Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di DIY Belum Optimal
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir, anggaran yang terserap masih rendah. Di sisi lain, ada sejumlah hal yang bisa segera dicukupkan dengan anggaran yang ada.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta didorong segera mengoptimalkan penyerapan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Sebab, di tengah lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan belakangan, penyerapan anggaran penanganan pandemi di DIY masih rendah. Padahal, ada banyak kebutuhan penanganan pandemi yang mendesak segera dipenuhi.
”Dengan kondisi seperti ini, kita seharusnya tidak semata-mata bicara prosedur penyerapan anggaran, tapi bagaimana menyelamatkan nyawa manusia,” kata aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, saat dihubungi, Selasa (13/7/2021), di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, tahun ini Pemda DIY telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 242 miliar. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY tahun 2021. Hingga Kamis (8/7/2021), dari total anggaran Rp 242 miliar, baru terserap Rp 33 miliar atau 13,63 persen.
Penyerapan anggaran sebesar 13,63 persen itu masih sangat rendah. Apalagi, beberapa pekan belakangan terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat signifikan di DIY. Peningkatan kasus yang signifikan itu tentu membutuhkan penanganan lebih optimal dan disertai dukungan anggaran yang memadai.
”Serapan anggaran itu memang sangat rendah. Kita belum tahu ini karena apa. Apakah karena pemda berhati-hati atau ada sesuatu yang menghambat proses pencairan anggaran,” ujar Baharuddin.
Menurut Baharuddin, setelah terjadinya kenaikan kasus Covid-19, Pemda DIY harus benar-benar mengoptimalkan penyerapan anggaran untuk mendukung program-program penanganan pandemi. Dia menyebut, dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, ada sejumlah kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi oleh Pemda DIY.
Kebutuhan mendesak itu misalnya mencukupi kebutuhan oksigen di rumah sakit, memberi bantuan untuk para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, menambah insentif untuk tenaga kesehatan, dan memberi bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.
Untuk mencukupi berbagai kebutuhan itu, Baharuddin menyatakan, Pemda DIY bisa melakukan realokasi anggaran, baik yang bersumber dari APBD DIY maupun dana keistimewaan DIY. Dengan realokasi anggaran itu, program dan kegiatan yang dinilai tak mendesak bisa ditunda sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Realokasi anggaran harus segera dilakukan. Program-program yang tidak urgen, saya kira bisa ditunda dulu. Sebab, dalam kondisi seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Apalagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Persetujuan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu kepada Gubernur DIY pada Sabtu (10/7/2021).
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menyatakan, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Namun, sebelum dana itu digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, harus ada perubahan terhadap rencana penggunaan dana keistimewaan tahun anggaran 2021.
Pergeseran anggaran
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono mengatakan, penyerapan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai kebutuhan. Untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19, Pemda DIY siap melakukan pergeseran anggaran penanganan pandemi.
Pergeseran anggaran dilakukan dengan menggeser anggaran bulan-bulan mendatang untuk digunakan saat ini. Apabila pergeseran anggaran itu tidak bisa mencukupi kebutuhan yang ada, Pemda DIY akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang telah disiapkan sebelumnya.
Beny memaparkan, pada tahun ini, Pemda DIY telah menyiapkan anggaran BTT sebesar Rp 54 miliar. Hingga pekan lalu, anggaran BTT yang sudah digunakan sebesar Rp 5,2 miliar atau 9,6 persen dari total anggaran yang disiapkan.
Menurut Beny, apabila anggaran BTT itu juga belum bisa mencukupi kebutuhan, Pemda DIY siap melakukan realokasi anggaran atau memindahkan anggaran dari program lain untuk penanganan Covid-19. ”Kalau nanti pergeseran anggaran itu tidak cukup, kami gunakan BTT. Kalau BTT tidak cukup, tentu kami akan lakukan realokasi,” katanya.
Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, Pemda DIY juga berencana melakukan realokasi dana keistimewaan. Dana hasil realokasi itu akan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Rencana realokasi itu muncul setelah ada persetujuan Kemenkeu terkait penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Namun, Aris menyebut, realokasi itu baru akan dilakukan setelah terbit perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Hal ini karena perubahan terhadap PMK Nomor 17/2021 itu akan menjadi dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19. ”Rencana ada (realokasi), tapi masih menunggu terbitnya perubahan PMK Nomor 17,” ujarnya.