Pemasok Merkuri Tambang Emas Murung Raya Ditangkap
Peredaran merkuri kian masif akibat makin maraknya penambangan emas ilegal di Kalimantan Tengah. Seorang pelaku ditangkap membawa 25 kilogram merkuri untuk para petambang.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemasok merkuri untuk petambang emas ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Sebanyak 25 kilogram bahan kimia mematikan itu disita polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro mengatakan, pelaku ditangkap setelah aparat keamanan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku yang berinisial RF (36) itu merupakan warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ia diduga datang ke Kabupaten Murung Raya untuk memasok merkuri sebagai bahan kima untuk menambang ilegal.
”Merkuri atau air raksa ilegal itu bakal dijual ke petambang-petambang di wilayah tersebut. Di sana memang banyak petambang emas ilegal,” ungkap Eko di Palangkaraya, Rabu (26/5/2021).
Pelaku ditangkap jajaran Kepolisian Resor Murung Raya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/5/2021).
Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 25 botol merkuri special for gold 99,999 persen dengan berat total lebih kurang 25 kilogram. Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang tersebut.
”Dari informasi masyarakat, pelaku memang sudah sering memasok merkuri ilegal ke petambang emas di Murung Raya,” kata Eko.
Setiap botol merkuri dilabeli harga Rp 1,2 juta dengan berat lebih kurang 1 kilogram. Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 30 juta setiap 25 kilogram merkuri yang terjual.
Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 30 juta setiap 25 kilogram merkuri yang terjual. (Eko Saputro)
Eko belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal asal-muasal merkuri-merkuri tersebut. Hingga saat ini di Kalimantan Tengah belum ditemukan produsen merkuri. Kemungkinan besar bahan kimia berbahaya itu dikirim dari luar Pulau Kalimantan.
”Saat ini pelaku masih diperiksa. Kami masih akan kembangkan lagi. Kasus ini akan berlanjut nanti. Pasti kami informasikan kembali jika sudah ada informasi tambahan,” ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar.
Penambangan emas ilegal memang masih ramai dilakukan di provinsi yang luasnya 1,3 kali Pulau Jawa itu. Tak hanya di Kabupaten Murung Raya, penambangan ilegal bisa dengan mudah ditemukan di sekitar Sungai Kahayan yang melintas di Pulang Pisau dan Palangkaraya. Begitu juga di Sungai Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Seperti yang disaksikan Kompas di Sungai Kahayan, tepatnya di sekitar Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Para petambang pun mengaku menggunakan merkuri agar mudah memisahkan emas dengan materi lainnya.
Untuk mendapatkan emas, para petambang itu menggunakan mesin isap yang biasa disebut kato angkat. Terdapat alat pengisap pasir dari dasar sungai. Air dan pasir secara bersamaan dialirkan melalui sebuah karpet. Di karpet itu emas disaring menggunakan merkuri.
Meskipun demikian, masyarakat di Desa Ramang bukan tanpa alasan menambang secara ilegal. Hal itu dilakukan untuk menyambung hidup meski harus sembunyi-sembunyi hingga siap kabur jika mendengar polisi datang.
Kepala Desa Ramang, Ramba, mengatakan, petambang emas ilegal di sekitar sungai di desanya begitu banyak. Bahkan, petambang yang berasal dari luar desa juga banyak. Namun, menurut dia, penambangan dilakukan karena tidak ada alternatif mata pencarian lain.
”Benyak dari mereka tidak lagi memiliki kebun, berkonflik dengan perusahaan, bahkan hingga bunuh-bunuhan,” ungkap Ramba.
Ramba dan masyarakat Ramang sadar bahwa penambangan ilegal merusak sungai. Ia berharap agar lahan-lahan masyarakat yang diserobot perusahaan bisa kembali dikelola masyarakat.