Tak Perlu Jauh-jauh ke Pengadilan, Warga Jember Bisa Sidang di Kantor Kecamatan
Warga Kabupaten Jember yang dipusingkan dengan permasalahan hukum kini tinggal menuju ke kantor kecamatan. Ada fasilitas bantuan hukum daring yang tersambung dengan kantor Posbakum di PN Jember.
Oleh
Susana Rita Kumalasanti
·6 menit baca
Ingin mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat tidak pernah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan? Atau, ingin mengurus perubahan nama karena ada salah ketik di akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya? Atau barang kali ingin mengajukan permohonan perwalian atau pengangkatan anak (adopsi) dan permohonan lain ke pengadilan?
Atau ada juga yang memiliki masalah hukum lebih serius, seperti bersengketa dengan tetangga atau pihak lain mengenai suatu hal. Mungkin pula ada pasangan suami istri yang berencana berpisah dan tengah memperebutkan harta gono-gini, tetapi tidak tahu bagaimana beracara di pengadilan dan tidak paham bagaimana hukumnya.
Warga Kabupaten Jember yang tengah dipusingkan dengan permasalahan tersebut kini tinggal menuju ke kantor kecamatan. Ada fasilitas bantuan hukum daring (online) yang tersambung dengan kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Jember. Pemberi bantuan hukumnya pun bukan ”kaleng-kaleng”. Mereka adalah para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember mengelola Posbakum di pengadilan.
Tak hanya konsultasi, sidang pun dapat digelar di kecamatan meskipun majelis hakim atau pun hakim tunggal (tergantung perkara yang diajukan) tetap berada di ruang sidang PN Jember. Layanan-layanan tersebut memungkinkan berkat aplikasi berbasis website yang dikembangkan PN Jember bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, yaitu Tilikdesa.pn-jember.go.id dan Posbakumfhunej.pn-jember.go.id
Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Jember, petugas kecamatan, dan nantinya petugas desa dapat mengoperasikan peralatan untuk sidang dan bantuan hukum secara daring.
Ketua PN Jember Marolop Simamora mengatakan, pihaknya ingin mendekatkan layanan pengadilan ke penduduk Kabupaten Jember yang berjumlah sekitar 2,3 juta orang dan tersebar di wilayah seluas 3.000-an kilometer persegi. Layanan pengadilan berbasis daring tersebut menjadi salah satu dari implementasi dari asas berperkara secara mudah dan berbiaya ringan.
Hingga Rabu (24/6/2021), layanan yang disediakan di Tilik Desa telah dimanfaatkan oleh 136 dari total 253 orang yang memohon surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilihnya.
Hingga Rabu (24/6/2021), layanan yang disediakan di Tilik Desa telah dimanfaatkan oleh 136 dari total 253 orang yang memohon surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilihnya. Surat ini penting untuk mengikuti pemilihan kepala desa yang dalam waktu dekat akan digelar serentak di 59 desa di wilayah Kabupaten Jember.
Teknisnya, para pemohon tersebut dapat mendatangi empat kantor kecamatan yang saat ini sudah terhubung dengan PN Jember, yaitu Kecamatan Balung, Kecamatan Tanggul, Kecamatan Ambulu, Kecamatan Sukowono, dan Kecamatan Mayang. Para pemohon cukup menyetor Rp 10.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara dan Rp 11.000 untuk biaya kirim surat keterangan melalui pos ke kantor desa masing-masing.
Khusus untuk bantuan hukum, hingga Juni tahun ini, Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono mengungkapkan, Posbakum telah memberi layanan kepada 173 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 171 permohonan.
Marolop mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu di PN Jember saat ini bisa dilayani di kecamatan. Namun, akhir tahun ini pihaknya menargetkan layanan tersebut dapat dilakukan di seluruh kecamatan (31 kecamatan) di Jember. Adapun jangkauan hingga ke 22 kelurahan dan 226 desa-desa ditargetkan selesai pada Desember 2022.
Salah satu hakim di PN Jember, Morindra Krisna, mengungkapkan, warga Jember khususnya yang berada di desa yang paling jauh dari ibu kota kabupaten (berjarak 60 km) akan sangat terbantu dengan layanan ini. Mereka tak perlu bolak-balik ke pengadilan yang notabene membutuhkan ongkos yang tidak sedikit mengingat layanan penetapan, seperti perubahan nama, tak bisa sehari jadi.
Untuk itu, PN Jember telah menandatangani kesepahaman dengan pemkab terkait pelatihan operator desa yang akan membantu pengoperasian Tilik Desa dan bantuan hukum daring. PN Jember pun telah bekerja sama dengan pihak kantor pos untuk pengiriman surat-surat atau dokumen yang diperlukan.
”Jadi, tidak ada pertemuan (antara pihak berperkara dengan pegawai pengadilan) sehingga bisa meminimalkan pungli (pungutan liar). Informasi pun dapat diperoleh langsung, tinggal klik Tilikdesa.pn-jember.go.id sehingga tidak perlu calo,” ujarnya.
Bupati Jember Hendi Siswanto mengapresiasi langkah PN Jember dan FH Universitas Jember dalam upaya mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Menurut dia, masyarakat Jember memang membutuhkan layanan hukum secara daring sebab mayoritas masih belum memiliki pengetahuan dan kesadaran yang baik akan hukum. Di Jember, misalnya, masih banyak terjadi pernikahan dini atau di bawah 19 tahun.
”Menikah itu, kan, minimal 19 tahun, tetapi lalu KTP diganti supaya bisa menikah duluan,” kata Hendy.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemkab berkomitmen untuk menyukseskan layanan tersebut. Pemkab akan menyiapkan perangkat kerasnya hingga ke seluruh desa di Jember. ”Kami berkomitmen, akan siapkan perangkat kerasnya. Tidak cuma di tingkat kecamatan, seluruh desa akan disiapkan. Kami tahu ini manfaatnya akan istimewa,” kata Hendy.
Masyarakat Jember memang membutuhkan layanan hukum secara daring sebab mayoritas masih belum memiliki pengetahuan dan kesadaran yang baik akan hukum. Di Jember, misalnya, masih banyak terjadi pernikahan dini atau di bawah 19 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro pun mendukung dan mengapresiasi langkah PN Jember dalam upayanya menuju pengadilan modern. Ia bahkan meminta agar program tersebut dipertajam kembali agar lebih optimal. Perlu dipikirkan mengenai tanda tangan elektronik yang sangat penting digunakan dalam dokumen-dokumen pengadilan.
Dalam kaitannya dengan layanan daring Tilik Desa ini, Herri menekankan pentingnya edukasi terhadap masyarakat setempat terkait sistem tersebut. Sebab, belum semua masyarakat memahaminya.
”Banyak yang gaptek (gagap teknologi). Tidak semua paham IT (teknologi informasi). Diperlukan strategi untuk memudahkan pencari keadilan masuk ke sistem itu, terutama yang gampang dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Langkah ini selaras dengan upaya Mahkamah Agung untuk mengoptimalisasi MA sebagai peradilan modern berkelanjutan. Berbagai langkah dan kebijakan telah diinisiasi MA sepanjang tahun 2020, misalnya perluasan jangkauan implementasi sistem e-Court dan e-Litigation dalam perkara pidana, pidana militer, dan lainnya. Upaya ini sesuai dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2025 untuk mencapai peradilan modern sebagai wujud konkret dari wajah negara hukum di era teknologi informasi.
MA sendiri telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Perma ini semakin menegaskan dan menjadi pijakan bagi kian meluasnya layanan pengadilan berbasis daring dan layanan sidang secara elektronik.
Menurut Laporan Tahunan 2020, ada peningkatan jumlah perkara yang didaftarkan melalui sistem e-Court. Sepanjang tahun lalu, ada 186.987 perkara yang didaftarkan melalui e-Court. Sementara jumlah perkara pidana yang persidangannya dilakukan secara elektronik adalah 115.455 perkara. PN Jember menjadi salah satu pengadilan yang menyidangkan perkara pidana secara elektronik dengan jumlah perkara lebih dari 1.000, tepatnya 2.326 perkara.
Layanan pengadilan hingga ke tingkat kecamatan dan desa yang diupayakan PN Jember dan didukung FH Unej patut diapresiasi. Ini merupakan salah satu upaya mendekatkan akses keadilan untuk masyarakat kebanyakan.