Cegah Pembeli Makan di Warung, Wali Kota Malang Ikat Kursi dengan Tali
Hingga saat ini, Kota Malang, Jawa Timur, berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Tingkat keterisian tempat tidur di 11 rumah sakit rujukan di Kota Malang semakin mengkhawatirkan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Malang, Jawa Timur, lebih bersifat sosialisasi. Tim gabungan yang terdiri dari satgas penanganan Covid-19 Kota Malang, polisi, dan TNI masuk-keluar pasar, warung, dan kafe untuk menjelaskan aturan PPKM darurat tersebut.
Seusai apel kesiapan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), tim gabungan pengendalian Covid-19 Kota Malang bersama TNI dan Polri bergerak ke beberapa titik kerumunan di Kota Malang, seperti pasar, warung, dan kafe. Mereka menyosialisasikan ketentuan PPKM darurat.
Di Pasar Blimbing, Kota Malang, misalnya, tim mengajak para pedagang dan pembeli untuk mengenakan masker dengan benar. Di warung dan kafe, dengan dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto serta Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol (Arm) Ferdian Primadhona mengikat kursi warung dengan tali. Tujuannya, agar pembeli tidak makan di tempat. Pembeli yang sudah telanjur makan di tempat saat itu diminta untuk pulang.
”Hari pertama PPKM darurat ini bentuknya semacam sosialisasi. Masyarakat diingatkan untuk tertib protokol kesehatan, terutama mengenakan masker. Warung dan kafe diminta tidak menerima pembeli makan di tempat,” kata Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan kegiatan hari itu.
Kegiatan sosialisasi tersebut, menurut Sutiaji, akan terus dilakukan oleh camat, kelurahan, hingga RT dan RW bersama TNI dan Polri ke wilayahnya. ”Tujuannya adalah kita terus mengurangi jumlah kasus Covid-19. Jika PPKM darurat 3-20 Juli 2021 ini sukses dilakukan, diharapkan tidak ada lagi perpanjangan. Itu sebabnya, mari kita sukseskan. Semakin kita tertib, semakin cepat kondisi ekonomi kita bisa pulih,” kata Sutiaji.
Hingga saat ini, Kota Malang berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Data per Jumat (2/7/2021), total kasus Covid-19 di Kota Malang adalah 7.126 kasus. Dari jumlah tersebut kasus aktifnya sebanyak 239 kasus.
Saat ini, dari 11 RS rujukan Covid-19 di Kota Malang, BOR ruang ICU sebesar 100 persen. BOR ruang isolasi 97 persen dan BOR ruang IGD sebesar 125 persen. Artinya, pasien dirawat di luar ruangan atau selasar.
Adapun kasus meninggal dunia sebanyak 666 kasus (tingkat kematian sebesar 9,4 persen) dan kesembuhan sebanyak total 6221 kasus (tingkat kesembuhan sebesar 87 persen).
”Tingkat keterisian bed (tempat tidur) di 11 rumah sakit rujukan di Kota Malang juga semakin mengkhawatirkan. Saat ini, dari 11 RS rujukan Covid-19 di Kota Malang, BOR ruang ICU sebesar 100 persen. BOR ruang isolasi 97 persen dan BOR ruang IGD sebesar 125 persen. Artinya, pasien dirawat di luar ruangan atau selasar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif.
Penyekatan
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan bahwa selain operasi penertiban, tim juga akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Malang. Penyekatan dilakukan di pintu masuk dari luar kota wilayah Madyopuro dan Balearjosari. ”Bukan berarti orang sama sekali tidak boleh masuk. Hanya saja, tetap mereka harus mengantongi perizinan yang berlaku. Misal hasil tes PCR yang berlaku dua hari dan hasil tes antigen yang berlaku sehari serta surat telah vaksin minimal dosis pertama,” kata Budi.
Sebagai salah satu kota tujuan wisata dan pendidikan, Kota Malang memiliki banyak tantangan dalam pengendalian Covid-19 karena kedatangan wisatawan dan pelajar dari luar kota. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang mencari berbagai cara untuk menekan jumlah kerumunan di masyarakat, salah satu caranya dengan mematikan lampu pada pukul 20.00. Hal itu dilakukan guna membatasi pergerakan warga di luar rumah.
”Kami akan mematikan lampu dan melakukan penyekatan jalan tertentu. Itu bagian dari kearifan lokal, tujuannya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Sutiaji.
Lampu dimatikan di area publik dan jalan-jalan protokol tertentu yang selama ini menjadi pusat nongkrong anak muda, misalnya daerah sekitar alun-alun, Jalan Ijen, dan Jalan Ahmad Yani. ”Dengan dimatikan lampunya, warga diharapkan tidak akan berkumpul di sana lagi. Namun, yang jelas, area yang akan dimatikan lampunya tidaklah sembarangan. Jangan sampai justru menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” katanya.
Penerapan PPKM darurat di Kota Malang dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Hal itu diteruskan menjadi Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19.
Beberapa aturan disebutkan adalah bahwa PPKM darurat akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Beberapa aturannya adalah pembelajaran daring, kerja di perkantoran maksimal 50 persen, mal tutup sementara, kafe dan warung hanya menerima pembelian dibawa pulang atau tidak menerima makan di tempat, dan seterusnya.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, pemerintah akan memberikan sanksi. Dan untuk menyukseskan kebijakan itu, pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan sosial.
Dengan adanya PPKM darurat itu, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak berupa bantuan tak terduga (BTT). ”Sasaran BTT itu untuk sementara adalah PKL, yang akan dukungdana Rp 300.000 bagi 2.500-an PKL. Dan untuk menyukseskan PPKM darurat ini, RT dan RW akan kami berikan insentif dengan dana Rp 500.000 per RT dan RW,” kata Sutiaji. Selama ini, RT dan RW memiliki tugas cukup berat untuk melakukan pengawasan serta pelacakan dan pengetesan terhadap warganya.
Selama PPKM darurat Covid-19 ini, semua fasilitas umum yang dikelola Pemkot Malang dan badan usaha milik daerah berupa gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga serta taman-taman kota juga ditutup sementara.