Gagal Mengecoh Petugas, Pemalsu Surat Tes PCR Ditangkap di Semarang
Seorang calon penumpang mengelabui petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan memalsukan surat hasil PCR. Kejanggalan waktu penerbitan surat membuat aksinya terbongkar.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Seorang calon penumpang pesawat ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes reaksi rantai polimerase atau PCR, Sabtu (8/5/2021). Penumpang itu hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah,
Erwin Achmad (50), penumpang tersebut, hendak pulang ke Banten setelah tinggal sekitar tiga pekan di Semarang untuk keperluan pekerjaan. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara serta petugas Kepolisian Sektor Semarang Barat memeriksa surat-surat Erwin di bandara pukul 08.00.
Dalam surat dengan logo Intibios Lab itu tertulis tanggal penerimaan dan pemeriksaan pada Sabtu (8/5) dengan hasil negatif. ”Padahal, kita tahu, pemeriksaan tes PCR ini butuh waktu sekitar 6 jam. Kami tanyakan ke laboratorium ternyata baru buka pukul 08.00. Dicek nama pun tidak ada,” kata Kapolsek Semarang Barat Komisaris Dina Novitasari.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk diperiksa. Ia juga dites antigen Covid-19 dan hasilnya negatif. Hingga Sabtu siang, pelaku masih diperiksa dan polisi belum menetapkan status apa pun.
Dina menuturkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mencetak sendiri surat tersebut. Hal itu dilakukan dengan melihat contoh surat serta mengambil logo Intibios Lab dari mesin pencari Google. ”Berikutnya, pemeriksaan surat-surat seperti ini akan lebih diperketat. Sebab, kemungkinan ada juga orang lain yang melakukan hal sama,” katanya.
Padahal, kita tahu, pemeriksaan tes PCR ini butuh waktu sekitar 6 jam.
Akibat perbuatannya, Erwin terancam dijerat Pasal 263 KUHP yang antara lain berisi tentang pemalsuan surat. Apabila pemakaian itu menimbulkan kerugian, ia dapat dipidana penjar maksimal 6 tahun.
Erwin, yang bekerja di bidang teknologi informasi (TI), mengaku membuat surat itu pada Sabtu pukul 00.00 karena akan menjalani penerbangan pada pagi harinya. Ia mencari secara acak di Google lalu menemukan contoh surat serta logo Intibios Lab. Kemudian, ia mencetak sendiri surat tersebut.
”Sebenarnya saya sedang tugas juga (di Semarang), di tim proyek yang mengetes alat-alat. Bisa dibilang kontraktor. Saya sebenarnya malu juga (dengan kejadian ini). Saya sampai di bandara pukul 06.25 dan sempat muter-muter juga (mencari layanan tes), tetapi belum ada,” kata Erwin.
Sementara itu, General Manager Intibios Lab Semarang Benediktus Widyatmoko menuturkan, ia dihubungi kepolisian. Begitu mendapat laporan dari kepolisian dan bandara, ia langsung mengecek nama Erwin. Hasilnya tidak ada nama tersebut. Ia pun mengapresiasi kepolisian dan petugas yang jeli melihat kejanggalan tanggal pada surat tersebut.
Menurut dia, ini kedua kalinya pemalsuan surat keterangan PCR dengan mengatasnamakan Intibios Lab Semarang. ”Sebelumnya, di Gilimanuk (Bali) juga ditemukan surat negatif PCR palsu karena, setelah dicek, namanya tidak ada di database. Namun, waktu itu orangnya tidak ditangkap, keburu lolos,” kata Benediktus.
Kartu kewaspadaan
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya memiliki sistem kartu kewaspadaan kesehatan (eHAC Indonesia) yang terintegrasi secara digital. Setiap hasil pemeriksaan di Intibios Lab, kata Benediktus, pasti dimasukkan ke sistem itu. Apabila dioptimalkan, sebenarnya pengawasan dokumen kesehatan pelaku perjalanan dapat diperiksa dari situ.
Sebelumnya, seorang terkonfirmasi positif Covid-19 lolos dari pengawasan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menjalani penerbangan ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (5/5). General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto telah memastikan adanya perbaikan prosedur.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menuturkan, setiap orang dari dan ke Jateng dipastikan harus memiliki dokumen termasuk surat kesehatan yang sesuai dengan ketentuan, selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Itu berlaku di sejumlah titik perbatasan serta terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan.
”Apabila ada yang memaksa, kami cek. Jika ada indikasi positif Covid-19, akan kami kandangkan, isolasi. Ini sudah diberlakukan dan di mana pun. Semua protapnya sama. Ini amanat yang harus dilaksanakan,” ujar Luthfi, Sabtu.