberapa waktu terakhir, jumlah kasus harian Covid-19 di provinsi tersebut memang menurun. Pada Senin (6/9/2021), jumlah kasus baru Covid-19 di DIY sebanyak 198 kasus, sedangkan pada Minggu (5/9) sebanyak 260 kasus.
Jumlah kasus Covid-19 itu jauh lebih rendah dibandingkan kondisi pada Juli-Agustus. Pada bulan-bulan itu, jumlah kasus baru Covid-19 di DIY kerap melebihi 1.000 kasus dalam sehari. Bahkan, saat itu, kasus harian beberapa kali melebihi 2.000 kasus.
Dengan penurunan level PPKM itu, Kadarmanta menuturkan, ada beberapa pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan di DIY. Salah satu pelonggaran itu adalah diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas.
”Saya kira, penurunan level PPKM itu sudah sesuai dengan kondisi DIY. Setelah PPKM level 3 itu, ada beberapa pelonggaran, misalnya pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan uji coba dengan ketentuan-ketentuan khusus,” ujar Kadarmanta, Selasa siang, di Yogyakarta.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021, daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan ketentuan ini, lima kabupaten/kota di DIY juga diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Meski begitu, Kadarmanta mengaku belum bisa memastikan kapan pembelajaran tatap muka di DIY akan mulai digelar. Dia mengatakan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY akan lebih dulu membuat prosedur standar operasi (SOP) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Dinas Dikpora DIY juga memetakan sekolah-sekolah mana saja yang siap menggelar uji coba pembelajaran tatap muka. ”Dinas Dikpora akan memetakan sekolah mana yang siap, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Kadarmanta.
Vaksinasi
Menurut Kadarmanta, sebelum menggelar pembelajaran tatap muka, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah, misalnya terkait vaksinasi untuk warga sekolah, seperti guru, karyawan, dan murid.
Sebelum suatu sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, sebaiknya 80 persen warga sekolah itu sudah menjalani vaksinasi.
Kadarmanta mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, sebelum sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, sebaiknya 80 persen warga sekolah itu sudah menjalani vaksinasi.
”Vaksinasi itu bukan untuk membuat kita tidak mungkin terpapar Covid-19. Dari pengalaman, orang yang sudah melakukan vaksinasi itu kalau terpapar tidak bergejala berat,” tuturnya.
Aebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah pelajar di Kota Yogyakarta yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 58.000 orang. Mereka merupakan pelajar dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Dari sekitar 58.000 pelajar itu, 83 persen sudah divaksinasi.
Heroe menyebutkan, sebagian pelajar di Kota Yogyakarta belum menjalani vaksinasi karena sejumlah alasan, misalnya sedang berada di luar kota saat vaksinasi dilakukan. Selain itu, ada juga pelajar yang tidak mendapat izin dari orangtuanya untuk mengikuti vaksinasi.
”Sudah 83 persen pelajar yang sekolah di Kota Yogyakarta sudah divaksin. Selebihnya masih berada di luar kota atau di kampung halamannya masing-masing. Atau ada yang tidak dapat izin dari orangtuanya,” ungkap Heroe.