Pengunjung Balai Kota Yogyakarta Wajib Vaksinasi Covid-19
Pemkot Yogyakarta mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kompleks balai kota sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Warga yang belum divaksin akan diminta melakukan vaksinasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kompleks balai kota wajib sudah divaksinasi Covid-19. Warga yang telah menjalani vaksinasi diminta menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, sedangkan yang belum divaksin diminta mengikuti vaksinasi di kompleks balai kota. Aturan itu diterapkan untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.
Aturan wajib vaksin bagi pengunjung Balai Kota Yogyakarta itu mulai diterapkan pada Kamis (2/9/2021). ”Hari ini, kami me-launching (meluncurkan) balai kota sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Ini merupakan upaya penguatan agar seluruh masyarakat bisa segera divaksin,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis siang, di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Pengunjung yang telah menjalani vaksinasi dua kali lalu diberi gelang berwarna hijau, sedangkan yang baru menjalani vaksinasi satu kali diberi gelang warna kuning.
Heroe menyatakan, dengan aturan wajib masker dan vaksin itu, seluruh pegawai dan warga yang masuk ke Balai Kota Yogyakarta harus memakai masker dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal satu kali. Berdasarkan pantauan Kompas, Kamis siang, para pengunjung yang hendak masuk ke kompleks Balai Kota Yogyakarta diperiksa lebih dulu oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum memarkirkan kendaraan, para pengunjung terlebih dulu diminta menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai bukti bahwa mereka sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal satu kali. Pengunjung yang telah menjalani vaksinasi dua kali lalu diberi gelang berwarna hijau, sedangkan yang baru menjalani vaksinasi satu kali diberi gelang warna kuning.
Pengunjung yang telah mendapat gelang hijau dan kuning itu kemudian diperbolehkan masuk ke kompleks Balai Kota Yogyakarta. Sementara itu, pengunjung yang belum divaksin sama sekali diminta menjalani vaksinasi Covid-19 di halaman masjid kompleks Balai Kota Yogyakarta. Proses penyuntikan vaksin dilakukan di dalam mobil dilengkapi peralatan khusus.
Heroe menuturkan, jika ada warga yang belum divaksin dan menolak saat diminta menjalani vaksinasi, mereka tidak diperbolehkan masuk Balai Kota Yogyakarta. ”Berarti enggak bisa masuk (kalau menolak vaksin). Tulisannya kan wajib vaksin,” ujarnya.
Heroe menjelaskan, aturan wajib masker dan vaksin itu diterapkan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Upaya menekan risiko penting karena kawasan balai kota tak hanya menjadi tempat kerja para pegawai Pemkot Yogyakarta, tetapi juga kerap dikunjungi banyak warga yang ingin mengurus beragam keperluan.
”Kita semua (pegawai Pemkot Yogyakarta) dan para tamu harus mendapat kepastian jaminan bahwa lingkungan Balai Kota Yogyakarta adalah lingkungan yang sehat dan lingkungan dengan potensi sebaran Covid-19 rendah,” tutur Heroe.
Selain itu, Heroe menyebut, aturan wajib vaksin juga diterapkan untuk mempercepat proses vaksinasi di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di situs Vaksin.kemkes.go.id, yang dimutakhirkan Kamis pukul 12.00, jumlah orang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Yogyakarta mencapai 462.683 orang atau 156,09 persen dari target.
Artinya, jumlah warga yang menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Yogyakarta memang sudah melebihi target yang ditetapkan. Meski begitu, sebagian besar orang yang menjalani vaksinasi di Kota Yogyakarta itu ternyata merupakan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Kota Yogyakarta.
Hal ini karena proses vaksinasi Covid-19 memang bisa diikuti warga dengan KTP daerah lain. Selain itu, banyak warga dengan KTP daerah lain yang tinggal dan beraktivitas di Kota Yogyakarta sehingga mereka pun mengikuti vaksinasi di kota tersebut.
45 persen
Heroe memaparkan, persentase warga dengan KTP Kota Yogyakarta yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 sekitar 45 persen. Oleh karena itu, masih perlu dilakukan upaya percepatan vaksinasi di Kota Yogyakarta. Salah satu upaya percepatan itu adalah melakukan vaksinasi massal di sejumlah lokasi secara rutin.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menerapkan aturan wajib vaksin di tempat-tempat tertentu. Selain kompleks Balai Kota Yogyakarta, kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, juga pernah diterapkan sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Penetapan Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin dilakukan pada 11 Agustus 2021.
Namun, Heroe mengakui, di kawasan Malioboro belum diterapkan pemeriksaan pengunjung untuk mengecek apakah mereka sudah divaksin atau belum. Hal ini karena Kota Yogyakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sehingga aktivitas wisata belum diperbolehkan.
Dengan kondisi itu, sebagian besar pengunjung kawasan Malioboro saat ini bukan merupakan wisatawan dari luar kota, melainkan warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya. ”Malioboro kan secara resmi tidak kita buka sebagai destinasi wisata, tapi kita buka untuk aktivitas ekonomi. Otomatis pengunjungnya dari warga Kota Yogyakarta. Makanya di Malioboro belum kami terapkan. Kalau nanti sudah dibuka sebagai destinasi wisata, di Malioboro wajib vaksin,” ungkap Heroe.
Sementara itu, sejumlah warga yang berkunjung ke Balai Kota Yogyakarta menyatakan mendukung aturan wajib vaksin di tempat tersebut. Salah seorang warga, Agus Purwanto (59), mengaku setuju dengan aturan wajib vaksin di Balai Kota Yogyakarta.
Warga Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, itu juga tak merasa keberatan harus menunjukkan kartu vaksin lebih dulu sebelum masuk ke balai kota. ”Harusnya memang begitu untuk mengendalikan dampak pandemi dan menekan penularan Covid-19,” ujar Agus yang sudah sua kali menjalani vaksinasi Covid-19.
Warga lainnya, Mukti Ali (23), juga mengaku tak keberatan dengan aturan wajib vaksin tersebut. Saat datang ke Balai Kota Yogyakarta, Kamis siang, Mukti belum menjalani vaksinasi Covid-19 sama sekali. Oleh karena itu, dia pun diminta petugas mengikuti vaksinasi di kompleks balai kota.
Menurut Mukti, dirinya tak keberatan harus menjalani vaksinasi terlebih dulu sebelum masuk ke kompleks Balai Kota Yogyakarta. Dia justru merasa terbantu karena bisa mendapat kesempatan untuk divaksin.
”Sebelumnya, saya belum vaksin karena susah dapat kuota. Alhamdulillah ini bisa vaksin, jadi sudah lega,” ungkap Mukti yang tinggal di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.