Identitas palsu menjadi kebutuhan bagi mafia tanah. Berbekal dokumen abal-abal ini, mereka menipu penjual rumah dan mengambil alih secara ilegal hak atas rumah itu.
JAKARTA, KOMPAS — Pemalsuan dokumen acap kali dikerjakan mafia tanah demi memuluskan rencana penipuan. Kongkalikong dengan petugas pun ditempuh jika dibutuhkan.
Jejaring mafia tanah yang dikoordinasikan AS (36) melibatkan DO, pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Saat itu, tahun 2019, AS mengincar rumah mewah milik Indra di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Dengan bantuan DO, kartu tanda penduduk (KTP) pemilik rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, bisa dipalsukan. KTP palsu ini menjadi bekal bagi figur palsu pemeran Indra dan istrinya, Nadine, saat proses penandatanganan PPJB atau AJB di notaris/PPAT.
Perihal DO ini dibenarkan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pamulang Rony Alamsyah, 21 April 2021. ”DO pernah kerja di sini, tetapi sekarang sudah tidak lagi,” katanya.
Rony melanjutkan, DO bekerja sebagai pegawai honorer kecamatan sejak 2012. Selama tujuh tahun bekerja, DO beberapa kali berpindah bagian, salah satunya di bidang pemerintahan yang mengurusi pembuatan KTP. Diduga, pengalaman itu yang membuatnya bisa membuat KTP asli tapi palsu.
Meski demikian, Rony mengaku tidak tahu banyak mengenai ulah DO. DO sudah dipecat sejak 2019 karena sering membolos. Pemecatan itu terjadi sebelum perkara yang melibatkannya terungkap.
Pemalsuan KTP juga dilakukan oleh DR. Ia menggunakan nama samaran FZ saat mencuri hak rumah Tono Amboro tahun 2017. Dalam berkas persidangan, DR mengakui bahwa FZ adalah sepupunya yang bermukim di Rempoa. DR pun memiliki KTP dengan data FZ lengkap dengan foto DR.
Dalam kasus lain, AG (51) dan AN (53), figur palsu dalam sindikat FK, juga memiliki dokumen kependudukan palsu atas nama Yurmisnawita dan suaminya, Yufianu Mitra Akda. Nama itu adalah nama kerabat Zurni yang dijadikan nama pemilik rumah.
Penipuan oleh mafia tanah tidak jarang pula ditunjang dengan pemalsuan sertifikat.
AG dan AN berperan menggantikan Yurmisnawita dan Yufianu untuk mengajukan pinjaman ke koperasi dengan mengagunkan sertifikat properti milik Zurni. AG dan AN juga sempat diminta melakukan akad jual beli palsu di hadapan notaris.
”Semua data sudah ada di mereka (komplotan FK). KTP, NPWP, itu ada di mereka. Saya cuma bawa badan aja,” tutur AN, 24 Maret 2021.
Pada 27 April 2021, berkas kejahatan AN dan AG didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sertifikat palsu
Penipuan oleh mafia tanah tidak jarang pula ditunjang dengan pemalsuan sertifikat. Salah satunya dialami Lieke. Pada 2018, Lieke memberikan salinan sertifikat rumahnya kepada RK, calon pembeli yang sudah membayarkan uang muka. Namun, RK memalsukan sertifikat tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, itu. Sertifikat yang asli ditukar dengan yang palsu saat mereka pergi bersama ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk memeriksakan validitas sertifikat.
Lieke baru menyadari bahwa sertifikat yang ada padanya merupakan produk palsu setelah beberapa bulan kemudian. Blangko dan semua isinya hampir tidak bisa dibedakan dengan yang asli. Hanya saja, sertifikat yang diduga palsu tampak menggunakan kertas yang lebih cerah dan jenis huruf lebih kecil. Kepalsuannya, kata Leidermen, yang juga kuasa hukum Lieke, baru terungkap saat sertifikat itu diperiksa di BPN.
Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus juga membenarkan ada orang yang memakai sertifikat palsu saat hendak mengurus akta jual-beli. Ia berulang kali menemukan calon klien yang membawa sertifikat palsu. ”Kalau dilihat sekilas, sertifikat palsu tidak ada bedanya dengan yang asli. Luas tanahnya, namanya, itu sama. Tetapi, apakah bahannya (kertas) sama, kami tidak tahu. Saat dicek ke BPN, baru terungkap kalau sertifikat itu palsu,” katanya.
BPN memiliki kode khusus untuk memastikan keaslian sertifikat. Sertifikat yang terbukti palsu akan dicap dengan pernyataan tidak diterbitkan Kantor Pertanahan setempat. Adapun produknya akan disita oleh BPN.
Lieke memberikan salinan sertifikat rumahnya kepada RK, calon pembeli yang sudah membayarkan uang muka. Namun, RK memalsukan sertifikat tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, itu. Sertifikat yang asli ditukar dengan yang palsu saat mereka pergi bersama ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Pembuatan sertifikat asli tapi palsu itu diduga masih bisa dilakukan. Kompas menemukan orang di sekitar Kantor BPN Jakarta Timur yang mengaku bisa membuatnya dengan biaya Rp 50 juta dalam waktu tiga minggu. ”Mirip, tidak akan bisa dibedakan dengan yang asli,” katanya saat ditemui di sekitar kantor BPN Jakarta Timur, 13 April 2021.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pemalsuan dokumen merupakan salah satu unsur yang memenuhi kategori kejahatan mafia, seperti diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur lainnya adalah kejahatan ini dilakukan secara berkelompok.
Pengajar Hukum Agraria di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Nurhasan Ismail, mengatakan, aparatur di semua Kantor Pertanahan harus semakin waspada. Kerja mafia yang menelusup ke instansi mereka berjalan secara halus sehingga kerap tidak disadari. ”Ini pentingnya (ada) arahan dari Menteri mengenai pola kerja jaringan-jaringan ini,” katanya.
Selain itu, pelibatan penegak hukum dalam kasus pertanahan perlu digencarkan. Selama ini, jarang ada oknum penegak hukum yang dipidana karena urusan tanah.