Aturan Penutupan Pusat Perbelanjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta Beragam
Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Namun, aturan penutupan mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di DIY selama PPKM darurat ternyata tak seragam.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Namun, aturan penutupan mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di DIY selama PPKM darurat ternyata tak seragam. Pemerintah Kabupaten Sleman meminta mal tutup total, sementara Pemerintah Kota Yogyakarta membolehkan swalayan dan restoran di mal beroperasi dengan pembatasan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta mengatakan, ada delapan mal yang saat ini beroperasi di DIY. Dari delapan mal itu, empat di antaranya berlokasi di Kabupaten Sleman, yakni Plaza Ambarrukmo, Hartono Mall Yogyakarta, Jogja City Mall, dan Sleman City Hall.
Sementara itu, empat lainnya berada di Kota Yogyakarta, yakni Lippo Plaza Jogja, Galeria Mall, Malioboro Mall, dan Jogjatronik Mall. ”Mal di DIY itu, kan, ada di Kota Yogyakarta dan Sleman dan itu mempunyai ketentuan yang diatur oleh pemimpin daerah masing-masing,” kata Surya dalam wawancara dengan media secara daring, Sabtu.
Surya menyatakan, berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Pemkab Sleman, semua mal di Sleman diminta tutup total selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat. Dalam instruksi itu dinyatakan, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Instruksi Bupati Sleman itu juga menyebut, supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang bangunannya berdiri sendiri serta yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Mal di DIY itu, kan, ada di Kota Yogyakarta dan Sleman dan itu mempunyai ketentuan yang diatur oleh pemimpin daerah masing-masing.
Dengan adanya ketentuan itu, berarti supermarket atau toko swalayan yang berada di dalam mal atau tak mempunyai bangunan sendiri juga harus berhenti beroperasi sementara. ”Yang untuk wilayah Sleman, setelah kami telaah betul ketentuan dari Kabupaten Sleman, untuk mal memang diharapkan totally close (tutup total),” ujar Surya.
Surya memaparkan, aturan Pemkab Sleman yang menyatakan mal harus tutup total itu memang agak berbeda dengan aturan PPKM darurat yang sebelumnya dipahami oleh APBI DIY. Dia menyebut, APBI DIY awalnya mengira supermarket dan toko obat di mal masih boleh beroperasi dengan pembatasan.
Selain itu, APBI DIY juga mengira restoran dan kafe di dalam mal masih boleh beroperasi asalkan tidak menyediakan layanan makan di tempat atau dine in. Artinya, pembeli hanya boleh membeli makanan untuk dibawa pulang atau melalui jasa pengiriman.
”Tapi, ternyata dalam aturan Pemkab Sleman, semua itu tidak boleh. Jadi, kami menginformasikan pada masyarakat secara luas bahwa mal di wilayah Sleman pada tanggal 3-20 Juli dinyatakan tutup total,” ujar Surya.
Aturan di Yogyakarta
Aturan operasional mal di wilayah Kota Yogyakarta selama PPKM darurat ternyata berbeda. Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat menyatakan, kegiatan di mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
Artinya, restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang ada di dalam mal di Kota Yogyakarta boleh beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Untuk supermarket dan pasar swalayan di mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun restoran di mal hanya boleh menerima pesanan makanan yang dikirim atau dibawa pulang sehingga tidak boleh melayani makan di tempat.
Terkait perbedaan aturan itu, Surya meminta pengelola mal di DIY untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan setiap wilayah. ”Prinsipnya, kita menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing wilayah pusat perbelanjaan berada. Jika di Sleman mengacu pada instruksi Bupati Sleman dan apabila di Kota Yogyakarta berpedoman pada instruksi wali kota,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, restoran atau kafe di dalam mal memang masih boleh buka, tetapi hanya melayani pembelian makanan dan minuman yang dibawa pulang. Oleh karena itu, restoran dan kafe di dalam mal tak boleh melayani konsumen yang makan di tempat.
Heroe menambahkan, pasar swalayan di dalam mal yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Namun, toko-toko di dalam mal yang tak menjual barang kebutuhan sehari-hari tidak boleh buka selama PPKM darurat. ”Toko yang tidak masuk kategori yang boleh buka, ya, harus tutup,” ujarnya.
Di sisi lain, Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat juga memuat aturan yang berbeda terkait pengoperasian mal. Dalam ingub itu dinyatakan, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat. Ingub itu juga menyebut, aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan, mengacu pada Ingub DIY Nomor 17/INSTR/2021, aktivitas perdagangan di dalam mal hanya boleh dilakukan secara daring. Oleh karena itu, Noviar menyebut, supermarket dan restoran di mal diperbolehkan buka, tetapi mereka hanya boleh melayani pesanan barang atau makanan secara daring.