Mafia Tanah Kerap Muncul Saat Perusahaan Tambang Akan Masuk Kaltim
Kelompok mafia tanah kerap muncul di wilayah yang akan digarap untuk tambang batubara di Kaltim. Mereka mengincar lahan garapan petani yang baru memiliki hak garap dan segel tanah, kemudian dijual ke perusahaan tambang.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kelompok mafia tanah kerap muncul di wilayah yang akan digarap perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur. Mereka mengincar lahan garapan petani yang baru memiliki hak garap dan segel tanah.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan, Jatam mendampingi warga di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara yang lahan garapannya dijual oleh orang tak dikenal ke perusahaan tambang.
Di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, terdapat 2.000 hektar lahan warga yang diduga dimanipulasi oleh seseorang untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan warga. Warga sudah menggarap lahan tersebut puluhan tahun. Mereka memiliki surat hak garap dan segel tanah yang dikeluarkan pemerintah desa.
Namun, pada 2014, lahan garapan tersebut sudah diratakan dengan tanah dan digali oleh perusahaan tambang batubara. Rupang mengatakan, pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka sudah membeli tanah tersebut dari seseorang yang sudah memiliki sertifikat.
Di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, terdapat 2.000 hektar lahan warga yang diduga dimanipulasi oleh seseorang untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan warga.
Dengan demikian, lahan yang sebelumnya sawah, ladang karet, dan ladang merica kini sudah digali. Warga juga tak mendapatkan ganti rugi atau pemberitahuan sebelumnya. Saat perusahaan tambang mengeruk lahan tersebut, sejumlah petani mencoba menghalangi. Namun, warga digugat oleh orang yang menjual tanah tersebut dengan dugaan menghalangi pekerjaan tambang meskipun tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
”Di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, tuduhan tersebut tidak terbukti. Warga tak bersalah. Orang yang membuat sertifikat atas tanah itu juga tak bisa menunjukkan batas-batas tanah yang dia klaim,” ujar Rupang, dihubungi dari Balikpapan, Jumat (7/5/2021).
Pola yang dilakukan oleh terduga mafia tanah itu adalah dengan pemalsuan tanda tangan kepala dusun untuk mendapatkan sertifikat. Selain itu, mereka juga kongkalikong dengan sejumlah oknum pejabat setempat. Misalnya, mereka mengajukan sertifikat di Desa Teluk Dalam, tetapi pejabat dari desa lain yang menandatangani surat.
Di Desa Sungai Nangka, Kecamatan Muara Jawa, delapan petani melaporkan ke Polres Kutai Kartanegara karena ada dugaan praktik mafia tanah yang terjadi saat perusahaan tambang akan masuk ke desanya. Ada orang yang tak mereka ketahui yang membuat sertifikat di atas lahan garapan mereka dengan izin hak garap dan segel.
”Kami melaporkan pada April 2021 ke Polres Kutai Kartanegara. Sekarang, kami tidak punya lahan garapan lagi karena sudah ditambang. Kami juga tidak mendapat ganti rugi tanam tumbuh,” ujar Ariansyah (58), salah satu warga.
Banyak intrik
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Asnaedi mengatakan, menghadapi persoalan mafia tanah memang butuh kesabaran. Sebab, banyak intrik yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah di lapangan.
Ia meminta kepada warga yang berhadapan dengan mafia tanah untuk datang ke kantor BPN Kaltim. Ia menyebutkan, ada seksi pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan yang bisa membantu warga untuk memediasi dan memberi arahan yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya akan melihat apakah kasus tersebut direncanakan dengan masif sehingga masuk dalam golongan mafia.
”Itu bisa kami mediasi, tinggal datang saja ke kantor. Kita lihat permasalahannya karena banyak intrik di lapangan. Ada yang punya tanah, tetapi tidak mengerjakan. Ada yang mengerjakan (tanah), tetapi tidak memiliki tanah itu. Ini nanti bisa kita lihat detail,” ujar Asnaedi.
Ia mengatakan, BPN Kaltim sudah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kaltim membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Setiap tahun, target operasi mafia tanah selalu diperbarui. Pada 2020, tim tersebut sudah memproses tersangka mafia tanah, tetapi tersangka meninggal sebelum kasus itu selesai diproses.
Namun, BPN Kaltim sudah memastikan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang berhubungan dengan tersangka adalah palsu. Akhirnya, BPN Kaltim membatalkan semua produk pertanahan itu karena terbukti ada pemalsuan. Ia mengatakan, pada 2021 ini BPN Kaltim dan Polda Kaltim memiliki target dua mafia tanah untuk diproses.