Tangani Covid-19 di Desa, DIY Kucurkan Rp 22,6 Miliar Dana Keistimewaan
Pemda DIY akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 22,6 miliar untuk membantu penanganan Covid-19 di desa. Bantuan bervariasi antara Rp 50 juta dan Rp 145 juta itu bersumber dari ”refocusing” dana keistimewaan DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 22,6 miliar untuk membantu penanganan Covid-19 di desa-desa. Setiap desa di DIY akan mendapat bantuan anggaran dengan nilai bervariasi, berkisar Rp 50 juta hingga Rp 145 juta. Bantuan itu bersumber dari dana keistimewaan DIY.
”Berkaitan dengan bantuan untuk pemerintah desa, ada dana yang paling kecil Rp 50 juta dan yang terbesar Rp 145 juta,” kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho, Jumat (30/7/2021), di Yogyakarta.
Aris menjelaskan, bantuan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu akan diberikan kepada 392 desa yang tersebar di empat kabupaten di DIY. Nilai bantuan setiap desa bervariasi dan ditentukan dua faktor. Pertama, jumlah kelompok Jaga Warga di setiap desa. Semakin banyak kelompok Jaga Warga di suatu desa, makin besar pula bantuan yang diberikan.
Jaga Warga merupakan kelompok warga yang dibentuk sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 6 Tahun 2019. Kelompok itu dibentuk di tingkat dusun atau pedukuhan dan bertugas ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa. Selama ini, Jaga Warga juga ikut terlibat dalam penanganan Covid-19 di desa.
Faktor kedua yang juga ikut menentukan nilai bantuan adalah jumlah wilayah rukun tetangga (RT) di masing-masing desa yang tergolong sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Semakin banyak RT yang tergolong zona merah, kian besar juga bantuan yang diberikan.
Aris memaparkan, total anggaran yang akan dikucurkan membantu penanganan Covid-19 di desa adalah Rp 22,645 miliar. Dari 392 desa di DIY, hanya ada satu desa yang mendapat bantuan senilai Rp 145 juta, yakni Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selain itu, ada satu desa yang mendapat bantuan Rp 140 juta, yakni Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Faktor kedua yang juga ikut menentukan nilai bantuan adalah jumlah wilayah rukun tetangga (RT) di masing-masing desa yang tergolong sebagai zona merah.
Menurut Aris, setiap pemerintah desa memiliki keleluasaan memanfaatkan bantuan anggaran sesuai kebutuhan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Namun, Pemda DIY tetap memberi panduan pemanfaatan anggaran tersebut. ”Kami tidak kemudian mengarahkan peruntukannya untuk apa. Cuma kami kasih guidance (panduan),” tuturnya.
Aris mencontohkan, bantuan anggaran itu bisa digunakan untuk membantu operasional satuan tugas dan relawan yang melakukan penanganan Covid-19 di desa. Anggaran itu juga dapat dipakai memberi bantuan sembako dan vitamin bagi warga yang menjalani isolasi mandiri serta membeli alat pelindung diri bagi petugas.
”Ada juga desa yang mengusulkan untuk membiayai pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 dan membiayai pemulasaraan. Selain itu, ada juga yang mengusulkan untuk membiayai operasional shelter (tempat isolasi pasien Covid-19),” tutur Aris.
Meski alokasinya sudah disiapkan, Aris menambahkan, pencairan anggaran tersebut masih menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di masing-masing desa. Apabila perubahan APBDes itu bisa segera disahkan, bantuan anggaran tersebut bisa cepat disalurkan.
Dana keistimewaan
Aris menyatakan, bantuan anggaran untuk penanganan Covid-19 di desa itu bersumber dari hasil refocusing dana keistimewaan DIY. Dia menambahkan, beberapa waktu lalu, Pemda DIY telah melakukan refocusing dana keistimewaan sebesar Rp 80,1 miliar untuk membantu penanganan Covid-19.
”Ada hasil efisiensi dari dana keistimewaan yang kemudian kita refocusing untuk penanganan pandemi,” ujarnya.
Refocusing danais itu dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 pada 19 Juli 2021. Pasal 14 A Ayat (1) PMK itu menyatakan, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Aris, hasil refocusing dana keistimewaan sebesar Rp 80,1 miliar itu dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, anggaran yang masuk ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membiayai program dan kegiatan terkait penanganan pandemi. Total anggaran yang masuk ke OPD itu adalah Rp 49,7 miliar. Bantuan anggaran untuk penanganan pandemi di desa termasuk dalam bagian ini.
Sementara itu, bagian kedua adalah anggaran yang masuk ke pos belanja tidak terduga (BTT). Hasil refocusing dana keistimewaan yang masuk ke BTT itu sebesar Rp 30,4 miliar. Dengan tambahan anggaran dari dana keistimewaan, total BTT Pemda DIY tahun ini menjadi Rp 98,197 miliar.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyatakan, bantuan anggaran dari dana keistimewaan untuk penanganan Covid-19 di desa itu harus segera disalurkan. Hal ini agar dana keistimewaan yang diterima oleh Pemda DIY benar-benar bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
”Rencana Pemda DIY menggulirkan dana keistimewaan untuk penanganan Covid-19 melalui desa itu segera saja direalisasikan agar dapat dinikmati oleh masyarakat terdampak Covid -19,” tutur Baharuddin.
Namun, Baharuddin mengingatkan, pemanfaatan anggaran tersebut juga harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Selain itu, pemberian bantuan menggunakan anggaran tersebut juga tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain.
”Pengawasan harus dilakukan. Hal ini penting agar dana tersebut tidak diselewengkan. Selain itu, jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan yang sudah ada. Penggunaan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Baharuddin.