Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya
Ditreskrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, sebesar Rp 3 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Total anggaran yang diduga disalahgunakan dalam kasus itu sekitar Rp 3 miliar.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (26/5/2021). Ricko mengatakan, penyidik menduga modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, tetapi anggaran sekitar Rp 3 miliar telah dicairkan.
”Kami telah menahan salah seorang pegawai berinisial S yang terkait kasus ini. Oknum tersebut merupakan pejabat di Bagian Keuangan Pemkab Mamberamo Raya,” kata Ricko.
Ia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. ”Penyidik masih terus memeriksa oknum pegawai berinisial S itu untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kompas berupaya menghubungi Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa untuk meminta tanggapannya terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dorinus belum dapat dihubungi via telepon ataupun pesan seluler.
Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada penyalahgunaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Papua.
Ia berpendapat, rawannya penyalahgunaan anggaran Covid-19 disebabkan minimnya pengawasan dari otoritas yang bertanggung jawab. Selain itu, ada pula faktor kebijakan pemerintah pusat yang memberikan wewenang berlebihan bagi pemda untuk pengelolaan anggaran tersebut.
Anthon pun berharap Polda Papua dapat mengungkap kasus di Mamberamo Raya ini hingga tuntas. ”Tidak boleh tebang pilih dalam menentukan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya serius dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya.
”Saya telah memerintahkan Direktur Reskrimsus untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menghitung kerugian negara. Semua pihak yang terlibat harus ditahan,” ujar Mathius.