Delapan Mal di DIY Boleh Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
Delapan mal di Daerah Istimewa Yogyakarta diperbolehkan buka. Pengunjung yang boleh masuk harus sudah divaksin Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 masih diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mal atau pusat perbelanjaan di provinsi itu telah diizinkan buka kembali. Pengunjung yang ingin masuk mal wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dan mengikuti penapisan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Kebijakan pembukaan kembali mal di DIY itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang ditandatangani Senin (23/8/2021) itu menyatakan, uji coba implementasi protokol kesehatan dilakukan di mal di sejumlah wilayah, termasuk lima kabupaten/kota di DIY.
Dalam uji coba itu, mal-mal di sejumlah wilayah tersebut diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai 20.00 dengan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penapisan terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
Di sisi lain, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal hanya boleh menerima pemesanan secara delivery atau dikirim serta take away atau dibawa pulang. Instruksi Mendagri juga menyatakan, warga usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mal. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal juga masih ditutup.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji menyatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri, mal di provinsi tersebut diperbolehkan buka untuk melakukan uji coba protokol kesehatan sesuai ketentuan. Namun, Ditya menyebut, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X telah memberikan arahan, buka atau tidaknya mal di DIY bergantung pada kesepakatan asosiasi mal di provinsi itu.
”Sesuai arahan Bapak Gubernur, buka atau tidaknya mal di wilayah DIY dikembalikan pada kesepakatan asosiasi atau paguyuban mal di DIY. Apakah mereka mau buka atau tidak karena mempertimbangkan biaya operasional yang harus ditanggung dengan jumlah pengunjung yang terbatas,” ujar Ditya, Selasa (24/8/2021), di Yogyakarta.
Ditya memaparkan, apabila pengelola mal memilih untuk buka, mereka wajib menerapkan seluruh ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 yang terjadi saat warga beraktivitas di mal.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta mengatakan, delapan mal yang ada di DIY telah mulai buka kembali pada Selasa ini. Dari delapan mal itu, empat di antaranya berlokasi di Kabupaten Sleman, yakni Plaza Ambarrukmo, Hartono Mall Yogyakarta, Jogja City Mall, dan Sleman City Hall.
Sementara empat mal lain berada di Kota Yogyakarta, yakni Lippo Plaza Jogja, Galeria Mall, Malioboro Mall, dan Jogjatronik Mall. ”Per hari ini, delapan mal di DIY sudah mulai buka semua,” ujar Surya.
Penapisan
Surya menjelaskan, seluruh mal di DIY yang buka kembali itu telah memberlakukan penapisan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam penapisan itu, pengunjung yang akan masuk mal wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di smartphone atau telepon cerdas, lalu memindai QR code yang telah disiapkan dengan aplikasi tersebut.
Dengan penapisan, bisa diketahui apakah pengunjung yang hendak masuk ke mal sudah menjalani vaksinasi atau belum. ”Kami diberi QR code yang dipasang di semua pintu mal. Lalu, untuk memudahkan, pengunjung masuk dengan cara melakukan pemindaian QR code. Aplikasi untuk scan itu adalah Peduli Lindungi,” tutur Surya.
Surya menyebut, setelah memindai QR code yang sudah disiapkan, akan muncul kode warna tertentu di aplikasi Peduli Lindungi milik pengunjung. Jika warna hijau muncul, berarti pengunjung tersebut telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal satu kali sehingga mereka diizinkan masuk ke dalam mal.
Surya menambahkan, apabila warna merah muncul, berarti pengunjung belum menjalani vaksinasi Covid-19 sama sekali sehingga mereka tidak boleh masuk ke mal. Sementara jika warna kuning muncul di aplikasi Peduli Lindungi, berarti ada data yang harus diverifikasi ulang.
”Kalau hijau, otomatis lolos dan boleh masuk ke mal. Kalau merah, enggak boleh masuk. Kalau kuning, ada persoalan yang harus diverifikasi dulu sebelum diizinkan masuk atau ditolak,” ungkap Surya.
Berdasarkan pantauan Kompas, Selasa siang, proses screening dengan aplikasi Peduli Lindungi itu telah dijalankan di Malioboro Mall, Kota Yogyakarta. Di pintu depan mal itu terdapat papan berisi QR code yang harus dipindai oleh pengunjung yang ingin masuk ke dalam mal.
Semua pengunjung yang hendak masuk ke dalam mal wajib melakukan pemindaian QR code dengan aplikasi Peduli Lindungi. Di pintu depan Malioboro Mall juga ada petugas yang berjaga untuk memastikan semua warga yang hendak masuk sudah memindai QR code. Petugas itu juga tampak membantu warga yang kesulitan memasang aplikasi Peduli Lindungi.
Salah seorang pengunjung Malioboro Mall, Bagus Ferdian (19), mengaku tidak keberatan dengan proses penapisan melalui aplikasi Peduli Lindungi itu. Bagus menilai, proses screening tersebut merupakan langkah yang bagus untuk mencegah penularan Covid-19.
”Meskipun agak ribet, tapi ya enggak apa-apa. Ini justru merupakan langkah yang bagus untuk meminimalisir penularan Covid-19,” kata Bagus yang tinggal di Kota Yogyakarta.