Anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya Diduga Dipakai untuk Pilkada
Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui di Jayapura, Selasa (1/6/2021). Ricko mengatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka. SR kini ditahan di Rutan Polda Papua.
Diduga modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Mamberamo Raya, tetapi anggaran senilai Rp 3,1 miliar telah dicairkan seluruhnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap SR, lanjut Ricko, anggaran senilai Rp 1,2 miliar dari Rp 3,1 miliar itu digunakan untuk kepentingan oknum tertentu dalam mengikuti pilkada dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.
”Kami terus menyelidiki adanya oknum selain SR yang terlibat dalam kasus ini. Total 19 aparatur sipil negara yang telah diperiksa,” papar Ricko.
Ricko menambahkan, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara kasus ini di Badan Reserse Kriminal Polri. ”Kami akan menangani kasus ini dengan serius. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Kompas berupaya menghubungi Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa via telepon dan pesan seluler untuk meminta tanggapannya terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dorinus belum dapat dihubungi. Pesan seluler pun belum direspons.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka lain dalam kasus ini. Hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
”Para pejabat pemerintahan di Papua wajib menggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai prosedur dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami akan memproses hukum pihak mana pun yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” ujar Mathius.
Direktur Papua Anticorruption Investigation Anthon Raharusun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada penyalahgunaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Papua.
Ia berpendapat, rawannya penyalahgunaan anggaran Covid-19 disebabkan minimnya pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, ada pula faktor kebijakan pusat yang memberikan wewenang berlebihan bagi pemda untuk pengelolaan anggaran tersebut.
”Saya berharap Polda Papua dapat mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya hingga tuntas. Tidak boleh tebang pilih dalam menentukan tersangka,” ucap Anthon.