logo Kompas.id
EkonomiAturan Penutupan Pusat...
Iklan

Aturan Penutupan Pusat Perbelanjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta Beragam

Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Namun, aturan penutupan mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di DIY selama PPKM darurat ternyata tak seragam.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wkV7YxosFrt_y1o8_Wpl3Wi-zgw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fff19288b-f519-434d-8a1a-9305d5365ce9_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengunjung mendatangi di Galeria Mall, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (12/1/2021).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Namun, aturan penutupan mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di DIY selama PPKM darurat ternyata tak seragam. Pemerintah Kabupaten Sleman meminta mal tutup total, sementara Pemerintah Kota Yogyakarta membolehkan swalayan dan restoran di mal beroperasi dengan pembatasan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta mengatakan, ada delapan mal yang saat ini beroperasi di DIY. Dari delapan mal itu, empat di antaranya berlokasi di Kabupaten Sleman, yakni Plaza Ambarrukmo, Hartono Mall Yogyakarta, Jogja City Mall, dan Sleman City Hall.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000