Pengetatan perjalanan dimulai 23 Agustus 2021 dan berlangsung selama tujuh hari. Penyekatan dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi memberlakukan penyekatan perjalanan lintas wilayah dan pengetatan aktivitas mulai Minggu (22/8/2021) dini hari. Kebijakan itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19 dan menurunkan status Jambi hingga ke level aman.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha kepada pers di Jambi, Kamis (19/8/2021), mengatakan, keputusan pengetatan perjalanan diambil setelah rapat gabungan. Ada pula masukan dari para pemangku kebijakan. Mereka akhirnya bersepakat mengambil langkah itu.
Pengetatan perjalanan dimulai Senin (23/8/2021) dan berlangsung selama tujuh hari. ”Penyekatan di pintu-pintu masuk (Kota Jambi),” ujarnya. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan protokol di Kota Jambi.
Selama pemberlakuan kebijakan pengetatan perjalanan, bukan berarti warga dari luar Kota Jambi tidak dapat masuk. Begitu pula sebaliknya, warga Kota Jambi masih bisa keluar kota dengan alasan tertentu yang dianggap esensial.
”Apakah masyarakat bisa keluar (dari Kota Jambi)? Bisa dengan alasan tertentu, seperti belanja sembako, beli obat, atau keperluan terkait pelayanan kesehatan,” jelas Fasha lagi. Begitu pula warga dari luar Kota Jambi boleh masuk dengan catatan hanya untuk keperluan darurat dan terkait kebutuhan mendapatkan layanan kesehatan.
Warga juga masih dapat menggunakan angkutan umum meskipun bersyarat. Warga harus dapat menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19. Pembatasan berkendara juga diberlakukan. Setiap perjalanan, kendaraan roda empat hanya dapat ditumpangi maksimal tiga orang.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, aktivitas ekonomi non-esensial akan ditutup sementara. Pelaku usaha non-esensial, seperti toko baju, mebel, dan elektronik, diliburkan selama tujuh hari. Namun, toko-toko yang menjual sembako, obat-obatan, bahan bangunan, dan yang masuk kategori esensial tetap bisa buka.
Fasha meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan tersebut. Ia memahami bahwa keputusan penyekatan di batas kota dan pengetatan aktivitas ekonomi masyarakat bakal berimbas pada ketidaknyamanan. ”Maka, dengan sangat berat hati, kami memohon maaf atas keputusan yang kami ambil, tetapi semoga berdampak positif menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan,” lanjutnya.
Kota Jambi berada di zona merah alias risiko tinggi Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih terus berlaku. Fasha berharap, dengan berlakunya seluruh pengetatan itu, zona risiko di Kota Jambi dapat kembali turun.
Demi mengantisipasi dampak ekonomi selama pemberlakuan penutupan usaha non-esensial, pihaknya akan membagikan bahan kebutuhan pokok kepada para pekerja yang tokonya ditutup sementara. Jumlah paket sembako telah disiapkan sebanyak 30.000 paket dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi Erwandi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan rumah-rumah isolasi yang telah disediakan pemerintah. Saat ini di Kota Jambi terdapat enam rumah isolasi gratis bagi warga yang terpapar Covid-19. Seluruhnya dilengkapi dengan tenaga kesehatan 24 jam dan layanan penuh untuk kebutuhan isolasi masyarakat berupa makanan, obat, dan vitamin.
Rumah isolasi tersebut di antaranya di Graha Lansia Gedung Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Asrama Haji, Villa Sehat Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Pijoan.
Erwandi melanjutkan, telah banyak terjadi kasus kematian pasien isolasi mandiri di rumah. Bahkan, dua dari 10 pasien yang dirujuk ke rumah sakit meninggal di rumah sakit karena keterlambatan penanganan saat menjalani isolasi mandiri. ”Terlambat untuk mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan jangan lalai dalam merawat pasien isolasi mandiri. ”Khususnya bagi yang memiliki gejala sedang hingga berat dan memiliki penyakit penyerta agar langsung dirawat di rumah sakit atau dibawa ke rumah isolasi,” ujar Erwandi.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, Provinsi Jambi juga telah masuk zona merah. Selain Kota Jambi, dua wilayah lainnya dinyatakan risiko tinggi, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.