logo Kompas.id
NusantaraMuncul Wacana PPKM Darurat,...
Iklan

Muncul Wacana PPKM Darurat, Saatnya Pusat Ambil Kebijakan Tersentral

Pemda DIY membenarkan wacana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Kebijakan tegas dan tersentralisasi memang mesti diambil alih pemerintah pusat.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MmH0Y-9PWIMGcq0oq37REqX1J2g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6b018d0b-60e5-48eb-9acf-c0d3e83f3db6_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas keamanan berjaga di depan lokasi tes antigen massal di Puskesmas Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/6/2021). Pada hari itu warga sejumlah desa di Sleman menjalani tes massal secara bergiliran untuk mendeteksi kemungkinan penularan Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta membenarkan wacana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurut rencana, kebijakan PPKM darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021. Namun, Pemda DIY belum menjelaskan secara rinci isi kebijakan PPKM darurat tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, pada Selasa (29/6/2021) siang Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengikuti rapat secara daring dengan pemerintah pusat. Rapat tersebut dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000