DPRD DIY Desak Dana Keistimewaan Dipakai untuk Beli Generator Oksigen
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak dana keistimewaan DIY segera dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan dana keistimewaan untuk membeli alat generator oksigen.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak dana keistimewaan DIY segera dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan dana keistimewaan untuk membeli alat generator oksigen agar kebutuhan oksigen di rumah sakit bisa terpenuhi. Usulan itu muncul setelah Kementerian Keuangan menyatakan dana keistimewaan bisa dimanfaatkan untuk penanganan pandemi.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, Kemenkeu telah memberikan persetujuan terkait pemanfaatan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Persetujuan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu kepada Gubernur DIY, Sabtu (10/7/2021).
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menyatakan, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Namun, sebelum digunakan untuk penanganan pandemi, harus ada perubahan terhadap rencana penggunaan dana keistimewaan tahun anggaran 2021.
Melalui surat itu, Kemenkeu juga menyebut dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19 akan diatur melalui perubahan atau revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021. PMK itu mengatur tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Huda mengatakan, keputusan Kemenkeu memperbolehkan penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu sesuai dengan aspirasi masyarakat. ”Saya sangat menyambut baik keluarnya surat itu karena sudah banyak desakan dari masyarakat agar ada peran lebih anggaran pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19,” ujar Huda saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Huda menyebut, selama ini, Pemda DIY memang telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Pemda DIY juga menerima kucuran dana keistimewaan dari pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012, dana keistimewaan dipakai untuk pelaksanaan urusan keistimewaan DIY yang mencakup lima bidang, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Tahun ini, dana keistimewaan yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 1,32 triliun.
Huda memaparkan, sesuai surat Kemenkeu kepada Gubernur DIY, dana keistimewaan juga bisa digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 secara langsung. Oleh karena itu, dia mengusulkan dana keistimewaan segera dipakai untuk membiayai kebutuhan mendesak terkait penanganan pandemi.
Salah satu kebutuhan yang dinilai mendesak adalah pembelian alat generator oksigen untuk memproduksi oksigen. Alat tersebut penting untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis di sejumlah rumah sakit di DIY. Sebab, selama beberapa pekan terakhir, sejumlah rumah sakit di DIY kesulitan mencukupi stok oskigen.
”Ke depan, saya kira, memiliki mesin pembangkit oksigen sendiri itu jadi urgen dalam kondisi seperti ini. Karena pasokan oksigen di DIY itu dari luar semua. Jadi, saya kira, ini bisa dialokasikan dari dana keistimewaan,” kata Huda.
Insentif dan bansos
Huda menambahkan, dana keistimewaan juga bisa digunakan untuk sejumlah kebutuhan terkait penanganan pandemi, misalnya menambah insentif tenaga kesehatan, mencukupi persediaan obat-obatan, mendorong percepatan vaksinasi, memberi bantuan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah, serta memberi insentif untuk para relawan yang ikut menangani pandemi.
Menurut Huda, dana keistimewaan juga bisa dialokasikan untuk memberi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi tetapi belum mendapatkan bansos dari pemerintah pusat. Hal itu penting karena banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi, tetapi namanya tak tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga tak mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.
Agar dana keistimewaan bisa dipakai untuk penanganan pandemi secara maksimal, Huda menyarankan, beberapa program dan kegiatan tak urgen yang direncanakan dibiayai dengan dana tersebut bisa ditunda sementara. Anggaran program yang ditunda itu kemudian bisa direalokasikan untuk upaya penanganan pandemi.
Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, setelah keluarnya surat dari Kemenkeu kepada Gubernur DIY pada Sabtu lalu, Pemda DIY memang berencana merealokasikan sebagian dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, Aris menyebut, realokasi anggaran itu masih menunggu terbitnya perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 sebagai dasar hukum.
Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan urusan keistimewaan di DIY. Lembaga tersebut juga bertugas memantau penggunaan dana keistimewaan DIY.
Sebelum adanya surat dari Kemenkeu itu, Pemda DIY sudah mengalokasikan Rp 340,5 miliar dana keistimewaan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Namun, dana keistimewaan itu tidak digunakan untuk penanganan pandemi secara langsung, misalnya untuk membiayai vaksinasi, memenuhi kebutuhan oksigen, atau memberi insentif terhadap tenaga kesehatan.
”Kalau dana keistimewaan yang langsung untuk menangani (pandemi Covid-19) itu tidak ada. Tapi kalau untuk mendukung penanganan pandemi, ada Rp 340,5 miliar,” kata Aris.
Aris menuturkan, dana keistimewaan yang dialokasikan untuk mendukung penanganan pandemi itu terbagi ke empat bidang, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat. Di bidang kesehatan, dana keistimewaan itu antara lain digunakan untuk kegiatan pembuatan jamu tradisional yang bisa menjaga imunitas warga saat pandemi.
Aris mengatakan, sebagian dana keistimewaan juga dipakai untuk mendukung operasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rescue Istimewa, lembaga di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Satlinmas Rescue Istimewa memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, misalnya pengangkutan, pemulasaran, dan penguburan jenazah protokol Covid-19.
Satlinmas Rescue Istimewa juga kerap melakukan penyemprotan disinfektan serta terlibat dalam operasi penegakan aturan protokol kesehatan. ”Wujud nyata peran Satlinmas Rescue Istimewa itu antara lain membantu pengangkutan jenazah Covid-19 dari rumah sakit, melakukan penyemprotan, operasi masker, dan sebagainya,” kata Aris.