Tekan Pergerakan Orang, Pemkot Malang Matikan Lampu Mulai Pukul 20.00 WIB
Untuk menyukseskan PPKM darurat, Pemkot Malang akan mematikan lampu jalan dan tempat publik yang biasa jadi lokasi kerumunan masyarakat pada pukul 20.00 WIB. Hal itu untuk menekan pergerakan orang di luar rumah.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Untuk menyukseskan PPKM darurat, Pemerintah Kota Malang akan mematikan lampu jalan dan tempat publik yang biasa menjadi lokasi berkerumunnya masyarakat tepat pada pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan pergerakan dan kerumunan masyarakat di luar rumah.
Keputusan itu dilakukan seusai rapat koordinasi dengan gubernur Jatim dan forkopimda pada Jumat (2/7/2021) malam. ”Kami akan mematikan lampu dan melakukan penyekatan jalan tertentu. Itu bagian dari kearifan lokal, tujuannya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu (3/7).
Lampu yang dimatikan adalah lampu penerangan di area publik dan jalan-jalan protokol tertentu yang selama ini menjadi pusat nongkrong warga. Misalnya, daerah sekitar alun-alun, Jalan Ijen, dan Jalan Ahmad Yani. ”Dengan dimatikan lampunya, warga diharapkan tidak akan berkumpul di sana lagi. Namun, yang jelas, area yang akan dimatikan lampunya tidaklah sembarangan. Jangan sampai justru menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” kata Sutiaji.
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Donny Sandito mengatakan bahwa, meski lampu dimatikan, aparat akan tetap melakukan pengawasan di lokasi tersebut. ”Kemarin upaya mematikan lampu ini bagian dari usulan forkopimda. Tujuannya adalah memang akan membuat warga tidak lagi berkerumun, tanpa harus ditindak. Namun, tetap, meski lampu dimatikan, akan ada pengawasan dari petugas,” kata Donny.
Pengawasan itu, menurut Donny, untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau berbahaya bagi masyarakat. Misalnya, kecelakaan lalu lintas. ”Yang dimatikan lampunya adalah daerah yang memang selama ini menjadi tempat kerumunan warga, jalannya tidak berlubang, dan tidak menimbulkan bahaya lain bagi masyarakat jika hal itu dilakukan,” katanya.
Dengan dimatikan lampunya, warga diharapkan tidak akan berkumpul di sana lagi.
Penerapan PPKM darurat di Kota Malang dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Hal itu diteruskan menjadi SE Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19.
PPKM darurat akan dilakukan 3-20 Juli 2021. Beberapa aturannya adalah pembelajaran daring, kerja di perkantoran maksimal 50 persen, mal tutup sementara, serta kafe dan warung hanya menerima pembelian dibawa pulang atau tidak menerima makan di tempat.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, pemerintah akan memberikan sanksi. Untuk menyukseskan kebijakan itu, pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan sosial.
Dengan adanya PPKM darurat, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak berupa bantuan tak terduga (BTT). ”Sasaran BTT itu untuk sementara adalah PKL, di mana akan disupport dana Rp 300.000 bagi 2.500-an PKL. Dan, untuk menyukseskan PPKM Darurat ini, RT dan RW akan kami berikan insentif dengan dana Rp 500.000 per RT dan RW,” kata Sutiaji. Selama ini, RT dan RW memiliki tugas cukup berat untuk melakukan pengawasan serta tracing dan testing terhadap warganya.
Untuk menyukseskan PPKM darurat, Wali Kota Malang juga meminta camat dan lurah berkeliling menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, dengan PPKM darurat Covid-19 ini, semua fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan badan usaha milik daerah, berupa gedung yang selama ini digunakan kegiatan olahraga serta taman-taman kota, akan ditutup sementara.
Kepala Polresta Malang Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan bahwa Polri akan mendukung penuh PPKM darurat. ”Kami akan mendukung penuh, termasuk dalam operasi penertiban ataupun sosialisasi,” katanya.
Hingga saat ini, Kota Malang berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Data per Jumat (2/7), total kasus Covid-19 di Kota Malang adalah 7.126 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktifnya sebanyak 239 kasus.
Adapun kasus meninggal sebanyak 666 orang (tingkat kematian sebesar 9,4 persen) dan kesembuhan sebanyak total 6.221 orang (tingkat kesembuhan sebesar 87 persen).